Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gaji Sekdes PPU Kalahkan PNS Golongan II/A

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-23 08:12:17

PENAJAM - Penghasilan perangkat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan bakal bertambah. Pasalnya, pemerintah pusat akan menyamakan penghasilan seluruh perangkat desa di Indonesia. Setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Selain itu, akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan sebelumnya, yang mengatur mengenai penghasilan perangkat desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu menjelaskan gaji perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa (Sekdes), kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi) dan kepala dusun (Kadus). Dengan ketentuan gaji sekdes adalah minimal 70 persen dan maksimal 80 persen dari penghasilan tetap kepala desa (kades). Sedangkan perangkat desa selain sekdes minimal 50 persen dan maksimal 60 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulan.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS, mengatur gaji PNS golongan II paling rendah dengan masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 1.926.000. Dan paling tinggi dengan masa kerja 33 tahun adalah Rp 3.212.100.

“Makanya perlu dikaji instansi terkait, seperti Bagian Pemerintahan, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang di-support Bapelitbang (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan) berkenaan penggajian perangkat desa ini,” pesan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar dalam kegiatan coffee morning di Aula Lantai III Kantor Pemkab PPU, Senin (21/1).

Sejak tiga tahun lalu, Pemkab PPU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kades, dan Perangkat Desa, Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Insentif Rukun Tetangga (Perbup Nomor 1/2015). Dalam perbup itu menerangkan besaran penghasilan tetap kades adalah Rp 3 juta per bulan. Selengkapnya lihat grafis.

Menurutnya, dengan kebijakan penggajian perangkat desa yang diterapkan di era Bupati Yusran Aspar itu, tidak membuat gejolak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Di mana 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa telah dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tersebut. “Jadi, enggak terlalu pincang pada belanja desa. Tidak seperti daerah lain, yang gaji perangkat desanya masih kecil,” pungkas dia. (*/kip/rsh/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP