Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Admin Pijat Gay Segera Sidang

izak-Indra Zakaria • 2019-01-23 08:26:14

BALIKPAPAN – Setelah ditangkap akhir November 2018 lalu, admin media sosial (medsos) Facebook ‘Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)’ Arifin Kusnawan alias Abah Kumis (53) bakal disidangkan. Polres Balikpapan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) awal pekan lalu menerima surat. Yang menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah lengkap.

“Sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap),” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Tipidter Ipda Henny Purba, Selasa (22/1).

Rencananya, penyidik Polres Balikpapan akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka sebelum akhir pekan ini. Dengan begitu, tinggal menunggu dari pihak jaksa untuk memprosesnya. Selanjutnya, Henny menyerahkan penuh kasus yang menyedot perhatian publik Balikpapan ini ke meja persidangan.

“Sudah Tahap II. Jumat (25/1) kami serahkan tersangka dan barang bukti,” lanjutnya.

Diketahui, Abah Kumis harus berurusan dengan polisi karena perilaku menyimpangnya. Dua tahun dia mengelola sebuah grup khusus penyuka sesama jenis. Yang menjadi wadah para gay, tak hanya di Balikpapan, namun hampir semua kota di Indonesia. Menawarkan jasa esek-esek berselimut pijat untuk pria. Sebelum ditutup, grup terbuka ini memiliki anggota 576 orang.

Penangkapan Abah Kumis merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan. Menanggapi maraknya pemberitaan baik di media massa hingga media sosial soal keberadaan grup lesbian, biseksual, gay dan transgender (LBGT) yang disebut meresahkan masyarakat. Dia pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Karena dari hasil penyelidikan, tersangka pernah menyebar foto alat kelaminnya. Dan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan menggunakan media sosial untuk menyebarkan gambar tak senonoh tersebut.

“Dari 2016. Dibuatkan teman. Awalnya saya protes. Kok ada plus-plusnya. Tetapi katanya biar ramai,” ujar warga Muara Rapak, Balikpapan Utara itu.

Polres sebenarnya sudah dua kali mengungkap kasus yang melibatkan kaum LGBT. Setelah marak soal akun gay di Kota Minyak, satu kasus melibatkan anak di bawah umur. Sementara kasus lainnya terpaksa tak bisa diteruskan karena tak terpenuhi unsur pelanggaran melawan hukumnya.

Kaltim Post kembali menelusuri adanya grup gay di laman media Facebook dan menemukan satu grup yang masih eksis. Bernama ‘Gay balikpapan’. Dibuat pada 18 Oktober 2014, grup tersebut memiliki 2.448 anggota. Di mana ada lima unggahan yang dibuat kemarin hingga pukul 20.44 Wita. Dengan akumulasi 119 post dalam 30 hari terakhir.

Dalam grup menampilkan sebuah foto pria berambut pirang dan berkaca mata hitam. Berpose dengan tangan kanan mengenakan jam. Telapaknya mengepal menutupi mulut. Wajah pria tersebut disinari cahaya matahari dengan latar belakang pantai. Dengan air laut, pasir dan pepohonan. Sayangnya, isi post dalam grup tak bisa dilihat karena statusnya grup tertutup. Untuk bisa melihat, setiap pemilik akun harus mengirimkan permintaan pertemanan. (*/rdh/rsh/k18)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan