Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kakam Harus Lebih Hati-Hati, Wabup Imbau Cabut Izin Garapan di KBK

uki-Berau Post • 2019-01-24 13:24:52

TANJUNG REDEB – Satu per satu kepala kampung di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- harus berhadapan hukum akibat pemberian izin pengelolaan lahan yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), hal itu turut menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Berau tak terkecuali Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.

Namun Agus yang ditemui di kantornya kemarin (23/1) menyebut bahwa perkara yang sudah menyeret beberapa kepala kampung itu tentu merupakan hal yang harus jadi perhatian.

Apalagi, sosialiasi terkait pemetaan KBK belum dilakukan secara luas. Karena itu menurutnya, membuat faktor ketidaktahuan menjadi hal terbesar kepala kampung harus berurusan dengan polisi.

“Masalahnya sekarang, apakah tata ruang sudah tersosialisaikan dengan baik?” katanya.

Karena itu, satu solusi agar tidak ada lagi kepala kampung yang terjerat karena persoalan serupa, dirinya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk lebih gencar dalam menyosialisasikannya.

“Beda cerita kalau memang sosialisasi telah dilakukan tapi masih ada aja yang mengeluarkan izin. Itu baru merupakan pelanggaran murni. Karena itu, kita juga minta kepala kampung untuk lebih hati-hati dalam bertindak, kalau bisa berkoordinasi dulu ke dinas terakait agar keputusan yang diambil tidak keliru,” sambungnya.

Beberapa solusi pun disebutkan Agus sudah coba dilakukan Pemkab Berau di antaranya meminta seluruh kakam yang telah mengeluarkan surat garapan untuk mencabutnya, maupun mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) ke Kementerian Kehutanan.

“Pencabutan izin masih bisa dilakukan, apalagi saya perhatikan setiap izin yang kakam keluarkan salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, izin tersebut bisa direvisi,” pungkas Agus.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah dua kepala kampung yang terjerat hukum yakni Kepala Kampung Biatan Ulu dan Kepala Kampung Sido Bangen. Hal itu pun disesalkan Pengelola Perhutanan Sosial dan Aneka Usaha, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Kaltim di Berau, Warsita.

Sebab dikatakannya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan di kampung yang masuk wilayah Kecamatan Kelay itu. “Bahkan sosialisasi itu kami lakukan sudah sejak kehutanan masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Berau,” katanya kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Sasaran utama gelaran sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur kampung, adalah di kampung-kampung yang wilayahnya memiliki lahan KBK, maupun yang berdekatan dengan KBK.

Tapi menurut Warsita, masih minimnya pembatas lahan KBK yang ada di Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau – juga menjadi faktor penyebab ketidakpahaman masyarakat, sehingga berani melakukan penggarapan liar.

 “Sebenarnya hampir semua lahan KBK di Berau sudah dikelola oleh beberapa perusahaan. Harusnya pembuatan batas itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan,” bebernya.

GURIMBANG JUGA BERMASALAH SOAL KBK

Selain di Kampung Biatan Ulu dan Sido Bangen, peselisihan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) juga terjadi di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang, Edi Gunawan, kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, persoalan di kampung yang saat ini dia pimpin itu sedikit berbeda dengan temuan sebelumnya, karena dia menyebut yang memiliki lahan di kawasan tersebut memiliki surat lebih ‘tua’ daripada penetapan lahan KBK oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Dan persoalan KBK di Gurimbang juga bersinggungan dengan industri pertambangan.

Namun ditegaskan Kanit II Subditipiter Polda Kaltim, Kompol Rio Cahyowidi, apapun itu aturan tetap berlaku, dan mereka yang menyalahgunakan izin di lahan KBK, merupakan pelanggaran hukum. Sehingga, jika itu terjadi pihaknya mengacu pada aturan yang berlaku untuk menindak. Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi sebelumnya.

 

Aturan yang dimaksud, disebutkan Rio, Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni setiap yang menggarap lahan KBK tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

“Yang terkena pidana ini bisa saja penggarap atau kepala kampung yang mengeluarkan surat garapanm,” jelas pria yang menjadi narasumber di acara Sosialisasi KBK bertajuk Kampung Sadar Hukum garapan Berau Post.

Jadi, dikatakannya, kedepan kepala kampung yang akan mengeluarkan surat garapan sebaiknya memahami dan berkonsultasi pada pihak yang berwenang seperti dinas kehutanan supaya tidak tersangkut persoalan hukum.(sam/app2)

Editor : uki-Berau Post
#hukum