Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Laporan ke Bawaslu Disebut Salah Sasaran

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-27 07:37:14

SAMARINDA – Aduan yang diajukan Fachrizal, calon pengganti Saiful di DPRD Samarinda dinilai tak tepat sasaran. Menurut Asran Siri, kuasa hukum Saiful upaya pemberhentian terbentur adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menunda pergantian lantaran kliennya, Saiful bersama Adhigustiawarman, Alphad Syarief, Mashari Rais, dan Akhmed Reza Pahlevi digugat warga.

“Itu (aduan ke Bawaslu) hak dia. Tapi, harus melihat keseluruhan. Enggak parsial,” ucapnya, Sabtu (26/1).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima salinan aduan atau panggilan dari Bawaslu. Tapi menurut Asran, begitu dia disapa, asal mula pemberhentian kliennya di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda tak bisa dilakukan, karena adanya warga yang mengklaim sebagai konstituen dan menyoal pengunduran diri karena berpindah partai.

Dari gugatan itu, sambung Asran, warga menilai Saiful dan empat orang lainnya harus menghabiskan masa bakti mereka. Sementara, penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah lengkap dan dirilis KPU medio September 2018 lalu.

Mengapa SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian itu digiring mereka ke PTUN Samarinda, tentu bermuasal dari sengketa warga di PN Samarinda tersebut. “Karena gubernur tak mengindahkan putusan sela PN itu makanya kami sengketakan. Bukan soal kami menghalangi. Tapi ada putusan yang setara dengan UU dan dilanggar gubernur. Itu alasan kami,” ulasnya.

Upaya intervensi yang ditempuh Fachrizal, sambung dia, sudah dikabulkan majelis hakim peradilan tata usaha. Mestinya, jalani ini dulu untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Hormatilah proses yang berjalan, kita semua sama di mata hukum,” singkatnya.

Diketahui, Fachrizal melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Kamis (24/1). Dalam laporan itu, dia menduga ada malaadministrasi yang dilakukan dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) Pilleg 2019, yakni penyertaan surat keputusan (SK) pemberhentian Saiful sebagai wakil rakyat.

“SK (pemberhentian) itu, syarat untuk ditetapkan sebagai DCT. Tapi, justru dipersoalkannya ke PTUN. Mestinya dia dicoret dari DCT,” ucapnya dikonfirmasi media selepas menyerahkan laporan tersebut.

Lebih lanjut, dituturkan kuasa hukum Fachrizal, Supriyana, menurutnya dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya dalam Pasal 27 Ayat 5, menerangkan jika calon yang telah beralih perahu dan masih duduk di DPRD harus menyertakan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentiannya sebagai wakil rakyat paling lambat sehari sebelum DCT ditetapkan.

Jika keputusan pejabat berwenang itu belum diterima, bisa menyampaikan pernyataan tertulis jika pengunduran diri telah diajukan dan dalam proses pejabat berwenang sehingga hal ini di luar kewenangannya. “Surat pernyataan ini jadi dasar dia (Saiful) untuk ditetapkan. Karena saat DCT ditetapkan pada 20 September 2018, SK itu belum terbit,” tutur Supriyana.

Tapi, SK pemberhentian itu telah diterbitkan Gubernur Kaltim Isran Noor pada 10 Desember 2018 atau dua bulan selepas DCT ditetapkan. Bukannya melampirkan SK itu sebagai pengganti pernyataan sementara, SK itu justru digiring Saiful ke PTUN Samarinda. (*/ryu/rsh/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP