Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah berani. Hari ini mereka akan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang pernah mendekam di penjara. Baik karena kasus korupsi maupun perkara lainnya.
Diberitakan JawaPos.com, sedianya publikasi itu dilakukan Selasa (29/1). Namun, agenda tersebut batal lantaran hingga tadi malam Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait laporan kuasa hukum calon anggota DPD Oesman Sapta Odang yang gagal masuk daftar calon tetap (DCT).
Arief menjelaskan, publikasi itu merupakan tindak lanjut ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam UU tersebut, caleg yang pernah dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara diberi persyaratan tambahan. Mereka wajib mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik. "KPU menegaskan (aturan, Red) itu sebetulnya," ucapnya.
Petugas memperlihatkan proses percetakan surat suara. KPK menyerukan publik untuk tidak memilih caleg koruptor. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)
Di awal mencuatnya kasus caleg eks koruptor pada Agustus 2018, KPU didorong untuk mengumumkan status para caleg itu di surat suara. Atau setidaknya di setiap TPS sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU menolak usul tersebut dan menyatakan bahwa yang paling mungkin adalah memajang identitas mereka di laman KPU.
Secara keseluruhan, jumlah mantan terpidana yang wajib publikasi diperkirakan lebih dari 200 orang. Dari jumlah itu, ada 46 caleg mantan koruptor. Terdiri atas 40 caleg dan 6 calon anggota DPD. Untuk caleg, Golkar menjadi juaranya dengan delapan eks koruptor. Disusul Gerindra dengan enam bekas koruptor.
KPU sempat mencantumkan larangan bagi eks koruptor untuk nyaleg atau menjadi calon anggota DPD di peraturan KPU. Namun, sejumlah eks koruptor menggugat PKPU itu di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pasal larangan tersebut dianulir MA sehingga para mantan koruptor bisa masuk DCT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus mengapresiasi langkah KPU yang memilih mengumumkan caleg eks koruptor itu.
"Saya kira bagus kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK kemarin. Dalam pileg yang diselenggarakan bersamaan dengan pilpres, sambung Febri, KPK menilai masyarakat memang harus diberi tahu bagaimana track record calon wakil mereka di parlemen. "Agar pemilih benar-benar tahu latar belakang calon yang akan mereka pilih," imbuhnya. Dengan demikian, caleg yang pernah berurusan dengan korupsi tidak terpilih lagi menjadi wakil rakyat.
Apalagi, korupsi yang melibatkan orang-orang di parlemen tidak sedikit. Febri menyampaikan, instansinya sudah berkali-kali menindak pimpinan maupun anggota DPR. Pun demikian pimpinan dan anggota DPRD. "Jangan sampai kemudian di tahun 2019 terpilih lagi orang-orang yang pernah melakukan korupsi," tutur dia.
Dukungan senada disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Dia mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak boleh melarang orang memilih kandidat hanya karena mereka mantan terpidana kasus kejahatan. Namun, pengumuman itu bisa menjadi referensi efektif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.
Kebijakan publikasi semacam itu tidak ada pada periode-periode pemilu sebelumnya. Karena itu, pihaknya juga setuju bila KPU memermanenkan pengumuman tersebut dengan memajangnya di website KPU. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses kapan pun.
Khusus untuk caleg eks koruptor, Adnan mengingatkan bahwa mereka sudah terbukti melanggar sumpah jabatan. Juga melanggar janji kampanye sendiri. "Berarti sebenarnya secara moral dan etik mereka sudah semestinya tidak menjadi pejabat publik," tegasnya.
Adnan menambahkan, secara alamiah, setiap kekuasaan itu cenderung korup. Mudah disalahgunakan. Karena itu, sudah seharusnya kekuasaan diserahkan kepada orang-orang yang secara etik dan moral terlegitimasi untuk memegangnya. Bukan kepada mereka yang pernah mengkhianati sumpah dan janji sebagai pejabat publik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mendukung upaya KPU. "Kalau diumumkan ya berarti itu kan janji KPU juga bahwa akan memberi tanda (pada caleg napi koruptor, Red)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden kemarin.
Lebih lanjut JK menuturkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan pemberian tanda mantan koruptor untuk caleg, tentu calon pemilih bisa diberi pandangan saat mencoblos. "Jadi, dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik. Karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar Firman Soebagyo juga mendukung langkah KPU mengumumkan para caleg berstatus mantan napi. Firman mengaku sejak awal mendorong KPU melalui PKPU-nya untuk mengumumkan caleg mantan napi kepada publik. Namun, ketika itu KPU tetap mengatur larangan yang akhirnya dibatalkan Bawaslu. ''Nggak masalah (diumumkan), itu demi mengedepankan transparansi,'' kata anggota Komisi II DPR tersebut.
Namun, Firman meminta KPU tidak setengah-setengah. Firman mendorong KPU mengumumkan semua caleg yang berstatus mantan napi, tidak hanya dari kasus korupsi. ''Semua harus diumumkan, baik yang mantan napi kejahatan seksual, narkoba, maupun korupsi,'' tegasnya.
Terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut positif keputusan KPU untuk mengumumkan caleg mantan napi. Bukan hanya caleg koruptor, Muzani mendukung jika pengumuman KPU juga dilakukan terhadap caleg mantan napi dengan latar belakang lain. "Tidak apa-apa, bagus. Sebenarnya kan dari CV bisa ditelusuri," katanya kepada wartawan.
Meski demikian, tutur Muzani, KPU juga harus memberikan jaminan. Kendati caleg bekas napi itu diumumkan, hak mereka untuk memilih maupun dipilih pada 17 April nanti tidak hilang. "Setiap orang setara di mata hukum. Jangan ada perlakuan istimewa, berbeda, dan diskriminatif," tutur wakil ketua MPR tersebut. (byu/syn/jun/lum/bay/c9/oni)
Editor : izak-Indra Zakaria