SAMARINDA - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dikoreksi oleh KPU RI, kembali membuka daftar calon anggota KPU Kaltim.
Pembukaan pendaftaran itu setelah keluar surat KPU RI No : 98/PP.06-SD/05/KPU/1/2019 tentang pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kaltim periode 2019-2024.
Dalam surat itu, seleksi kembali calon anggota KPU Kaltim periode 2019-2024 dibuka kembali sesuai ketentuan pengumuman timsel no 02/PP.06-Pu/64/Timsel/Prov/I/2019.
Pada pembukaan seleksi ulang ini, peserta yang tidak lolos tes sebelumnya dapat mengikuti tes ulang.
Anggota Timsel KPU Kaltim, Achmad Bintoro menjelaskan bagi calon anggota KPU Kaltim yang sempat tak lolos dipersilahkan lagi mendaftar ulang dan mengikuti seleksi ulang ini.
"Calon anggota KPU Kaltim yang dinyatakan tak lolos, dengan dibuka seleksi ulang, dapat mendaftar kembali," katanya usai menggelar jumpa pers, Senin (4/1/2019).
Jumlah pendaftar yang mengikuti seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Periode 2019-2024 dibuka mulai 30 Januari 2019 mencapai 23 orang. Dan pendaftaran ini akan ditutup pada 5 Februari 2019 pukul 15.00.
Dalam surat terbaru KPU RI perihal seleksi calon anggota KPU Kaltim periode 2019-2024 juga berisi membatalkan pengumuman nomor 10/PP-06-Pu/64/Timsel/Provinsi/XI/2018 tentang penetapan calon anggota KPU Kaltim periode 2019-2024 yang berhak mengikuti tes psikologi.
Selain itu, KPU RI juga membatalkan pengumuman no : 11/PP.06-Pu/64/Timsel/Prov/XI/2018 tentang penetapan calon anggota KPU Kaltim periode 2019-2024 yang berhak mengikuti tes kesehatan.
Surat KPU RI juga mengumumkan daftar hasil tes tertulis CAT (Computer Asissted Test) yaitu Ramaon Dearnov Saragih dengan nilai 67,43; Rudiansyah 65,10; Andi Sunandar 64,00; Mukhasan Ajib 63,73; Suardi 62,27; dan Mohamad Yuhdi 60,10.
Kemudian, surat KPU RI itu juga umumkan hasil test psikologi dengan ada satu orang dinyatakan gugur, yakni Mohammad Yuhdi. Adapun, 5 nama tersebut bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni tes kesehatan.
Timsel KPU Kaltim sempat dianggap tidak bekerja sesuai Keputusan KPU No:252 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi. Karena mengabaikan passing grade pada angka 60.
Peserta seleksi yang hasil ujian CAT dibawah 60 dinyatakan berhak mengikuti psikotest. Sehingga, sebanyak 27 peserta CAT dinyatakan timsel berhak mengikuti psikotest.
Timsel KPU Kaltim juga sebelumnya menggabaikan juknis 35 dan 252 Tahun 2018 dalam lembar formulir pengumuman menyatakan pencantuman nilai dan atau keterangan Lulus / Tidak Lulus berdasarkan passing grade minimal 60. Karena hanya memberikan keterangan Berhak kepada peserta CAT.
Sementara itu, Ketua Timsel KPU Kaltim Prof Dr Susilo membantah tim yang dipimpinnya tertutup dengan media massa untuk konfirmasi. Ia beralasan pertanyaan awak media yang tak dijawabnya beberapa waktu lalu karena belum jelasnya informasi didapatkan.
"Kalau saya belum menjawab. Artinya ada yang belum clear. Tapi, wartawan silahkan saja nanti terus kejar dan kejar saya (untuk wawancara)," katanya. (mym)
Editor : izak-Indra Zakaria