Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kepala Sekolah Dilarang Rekrut THL

octa-Octa • Rabu, 6 Februari 2019 - 17:03 WIB

PENAJAM–Kepala sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilarang menambah guru tenaga harian lepas (THL). Termasuk tenaga tata usaha (TU) di sekolah. Pasalnya, guru maupun tenaga TU akan direkrut menggunakan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Larangan itu telah disampaikan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU. Menurut data Disdikpora, jumlah THL yang ada di sekolah sebanyak 744 orang. Terdiri dari guru dan tenaga TU.

“Itu data 2018. Makanya, kami minta kepala sekolah, untuk memaksimalkan guru yang ada. Kalau bisa merangkap dua mata pelajaran, enggak apa-apa,” kata Kepala Disdikpora PPU Marjani kepada Kaltim Post, kemarin.

Dia menambahkan, bagi kepala sekolah yang menambah THL akan langsung diketahui olehnya. Pasalnya, Surat Perjanjian Kerja (SPK) THL di sekolah wajib ditandatangani kepala Disdikpora. Sehingga, dia bisa langsung tahu, jika ada kepala sekolah yang mencoba menambah THL di sekolah.

“Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2015,” kata mantan sekretaris Disdikpora tersebut. Selain itu, alokasi untuk penggajian para THL ini dinilai cukup besar. Jika diakumulasikan mencapai Rp 8 miliar. Yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) dan bantuan operasional sekolah daerah (bosda).

Khusus untuk Bosda 2019 dialokasikan Rp 15 miliar. “Jumlah itu, dengan gaji di bawah standar gaji THL yang ada di Pemkab PPU. Makanya, alokasi gaji untuk THL di sekolah maksimal 20 persen menggunakan bosda dan 15 persen menggunakan bosnas,” ujar Marjani.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium THL di Lingkungan Pemkab PPU, besaran gaji THL yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan petugas kebersihan di organisasi perangkat daerah (OPD), berpendidikan hingga SLTA dengan masa kerja kurang dari lima tahun menerima Rp 1,3 juta per bulan.

Sedangkan masa kerja lebih lima tahun menerima Rp 1,5 juta per bulan. Bagi THL yang berpendidikan D-3/S-1 yang masa kerja kurang dari lima tahun mendapat Rp 1,5 juta per bulan dan lebih lima tahun menerima Rp 1,7 juta per bulan. Sementara gaji guru dan tenaga TU berstatus THL berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Permasalahan lainnya adalah dari jumlah 744 THL yang terdata di Disdikpora, hanya 354 orang diakui pemerintah pusat. Semuanya adalah THL guru yang mengajar di sekolah. Sedangkan tenaga TU tidak terhitung di dalamnya.

Menurut data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), jumlah THL saat ini 3.200 orang. Tersebar di seluruh OPD di Pemkab PPU. Diperkirakan formasi yang akan direkrut sebagai P3K hanya 750 orang. “Kalau begini, separuh formasi P3K akan diisi guru. Ini berdasarkan rapat dengan BKPP beberapa waktu lalu,” ujarnya. (*/kip/kri/k8)

Editor : octa-Octa