BALIKPAPAN–Unang Sudrajat (49) dan putranya, Indra Putra (23), hanya bisa tertunduk setelah mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin. Duo terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami-istri di Balikpapan pada September 2017 itu dijatuhi vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Setelah pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes menyarankan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum. “Tetapi kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim dan tidak berkeberatan ataupun mengajukan banding. Memilih menjalani vonis seumur hidup,” terang kuasa hukum terdakwa, Imamnun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo justru kecewa. Dalam sidang tuntutan, pihaknya ingin kedua terdakwa dihukum mati. Karena itu, ada kemungkinan mereka mengajukan banding. “Tuntutannya kemarin hukuman mati. Kalau turun, tentu kami banding. Tapi konsultasi dulu sama atasan kami,” ujar Yogo.
Sedangkan dalam sidang lain di kasus yang sama, terdakwa berinisial MM yang merupakan karyawan Unang, mendapat vonis tujuh tahun penjara. MM sudah divonis lebih dulu. Dan kini sedang menjalani hari-harinya di penjara.
Diwartakan pada 17 September 2017, Wanto (45) dan istrinya Sunarsih (42) ditemukan tewas di rumah mereka, Strat VI, RT 47, Nomor 04, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 2, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Jasad Wanto ditemukan pukul 11.42 Wita di jok belakang mobil yang sedang dia perbaiki. Kemudian, jasad Sunarsih ditemukan di kamar tidur. Dieksekusi saat akan menyiapkan minuman bagi para pembunuhnya.
Sembilan jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menangkap Unang dan Indra. Di Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Mereka berusaha kabur dengan membawa mobil Toyota Fortuner KT 1295 AY milik korban. Selanjutnya, polisi menangkap MM di rumahnya di Batakan, Balikpapan Timur. Unang menjadi otak kejahatan. Perkara utang diduga menjadi penyebab tersangka menghabisi Wanto dan Sunarsih. Pembunuhan berencana itu juga untuk menguasai harta korban. (*/rdh/ndy/k8)
Editor : octa-Octa