SAMARINDA–Armin bisa bernapas lega. Meski tepergok mengganti kemasan tanpa izin saat menjual beras depot logistik (dolog), dia tak lantas merasakan dinginnya lantai penjara, seperti tersangka kasus penipuan pada umumnya. Kepolisian tak menahannya selama perkara disidik.
Dari puluhan karung barang bukti sitaan polisi, hanya lima karung beras masing-masing berat 50 kilogram (kg) yang masih berlabel tulisan Beras Bulog. Sedangkan 44 karung, berisi masing-masing 40 kg setiap karungnya, sudah “ganti baju”, bertuliskan Putri Agri.
Dari penelusuran harian ini, beras bermerek Putri Agri berasal dari Lamongan, Jawa Timur. Namun, dari pengakuan Armin yang merupakan pemilik Toko Hanipa Jaya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Sengkotek, Loa Janan Ilir, itu karung-karung tersebut dikirim dari Sulawesi. Terkadang, Armin juga memanfaatkan karung bekas yang masih layak pakai. Dia bahkan memiliki timbangan khusus dan mesin jahit karung.
Padahal, beras berkemasan Putri Agri yang dijual Armin, berasal dari Bulog, dengan harga beli Rp 8.600 per kg. Pengambilan terakhir tercatat 2,5 ton. “Keuntungannya sekitar Rp 400 per kg, karena dia (Armin) jual kembali seharga Rp 9.000 dengan kemasan Putri Agri itu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedy Setiawan. Padahal, dari kualitasnya, perwira balok dua itu menyebut, beras asli bermerek Putri Agri dengan beras dolog cukup berbeda. “Saya sudah bandingkan,” sambungnya.
Namun, dari kasus yang disidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang, Armin masih bisa menghirup udara bebas. Dia tak ditahan. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 141 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18/2012 tentang Pangan. Berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Dedy membenarkan pihaknya tak menahan Armin. “Orangnya kooperatif, selain itu barang bukti juga sudah kami sita,” ungkapnya. Kasub Divisi Regional (Divre) Bulog Samarinda Mardi Harianto menjelaskan, menjual kembali beras yang dibeli dari Bulog, memang tidak dipersoalkan. “Salahnya hanya penggunaan kemasan. Itu kan bermerek, seharusnya enggak boleh,” jelas Mardi.
Menurut aturan, boleh dijual dalam jumlah karungan, namun dengan kemasan warna putih polos. “Kalau bermerek, harus dibalik,” sambung Mardi. Kasus yang menyeret Armin, tentu akan mendapat pengawasan ketat dari kepolisian. Aparat tak segan-segan menindak. (*/dra/ndy/k8)
Editor : octa-Octa