Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hadi : Pencabutan IUP Tidak Bisa Sembarangan

izak-Indra Zakaria • 2019-02-28 09:21:18

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan CV Sanga-sanga Dalam sudah berhenti aktivitasnya di tahun 2015. Kalaupun, perusahaan tersebut kembali beroperasi harus memasang pagar.

"Urusan mencabut IUP tidak bisa sembarangan," jelasnya menanggapi permintaan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencabut IUP CV SSP dan APJ yang sebelumnya dinyatakan telah dicabut izinnya oleh Hadi Mulyadi sendiri, Rabu (27/2/2019).

Menurut Hadi, mencabut IUP harus lebih dulu melihat kontraknya. Dan, pencabutan IUP bisa dilakukan di konsesi tempat yang lain.

Sedangkan terkait pencabutan IUP, Hadi menilai Pemprov tidak bisa sembarangan mencabut izin. Pasalnya ada prosedur yang harus dilalui.

Hadi berharap masyarakat tidak terpancing emosi menghadapi masalah tambang.

"Jangan emosi lah masyarakat. Saya minta, kalau di lahan tersebut yang mau dibongkar ya laporkan ke saya," katanya.

Masyarakat RT 24 Sangasanga Dalam diminta Hadi juga melaporkan ke dirinya, bila adanya aktivitas tambang CV SSP yang belum mengantongi izin Amdal dari Pemkab Kukar. Untuk mencabut IUP SSP, Hadi menjelaskan hal itu butuh proses sesuai prosedurnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan CV Sanga-sanga Perkasa (SSP) dan CV Artha Pratama Jaya (APJ) tidak ada dalam daftar IUP yang diakhiri atau dicabut oleh Gubernur Kaltim.

Hal itu terlihat dari surat Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim tertanggal 20 Februari 2019 menjawab surat Jatam Kaltim.

Surat bernomor 180/1291-Hk/2019 itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum, Radiansyah.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan jawaban surat Biro Hukum Sekda Pemprov Kaltim ini mengklarifikasi pemberitaan media online seputar pernyataan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang menyebut ada 2 IUP yang dicabut pada tahun 2019.

"Kami mengharapkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam mencabut IUP yang melanggar. Jangan sampai (Pemprov) menyebarkan berita palsu," kata Rupang, ketika gelar jumpa pers bersama warga Sanga-sanga di Jl Dahlia Samarinda. (mym)

Editor : izak-Indra Zakaria
#tambang