PENAJAM- Sebanyak 823 koli surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 telah tiba di kantor KPU Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (28/2) dini hari. Pendistribusian logistik pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke PPU.
Sekretaris KPU PPU Salman mengatakan, 823 koli surat suara yang diterima dari KPU Pusat tersebut belum termasuk untuk surat suara DPD RI. Karena masih ada sisa 240 koli masih dalam perjalanan melalui jalur laut dan diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Kariangau Balikpapan pada tanggal 2 atau 3 Maret.
“Surat suara belum datang semua. 823 koli itu, baru surat suara untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden. Kalau surat suara DPD belum datang. Satu koli atau boks itu rata-rata berisi 580 lembar surat suara,” kata Salman pada media ini, kemarin (28/2).
Surat suara Pemilu ini disimpan di kantor KPU PPU. Sementara kotak suara yang telah dirakit diamankan di gudang yang disewa KPU di Jalan Provinsi Km 7, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
“2.609 kotak suara berbahan karton kedap air sudah dirakit dan tidak ada yang rusak,” ungkapnya.
KPU PPU rencana akan memulai kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pada Senin (4/3). Salman menyatakan, penyortiran surat suara ditargetkan rampung dalam 10 hari. Untuk mempercepat proses penyortiran dan pelipatan tersebut, KPU PPU akan melibatkan warga.
“Penyortiran dan pelipatan surat suara ini, kita libatkan internal sekretariat KPU sekira 20 orang dan orang luar antara 20 sampai 30 orang. Kita melibatkan warga agar proses penyortiran cepat selesai. Supaya surat suara yang rusak itu bisa cepat dilaporkan ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU Pusat untuk diganti,” ujar Salman.
Warga yang dilibatkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara, kata Salman, tidak boleh dari kalangan partai politik maupun tim pemenangan dan relawan calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak sembarangan warga bisa ikut penyortiran dan pelipatan surat suara. Kita pastikan warga yang terlibat penyortiran itu, bebas dari partai politik dan tim pemenangan calon. Karena kita mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Untuk jasa pelipatan surat suara, Salman mengungkapkan, sejauh ini belum ditetapkan. Namun, jasa penyortiran dan pelipatan tidak jauh beda pada Pemilu sebelumnya. “Informasi dari KPU Pusat, untuk jasa penyortiran dan pelipatan surat suara sama Pemilu sebelumnya, yakni Rp 200,- per lembar,” tandasnya. (kad/cal)
Editor : adminbp-Admin Balpos