BALIKPAPAN-Nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi (50) bakal mendekam lama di penjara akibat kecerobohannya yang mengakibatkan pencemaran di Teluk Balikpapan. Kemarin (11/3), majelis hakim yang diketuai Kayat, membacakan vonis.
“Sesuai fakta persidangan, terdakwa yang merupakan nakhoda kapal Ever Judger bertanggung jawab atas jangkar kapal, yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor,” tandas Kayat.
Perbuatannya itu dinyatakan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare dan 86 hektare hutan mangrove rusak. Akhirnya hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah satu tahun penjara,” tutur Kayat.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa langsung ditahan. Usai membacakan putusan, di akhir persidangan, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Usai persidangan, jaksa Wahyuningsi Lestari dan Rakhmi mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu arahan pimpinan, apa tanggapan mereka pasca sidang putusan. “Kami tetap menunggu arahan pimpinan,” ujar Rakhmi yang diindahkan Ita.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, saat diwawancarai, mengaku masih mempelajari putusan majelis hakim. “Kami pelajari dulu,” ujarnya sembari masuk ke mobil mereka.
Terpisah, Zhang Deyi yang ditemui wartawan saat hendak masuk ke mobil tahanan, tampak terlihat kesal dengan putusan hakim. Menggunakan bahasa Inggris logat mandarin, dia mengungkap kekesalannya dengan suara keras, bahwa dia tidak bersalah. “Posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di sana? Saya tidak tahu sama sekali,” sangkalnya.
Pencemaran perairan Teluk Balikpapan terjadi 31 Maret 2018, setelah jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus. Tumpahan minyak di laut itu akhirnya terbakar hingga menewaskan lima orang, yakni Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42). Hutan mangrove dan permukiman warga di pesisir Balikpapan tercemar. Biota laut banyak yang mati ketika itu. (m4/yud/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos