TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram meminta pihak kecamatan melakukan pemetaan terhadap lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Hal ini bertujuan untuk mengubah status lahan KBK yang sudah terlanjur ditempati atau digunakan masyarakat.
Menurut Muharram, lahan KBK yang ada di Berau sangat luas. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga tidak sedikit lahan KBK yang sudah dialihfungsikan.
“Cukup banyak lahan KBK yang sudah terlanjur ditempati masyarakat, makanya perlu dilakukan pemetaan oleh pihak kecamatan,” katanya beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pemetaan dan pemasangan patok sebagai penanda, lahan-lahan KBK yang sudah dialihfungsikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat akan diusulkan Pemkab Berau ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat diubah statusnya dari KBK menjadi KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan).
Hanya saja, lanjut Muharram, untuk mengubah status lahan KBK menjadi KBNK, juga tidak mudah dan membutuhkan proses panjang. Sehingga perlu keseriusan untuk mewujudkannya.
“Jadi petanya harus detail, supaya ada alasan kita ke Kementerian bahwa lahan KBK yang sudah terlanjur digunakan masyarakat sangat sulit dijadikan hutan kembali,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut bupati, lahan KBK di Berau mayoritas berada di wilayah Kecamatan Kelay, dan Segah. Di beberapa kecamatan lainnya juga ada lahan berstatus KBK, tapi tidak terlalu luas.
Sebelumnya, masyarakat mendorong pemkab mengusulkan alih fungsi lahan yang tidak produktif dalam KBK ke KLHK. Dan hal itu pun mendapat dukungan dari Bupati Berau Muharram. Sebab berdasarkan pengamatannya, banyak lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Apalagi tidak sedikit juga lahan yang sebenarnya masuk KBK sudah dikuasai masyarakat untuk berkebun.
“Saya setuju usulan itu. Memang tidak sedikit lahan KBK di sini (Berau,red.) yang sudah tidak produktif, justru APL banyak yang produktif,” ujarnya.
Namun dijelaskannya, butuh waktu untuk pengalihan lahan itu, karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu, seperti mempersiapkan konsep, data riil, hingga argumentasi kuat tentang karakteristik hutan yang diusulkan untuk dialihkan, lengkap dengan petanya.
“Saya kira semakin cepat semakin bagus, tapi perlu adanya kajian lebih dulu sehingga saat kita usulkan mendapat persetujuan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim atau Gubernur Kaltim untuk kemudian diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelas bupati. (arp/asa)