BALIKPAPAN-Dua pelaku pencurian kabel ground sepanjang 6 meter dengan berat 15 kg tak bisa berkutik lagi. Ini setelah mereka tertangkap tangan hendak membawa kabur hasil kejahatannya. Mereka adalah Widodo Ariyanto alias Wiwid (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Gunung Kawi, Balikpapan Tengah; dan Hermansyah alias Herman (42) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Kedua pria ini ditangkap pekerja proyek PLN yang saat itu berada di lokasi kejadian, Jalan PLN RT 48, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Sabtu (23/3) sekira pukul 04.00 Wita.
Dari informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, kejadian bermula saat Wiwid dan Herman mendatangi lokasi pencurian sekira pukul 03.00 Wita. Sebelumnya mereka telah melakukan survei. Bermodalkan gunting besi, keduanya langsung memotong kabel ground yang berada di atas tanah dan belum dialiri listrik.
“Keduanya datang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, langsung menggunting kabel ground dengan menggunakan gunting besi,” beber Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana, kemarin (24/3).
Secara bergantian, Wiwid dan Herman memotong kabel hingga 6 meter. Saat keduanya membawa kabel menuju sepeda motor, mereka tepergok wakar proyek. “Pelaku ditangkap oleh wakar di proyek itu, kemudian menghubungi kami dan langsung diamankan,” ujar Jufri.
Dari pengakuannya, kedua pelaku melakukan pencurian lantaran kabel berisi tembaga. Akibat perbuatannya, pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Keduanya diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan sedang diproses anggota kami,” pungkasnya. (pri/cal/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos