PENAJAM- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) naik awal tahun ini. Badan Keuangan (BK) mengalokasikan TPP atau yang lebih dikenal dengan insentif untuk Januari dan Februari 2019 sebesar 80 persen. Dari besaran yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sejak awal 2017, Pemkab PPU hanya memberikan TPP 75 persen. Ini menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit. Dan pembayarannya sering menunggak. Bahkan hingga berbulan-bulan. Sebelumnya golongan terendah, yakni Golongan IA menerima TPP sebesar Rp 2 juta per bulan. Sedangkan golongan tertinggi, yakni Golongan IVD menerima Rp 3,2 juta per bulannya. Sementara pejabat struktural, untuk eselon terendah (Eselon IVB) menerima Rp 4 juta per bulan dan eselon tertinggi (Eselon IIA) menerima Rp 15 juta per bulan.
Sebagaimana yang diatur dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU. “Karena kondisi keuangan daeran sudah membaik, jadi pembayaran TPP ikut naik. Dari 75 persen menjadi 80 persen,” kata Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada harian ini, kemarin.
Secara otomatis, anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan TPP bagi sekira 3.400-an PNS di Pemkab PPU ini juga bertambah. Tahun lalu, dialokasikan Rp 9,3 miliar per bulan. Tahun ini, naik menjadi Rp 10 miliar per bulan. Yang dibayarkan setiap pertengahan bulan. Tepatnya tanggal 15 setiap bulannya. “Insentif Januari dan Februari sudah terbayarkan. Tinggal insentif Maret, yang akan dibayarkan bulan ini (April),” imbuh pria berkumis ini.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU ini menerangkan sebagaimana yang diatur dalam Perbup 23/2018, indikator penilaian TPP juga dipengaruhi tingkat kehadiran PNS setiap harinya. Yang dihitung secara kumulatif selama sebulan. Pengurangan TPP diberikan kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan (THTK), terlambat masuk bekerja (TMB), pulang cepat (PC), dan meninggalkan jam kerja kantor tanpa keterangan (MJKKTK). Pengurangan TPP sebagaimana dimaksud dengan rincian jika THTK sebesar 100 persen dari TPP netto per hari, jika TMB maka dipotong sebesar 25 persen dari TPP netto per hari, pun demikian diberlakukan jika PNS melakukan PC. Jika MJKKTK akan menerima pemotongan sebesar 50 persen dari TPP netto per harinya. “Jadi kalau tidak absen dan tidak ikut apel bisa kena pemotongan (TPP). Dan paling lambat pelaporan TPP berdasarkan daftar kehadiran ini, tanggal 10 setiap bulannya,” ucap Wahyu. (*/kip/far)
Editor : octa-Octa