TONGKANG karam di Sungai Mahakam, bukan pertama kali terjadi. Teranyar terjadi pada pertengahan Maret. Tongkang yang ditarik Tugboat Kaltim Dolphin 10-07, tenggelam. Tak jauh Dermaga Lipan Hills, Jalan Cipto Mangunkusumo, Gunung Panjang, Samarinda Seberang. Sebagian muatannya meluber ke sungai. Memastikan dampak peristiwa tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun turun tangan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda sudah lebih dulu bergerak, memastikan indikasi pencemaran lingkungan imbas tumpahnya batu bara, muatan di tongkang itu. Kemudian, menyusul Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kaltim yang menggelar penyelidikan serupa.
Kepala Seksi II Gakkum KLHK Kaltim Annur Rahim menuturkan, jajarannya baru akan turun hari ini. “Kami baru dapat pelimpahannya,” ujar dia kepada Kaltim Post. Namun, lanjut Annur, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait musibah yang berdekatan dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Lipan. “Kami ingin pelajari dulu, dan coba berkoordinasi dengan instansi lain,” sambung Annur. Selain itu, KLHK berencana memanggil pemilik kapal.
Sementara itu, dari kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menerangkan, pihaknya masih menunggu aksi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. “Kalau mereka koar-koar sebut ada pidana, silakan diselidiki, kan punya penyidik khusus,” ungkap Sudarsono. Dia tak mempermasalahkan jika KLHK turun untuk menelusuri. “Tetap sesuai kewenangannya, kalau mereka (KLHK) pasti fokus dampaknya,” sambung perwira melati satu tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Kepala KSOP Kelas II Samarinda Dwi Yanto menuturkan, ada potensi pelanggaran dalam musibah tongkang karam itu. Seharusnya, kapal tak karam jika mengikuti prosedur. “Kapal tersebut memang tidak mengantongi surat izin gerak. Itu sesuai keterangan di berita pemeriksaan dari nakhoda kapal,” sebut pria yang sebelumnya tugas di KSOP Benoa, Bali, itu.
Soal tiadanya izin gerak dan rencana kegiatan bongkar muat (RKBM), kapal sudah melanggar UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Di Pasal 323, jika nakhoda tak bisa menunjukkan izin gerak berlayar, bisa disanksi kurungan paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta. “Tapi itu sudah ranahnya kepolisian,” sambungnya.
Dikonfirmasi Selasa (2/4), Kasi Keselamatan Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda Suhardi enggan berkomentar. “Maaf, lagi di Jakarta, sedang rapat, Mas,” balasnya di pesan WhatsApp (WA). Diminta sedikit untuk komentar, Suhardi menjadwalkan hari ini untuk bertemu di ruang kerjanya. (*/dra/ndy/k8)
Editor : octa-Octa