BALIKPAPAN - Kasus kosmetik ilegal bermerk LS, RR san HS terus menjadi buah bibir. Kosmetik yang sebelumnya tak memiliki izin rupanya kini salah satu di antaranya getol mengurus izin registrasi BPOM. Yakni Lia Salon alias LS yang telah mengantongi izin registrasi BPOM sejak 27 April lalu. Bahkan nomor registrasi sejumlah produknya diunggah di laman facebook pemilik LS sekaligus tersangka kasus dugaan kosmetik ilegal yakni Liya alias Nur Liah (26).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini bahwa LS memang benar memiliki nomor registrasi BPOM. Hanya saja ia mendapatkannya dengan cara menumpang dengan salah satu pabrik di Bekasi, Jawa Barat bernama Harith Sinergi Mulia.
Ketua Loka POM Balikpapan, Sumiati Haslinda saat dikonfirmasi mengatakan sebuah merk kosmetik sah-sah saja bila mendaftarkan registrasi BPOM-nya dengan menumpang pada pabrik yang sudah terdaftar dan terpercaya. Metode tersebut dinamakan maklon.
"Produk kosmetik dengan merk tertentu bisa dibuatkan oleh pabrik kosmetik yang sudah terdaftar di badan POM dan sudah punya izin produksi. Dari sana kami minta tolong dibuatkan produk kita yang sesuai dengan merk yang kita inginkan,” papar Sumiati,
Oleh pabrik, lanjut dia, akan mendaftarkan produk itu ke BPOM. Sehingga izin yang keluar atas nama dari pemohon pabrik tersebut dengan nomor registrasi yang telah didaftarkan oleh pemohon dan keluar dengan brand atau merk yang diinginkan. “Itu namanya proses izin produk yang dinamakan maklon," terang dia.
Dengan terdaftarnya merk LS di BPOM maka secara otomatis akan terawasi. Tentu saja kualitas dan bahan-bahan yang digunakan dapat dipastikan aman lantaran telah masuk standar BPOM.
"Insya Allah kalau sudah terdaftar pasti aman. Karena BPOM melarang penggunaan bahan berbahaya," ujarnya.
Sumiati menjelaskan, untuk memperoleh izin registrasi dari BPOM dengan cara maklon, pihak salon atau pemohon seperti LS harus mendaftarkan merknya terlebih dahulu ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Setelah itu pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada pabrik yang telah terdaftar dengan sejumlah persayaratan, salah satunya adalah terdaftarnya brand tersebut di HAKI.
"Dia memberikan permohonan ke pabrik. Contohnta mereka ingin membuat produk Day Cream dengan merk ini, nah merk ini sudah terdaftar di HAKI dengan brand dia. Oleh si pabrik membuatkan sesuai permintaan daripada pemohon yang akan memaklonkan tersebut. Jadi ketika produk ini didaftarkan ke BPOM mereka tidak akan mencantumkan bahan-bahan berbahaya. Karena akan tertolak oleh sistem ketika mereka memasukkan bahan-bahan yang berbahaya," jelasnya.
Namun menurut Sumiati, nomor yang diregistrasi yang terdaftar di BPOM bukanlah milik salon atau distributor yang mengajukan permohonan tadi, melainkan milik pabrik yang mengajukan permohonan registrasi produk tersebut. Sehingga pihaknya tidak membenarkan bila salon LS melakukan aktivitas pembuatan cream ataupun produk kosmetik lainnya.
"Tapi kalau ada tempat atau salon yang mengadakan seperti itu sebenarnya izin registrasinya ada di pemohon bukan di salon tersebut. Jadi dia nggak bisa produksi, dia hanya distributor hanya saja merknya sudah terdaftar di BPOM melalui pabrik tadi. Jadi kalau dia sampai membuat sendiri, itu pelanggaran," pungkasnya. (yad/yud)
Editor : izak-Indra Zakaria