PROKAL.CO, SAMARINDA - Komplotan pembobol toko ponsel berhasil ditangkap kepolisian. Salah satunya merupakan anak dibawah umur alias belum dewasa.
Dua anggota komplotan yang ditangkap yaitu Haidir (29) warga Jl Gerilya dan seorang anak berusia 16 tahun. Dalam penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan residivis Haidir kasus senjata tajam dan curi ponsel dengan peluru timah panas karena melawan.
"Dua pelaku kami tangkap di Jl Gerilya pada hari Kamis (11/7/2019) pukul 21.30 oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan unit Jatanras Polresta Samarinda ini kurang dari 24 jam saat kejadian pencurian," ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, Jumat (12/7/2019).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 13 buah ponsel berbagai merk Asus, Honor, Realme, Oppo, Meizu, Ume, Vivo dan Samsung. Selain itu, sebuah sepeda motor Suzuki Shogun, 1 gerobak dan 1 buah besi betoneser panjang 35 centimeter yang diduga digunakan untuk mencuri, turut disita.
"Kedua pelaku diduga menjarah ponsel di Counter Surya Phone Jl KH Abul Hasan Kelurahan Pasar Pagi. Ketika itu, korban karyawan counter membuka toko pagi hari sudah melihat barang-barang toko berhamburan dan ponsel tidak ada lagi di tempatnya," ujar Nur Kholis.
Akibat pencurian, korban alami kerugian Rp 33 juta lebih. Kawanan pencurian counter Surya Phone melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pemulung.
"Kemudian, masuk ke dalam toko dengan merusak gembok pagar disamping. Kemudian menjebol dinding toko dari sebelah kiri gedung," ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Haidir mengaku telah menjual 8 ponsel itu ke penadah yang ada di Makassar melalui pengiriman paket kapal laut.
"Dapat Rp 3 juta pak," kata Haidir mengaku peroleh penjual ponsel hasil curian.
Adapun, anak berusia 16 tahun rekan dari Haidir tergiur ikut aksi pencurian karena akan diberi uang Rp 1 juta dan 7 buah ponsel. Saat pencurian terjadi, dirinya hanya menunggangi sepeda motor. (mym)
Editor : izak-Indra Zakaria