Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Ditutup-tutupi, Pemprov Janji Beber Tambang Nakal di Kaltim

izak-Indra Zakaria • Minggu, 28 Juli 2019 - 17:24 WIB

Sampai hari ini, tidak ada data rill berapa jumlah lubang tambang yang sudah ditutup di Kaltim. Demikian juga yang sudah direklamasi atau direvegetasi.

 

SAMARINDA-Evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Pemprov Kaltim diklaim membuahkan banyak hasil. Berdasarkan evaluasi selama tiga tahun terakhir, banyak IUP yang ditertibkan. Dari 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota pada 2016, yang dinyatakan memenuhi syarat atau clean and clear (C&C) kini hanya tersisa 386 IUP.

Tidak hanya itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengklaim, penertiban IUP itu berdampak besar pada menyusutnya luas lahan pertambangan di Benua Etam. Sejak 2016 hingga Juni 2019, luas konsesi operasi produksi (LKOP) IUP batu bara di Kaltim tersisa 1.111.579 hektare. Adapun untuk LKOP perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) saat ini hanya seluas 754.649 hektare.

Sebelumnya, data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menunjukkan, luas IUP dan PKP2B di provinsi ini mencapai 5.137.875 hektare. Artinya, luas lahan IUP dan PK2B pertambangan di Kaltim hanya tersisa 1,8 juta hektare. Dengan demikian, dalam tiga tahun terakhir, luas lahan pertambangan menyusut sekitar 3,3 juta hektare. Awalnya, mencapai 1,5 juta hektare. (lihat grafis).

Data itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan sejumlah anggota DPRD Kaltim, Rabu (24/7).

Pertemuan itu sekaligus membedah benang kusut persoalan lubang bekas tambang di Benua Etam. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat menyebutkan, dewan sengaja memanggil Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pemanggilan kedua instansi itu untuk membedah secara khusus persoalan pertambangan di Kaltim.

“Dari pertemuan ini, kami mau tahu ada berapa sebenarnya lubang bekas tambang di Kaltim. Kemudian, sudah ada berapa yang ditutup atau direklamasi perusahaan. Lalu perusahaan mana saja yang belum menjalankan kewajibannya,” sebut dia.

Sejauh ini, lanjut Rusman, nyaris tidak pernah ada data yang benar-benar rill diberikan Dinas ESDM Kaltim. Baik itu kepada kalangan media maupun DPRD di Karang Paci. Padahal data itu sangat penting untuk memudahkan pengawasan. “Mana saja sih data eks lubang tambang di Kaltim. Kami menginginkan data lubang tambang yang dimiliki setiap perusahaan dibuka ke publik. Bila perlu tunjukkan di mana saja lokasinya. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Tidak kalah penting, sambung dia, Dinas ESDM Kaltim harus terbuka. Dalam memublikasikan mana saja perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya melaksanakan reklamasi dan revegetasi pascatambang.

“Sampai hari ini, kami tidak pernah benar-benar tahu ada berapa lubang tambang yang sudah ditutup di Kaltim. Kalau itu direklamasi atau direvegetasi, maka ada berapa sih perusahaan yang sudah menjalankannya. Terus hasilnya seperti apa?” ketusnya.

Begitupun dengan besaran dana reklamasi dan pascatambang yang diserahkan setiap perusahaan. Semestinya dibeberkan ke publik. Dengan demikian, semua masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang dari setiap pemegang IUP.

“Hingga sekarang ini, kami belum pernah mendapatkan laporan berapa lubang tambang yang berdekatan dengan kawasan permukiman yang telah di pagar atau dipasang papan peringatan. Karena itu sudah menjadi arahan,” katanya. Dalam rapat itu, Dinas ESDM Kaltim mengemukakan, data jumlah korban meninggal di lubang tambang bukan 35 orang sebagaimana yang acap dirilis Jatam.

Dinas ESDM Kaltim mengklaim, jumlah korban yang ditemukan meninggal di lubang bekas tambang hanya 25 orang. Sementara 10 korban lainnya disebut tewas bukan di kolam tambang. “Terkait data itu, saya kira perlu dikonfirmasi kebenarannya. Supaya betul-betul sinkron (antara data yang dirilis Jatam dan yang dimiliki Dinas ESDM Kaltim). Terlepas dari itu, kami meminta pihak kepolisian menindak setiap pelanggaran dalam kasus pertambangan,” serunya.

Rusman berujar, yang tidak kalah penting untuk dievaluasi Dinas ESDM Kaltim yakni implementasi atas pakta integritas pertambangan yang pernah ditekan pemegang IUP 2016 lalu. Menurut dia, komitmen itu jangan hanya dibuih di atas kertas, tapi harus dituangkan dalam kerja nyata. Tidak sekadar menjadi pencitraan.

“Ada lima poin yang tertuang di pakta integritas. Salah satunya, semua perusahaan berjanji memagari dan memasang papan peringatan di lubang tambang yang dekat dengan permukiman. Sekarang implementasinya sejauh ini seperti apa?” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengaku tidak takut dengan tantangan yang dilayangkan DPRD. Pihaknya siap membuka data pertambangan di Benua Etam. Sebab dia merasa memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. “Boleh saja. Kami (siap) transparan, tetapi tidak telanjang bulat. (Kalau memang mau dirilis nama-nama perusahaannya) ya boleh-boleh saja,” ucap dia memberikan keyakinan kepada media ini.

Dia menyebut, hasil rekonsiliasi dan finalisasi atas izin usaha pertambangan yang dilakukan pada 14-15 Maret 2019, memutuskan jumlah pemegang izin pertambangan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 386 IUP. “Finalisasi itu bukan hanya dari kami di Dinas ESDM Kaltim. Tetapi juga dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kementerian ESDM. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga ikut memberikan pendampingan. Semua data perusahaan itu sudah kami buka ke mana-mana,” ungkap Widhi.

Adapun untuk 133 IUP yang sebelumnya dinyatakan non C&C, lanjut dia, saat ini berproses perkara di Ombudsman RI (ORI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selama perkara itu masih berjalan, selama itu pula pemegang IUP dilarang melakukan aktivitas pertambangan. “Sampai kapan itu berproses, ya kita tunggu saja,” ungkapnya. (*/drh/riz/k16)

 

 

Pertambangan di Kaltim dalam Angka

Lubang Bekas Tambang (Tidak Aktif) IUP dan PKP2B

Tahun IUP PKP2B Jumlah

2016 406 226 632 lubang

2017 380 157 537 lubang

2018 382 157 539 lubang

2019 385 157 542 lubang

Korban Lubang Bekas Tambang di Kaltim

Jumlah

Lubang bekas tambang 25 orang

Bukan lubang bekas tambang 7 orang

Data tidak valid 2 orang

Lahan Terganggu, Reklamasi, Revegetasi IUP Per Juni 2019

Daerah LKOP LLT LLR LLRG

Paser 35.067,95 ha 437,32 ha 397,79 ha 249,87 ha

PPU 82.622,78 ha 464,17 ha 317,66 ha 83,73 ha

Samarinda 26.617,20 ha 3.329,02 ha 1.956,05 ha 1.507,91 ha

Kutim 281.481,02 ha 545,25 ha 129,22 ha 129,22 ha

Kukar 286.141,51 ha 28.040,29 ha 15.461,89 ha 9.869,57 ha

Kubar 332.995,00 ha 861,16 ha 213,80 ha 141,32 ha

Berau 66.654,23 ha 3.889,38 ha 1.170,62 ha 577,13 ha

Jumlah 1.111.579,69 ha 37.566,58 ha 19.647,03 ha 12.558,75 ha

Lahan Terganggu, Reklamasi, Revegetasi IUP dan PKP2B se-Kaltim Per Juni 2019

Keterangan LKOP LLT LLR LLRG

IUP 1.111.579,69 ha 37.566,58 ha 19.647,03 ha 12.558,75 ha

PKP2B 754.649,63 ha 73.433,98 ha 33.389,89 ha 30.561,78 ha

Jumlah 1.866.229,32 ha 111.000,56 ha 53.036,92 ha 43.120,53 ha

Keterangan:

IUP: Izin Usaha Pertambangan

PKP2B: Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara

Ha: Hektare

LKOP: Luas Konsesi Operasi Produksi

LLT: Luas Lahan Terganggu

LLR: Luas Lahan Reklamasi

LLRG: Luas Lahan Revegetasi

Sumber: Dinas ESDM Kaltim

Editor : izak-Indra Zakaria
#Bencana Tambang