Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Wajib Tegas..!! Pengawas Juga Harus Disanksi

izak-Indra Zakaria • 2019-08-02 10:55:30

BALIKPAPAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM sudah bergerak di Bumi Etam. Menelisik dan mendorong keseriusan daerah. Untuk segera membenahi masalah pertambangan. Yang telah meninggalkan banyak lubang menganga. Hingga dugaan kelalaian menghilangkan 35 nyawa manusia.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menyebut, kehadiran KPK dan Komnas HAM membuka pintu perubahan di lapangan. Dalam konteks lubang bekas tambang, berani tegas kepada perusahaan untuk segera menutup lubang galian. “Konkretnya yang radius di bawah 500 meter berdekatan dengan permukiman,” sebut Rupang.

Dengan kehadiran lembaga antirasuah pula, pemerintah dan perusahaan tambang batu bara diingatkan mematuhi Pakta Integritas yang ditandatangani pada Juni 2016. Termasuk perusahaan yang belum menandatangani. Pemerintah juga tidak boleh luput dari perannya sebagai pengawas.

“Pengawas juga kalau alpa dalam memenuhi kewajibannya harus dikenakan sanksi,” katanya.

Audit lingkungan harus berjalan. Agar bisa dilakukan penelusuran perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap lubang bekas tambang yang masih terbuka. Apalagi, mengutip dari Komnas HAM, Rupang menyebut, ada upaya pengabaian yang disengaja terkait tata kelola lingkungan. “Ini masalah. Ketika ada izin yang statusnya CnC tapi tak layak CnC,” tuturnya.

Kondisi ini yang mengetahui adalah pemerintah. Lalu dengan wacana penutupan lubang menggunakan dana APBD membuat preseden buruk bagi daerah. Sementara untuk urusan kewajiban yang seharusnya dilakukan pemilik konsesi banyak diabaikan.

“Pasang pelang, pagar, dan patroli jaga di lokasi lubang galian tambang mana. Kalau belum ya di-suspend. Jangan kasih izin ekspor atau berlayar,” ujarnya.

Rupang menegaskan harus ada contoh. Aturan sudah mendukung kerja pemerintah. Tinggal bagaimana pemerintah tegas dalam pemberian sanksi. Hal lain jika terjadi indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut hingga tuntas.

“Yang lebih penting jika ada dugaan korupsi. Adanya penyelewengan terhadap fungsi penyelenggara negara. Entah di lembaga penegak hukum atau di birokrasi,” ungkapnya.

Publik perlu tahu sejauh mana persoalan tambang di Kaltim. Apalagi jika menyangkut keseriusan menangani kematian 35 warga Kaltim yang tewas di lubang bekas tambang. Karena Komnas HAM pun telah menyimpulkan. Telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus kematian warga di lubang bekas tambang.

“Makanya saya setuju Komnas HAM menggandeng KPK,” sebutnya.

Rupang percaya dengan turunnya KPK bisa membuka peliknya karut-marut pertambangan khususnya di Kaltim. Jika memang ada indikasi korupsi, maka diharapkan ada oknum-oknum yang bertanggung jawab bisa diseret ke meja hijau. Mengingat yang diusut adalah masalah penerimaan negara di sektor tambang batu bara.

“Terbanyak di Kaltim. Ada 17 perusahaan itu. Dan kami ingin pemerintah Kaltim lebih terbuka,” sebutnya.  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut mengenai perkara tambang sudah menjadi atensi pihaknya. Dia mengingatkan kembali prestasi instansinya dalam melakukan penindakan terhadap tambang ilegal. Untuk semester pertama 2019, ada 29 kasus tambang ilegal yang ditangani pihaknya.

"Sudah 11 kasus kita selesaikan. Dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka," kata Ade.

Dia kembali menegaskan komitmen Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto yang menginginkan kerja sama yang apik dengan berbagai instansi yang bisa membantu Polda Kaltim menertibkan tambang ilegal. Apalagi dari KPK telah menaruh atensi dan melakukan supervisi terhadap tambang ilegal di Kaltim.

“Semua memiliki fungsi penegakan hukum. Baik itu Polri maupun KPK,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri selama semester pertama 2019 menangani lima perkara tambang ilegal. Dua kasus di antaranya sudah tahap II. Artinya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tiga perkara lainnya masih proses penyidikan.

"Polresta Samarinda tiga perkara. Semuanya sudah selesai. Polres Kukar ada empat kasus. Sudah selesai semua, dengan empat tersangka menunggu sidang," sebut Budi.

Selain modus menambang ilegal, pihaknya menemukan adanya kasus illegal trading. Atau menjual batu bara dari tambang ilegal ke pengusaha lokal. "Ini masih kami telusuri. Sementara mereka mainnya lokalan saja," ucapnya. 

Diwartakan sebelumnya, Kaltim tengah jadi perhatian. Bukan sekadar tentang pemindahan ibu kota yang digadang-gadang ke Kaltim. Karut-marut dunia pertambangan juga jadi sorotan. KPK sedang menelusuri pelanggaran dalam bisnis emas hitam itu.

Kaltim Post mendapatkan salinan surat dari KPK yang dikirim 17 Juli 2019. Surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 itu diteken oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dalam suratnya tertulis, KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kaltim dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor mineral batu bara. Untuk itu, kami memerlukan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun 2017 hingga Juni 2019,” tulis isi surat tersebut.

Surat sebanyak empat halaman itu ditujukan kepada empat kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Pembukaan data ditekankan untuk perusahaan tambang berstatus pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B). Surat itu disebut juga sudah masuk ke Dinas ESDM Kaltim.

“Sudah dibalas surat itu dan datanya kami berikan,” ucap Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata. (rdh/dwi/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Bencana Tambang #tambang