Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mengenal Bukit Soeharto, Hutan Simbol Kejayaan Orde Baru

izak-Indra Zakaria • 2019-08-19 11:10:18

STATUS Bukit Soeharto berubah dari waktu ke waktu. Perjalanan itu dimulai pada 1976. Gubernur Kaltim Abdoel Wahab Sjahranie ingin hutan sepanjang 115 kilometer, dari Km 0–Km 115  poros Samarinda–Balikpapan di kanan dan kiri jalan menjadi zona produksi dan pelestarian lingkungan hidup hutan tropis.

Sjahranie saat itu menyebut penetapan ini untuk menjaga stabilitas segmen jalan raya. Tongkat estafet berganti. Erry Soepardjan yang kemudian menjadi gubernur Kaltim meneruskan amanat.  Pada 1978, keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 04-DA-78 tanggal 15 Juni 1978. Pemprov mematok kawasan hutan sebagai zona pelestarian seluas 33.760 hektare. Gubernur lantas mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk peningkatan statusnya.

Gayung bersambut. Presiden Soeharto yang pernah merasakan jalur darat saat kunjungannya ke Kaltim pada 1968, ingin hutan itu jadi etalase keberhasilan Indonesia dalam konservasi hutan. “Akhirnya pada 1982, melalui SK Menteri Pertanian, kawasan Bukit Soeharto ditetapkan sebagai hutan lindung,” kata Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Rusmadi.

Namun, luasan hutan berkurang. Hutan Lindung (HL) Bukit Soeharto berdasarkan SK Menteri Pertanian No.818/Kpts/Um/II/1982 tanggal 10 November 1982 hanya seluas 27 ribu hektare. Namun, dengan SK ini, digdaya perusak hutan merosot tajam. Bukit Soeharto yang lokasinya dikepung perusahaan kayu pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) memang kerap diterobos aksi pembalakan liar.

Deforestasi tak hanya berasal dari perambahan liar. Kebakaran tercatat sebagai faktor utama hilangnya tutupan hutan. Tercatat, musim kemarau pada 1982, 1985, 1993, dan 1998 membuat Bukit Soeharto merana. Belum lagi pemanfaatan hutan untuk pertanian dan perkebunan secara ilegal, membuat hutan lebih banyak didominasi alang-alang dan semak belukar. Vegetasi alami hutan kian menyusut.

          Meski begitu, pusat tetap pede dengan program konservasi di kawasan ini. Terbukti, menteri kehutanan di era Presiden Soeharto, Djamaludin Suryohadikusumo, kerap membawa tamu negara untuk melihat pengelolaan hutan di Indonesia ke Bukit Soeharto. Salah satunya, Ratu Beatrix dari Belanda tercatat pernah kagum dengan keindahan hutan Bukit Soeharto.

Pada 1987, bagian dari kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto seluas 23.800 hektare diubah statusnya dari HL menjadi Hutan Wisata Alam (WA) Bukit Soeharto. Selain itu, dilakukan  perluasan kawasan hutan sekitarnya kurang lebih 41.050 hektare sehingga luas hutan WA Bukit Soeharto menjadi 64.850 hektare.

“Ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 245/Kpts-II/1987 tanggal 18 Agustus 1987,” lanjut Rusmadi. Pada 1991, muncul usulan adanya Hutan Pendidikan Samarinda seluas 12.500 hektare.  Jadi luas WA Bukit Soeharto menjadi 74.340 hektare. Namun melalui SK Menhut No. 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991, luas Hutan Wisata Alam Bukit Soeharto ditetapkan 61.850 hektare.

Namun, lokasi hutan wisata dalam SK ini tak sesuai dengan berita acara tata batas (BATB) Badan Investigasi dan Perpetaan Hutan (Biphut) Wilayah IV Samarinda yang dilakukan pada 1990. Terjadi pergeseran wilayah ke arah barat. Yang kemudian dimanfaatkan perusahaan tambang untuk segera mengurus menancapkan usaha di kawasan yang sebelumnya terlarang dikeruk.

Sejak lama, Bukit Soeharto diketahui menyimpan batu bara dalam jumlah besar. Konon, memiliki cadangan 150 juta ton. Meski angka ini belum bisa diverifikasi secara resmi Dinas ESDM Kaltim, dengan kualitas batu bara mencapai angka 4 ribu kalori jadi magnet bagi para pengusaha berbondong mengajukan izin yang saat itu dipegang kabupaten kota.

Apalagi jika diukur dari permukaan tanah, batu bara bisa didapat hanya dengan dua kali mengeruk menggunakan alat berat. Ini bisa dilihat dari bekas galian tambang yang sudah ada. Pun masyarakat bisa mengetahuinya ketika melintasi Tol Balikpapan – Samarinda yang masuk kawasan tahura. Wilayah timur yang masuk Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang dulunya kawasan konservasi berubah status menjadi areal penggunaan lain (APL).

Sejumlah kawasan hutan yang hijau pun berganti dengan lubang tambang. “Ini sejarah asal mula adanya IUP (izin usaha pertambangan) di Tahura Bukit Soeharto,” timpal Kasi Perencanaan Pemanfaatan Hutan UPTD Tahura Doni Fahroni. Berkembangnya aktivitas pertambangan membuat tingkat aksesibilitas kawasan hutan Bukit Soeharto menjadi semakin tinggi. Terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dan akses terhadap sumberdaya hutan. Tak hanya tambang, secara perlahan dan bertahap, okupasi lahan oleh masyarakat mulai terjadi.

“Pembukaan ladang dan pengembangan kebun lada yang menjadi komoditas prospektif sejak 1970-an terus terjadi,” sebut Doni. Tak ingin Bukit Soeharto semakin gundul, rehabilitasi dilakukan. Untuk meningkatkan areal tutupan hutan, ditanam pohon yang cepat tumbuh seperti sengon dan akasia. Pemprov Kaltim pun membuat usulan. Agar Hutan Wisata Alam diubah menjadi tahura. Pusat kembali menyambutnya dengan SK Menteri Kehutanan No.419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.

Luasnya 61.850 hektare. Kemudian luasan tersebut bertambah di 2009 menjadi 67.766 hektare berdasarkan atas SK Menteri Kehutanan Nomor Sk.577 /Menhut-11/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Yang Terletak Di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Tahura Bukit Soeharto sejak itu telah ditetapkan sebagai hutan konservasi dengan status kawasan pelestarian alam. Dalam klasifikasi kawasan hutan, merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, status hutan konservasi berada pada posisi tertinggi. Status hutan lindung dan hutan produksi berada di bawahnya.

“Di 2009 ini berakhirnya era tambang batu bara di dalam tahura. Namun, ada diktum, bagi perusahaan yang telah terbit IUP-nya boleh melakukan aktivitas sampai habis masa berlaku IUP,” ujar Doni. Untuk mengembalikan posisi Tahura Bukit Soeharto, di 2017 dilakukan penyesuaian luasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 1231 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 577/Menhut-11/2009 Tanggal 29 September 2009.

Tahura kembali menciut menjadi 64.814,98 hektare. Penetapan kembali tersebut menganulir peta penetapan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991. “Dikembalikan ke BATB tanggal 10 Maret 1990 yang telah disahkan oleh menteri kehutanan tanggal 15 Mei 1990,” kata Doni.

Namun, Tahura Bukit Soeharto belum lepas dari ancaman pertambangan. UPTD Tahura hingga kini menyebut masih harus melakukan pengawasan terhadap IUP yang berbatasan langsung dengan tahura. Mengingat pernah terjadi kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan PT KBM di kawasan konservasi.

“Saat itu ada aktivitas tambang. Membuat lubang galian seluas 181 hektare yang masuk di kawasan kita,” ungkapnya.

 Saat ini dari 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto, disebut Doni hanya tersisa 4.539,30 hektare yang masih mengandung vegetasi alami sebuah hutan tropis. Sementara sedang berjalan rehabilitasi hutan seluas 25.320,74 hektare. Rehabilitasi ini dibantu perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kaltim.

Namun, proses rehabilitasi tak bisa berjalan mulus jika tak ada kepedulian dari masyarakat yang menghuni tahura. Disebut, sensus penduduk di tahura pada 26 Maret  1990 sebanyak  50  kepala keluarga (KK), dan pada  12  Juni 1990 meningkat 123 KK, hingga  4  Juli 1990  sebanyak  182  KK. Pada 1991 dilakukan pemindahan 500 KK hingga tersisa 197 KK.

Survei terakhir yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada 2006 dan UPTD Pembinaan dan Pelestarian Alama (PPA) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim pada 2008 mencatat ada 32 ribu lebih penduduk bertempat tinggal di dalam dan sekitar tahura. “Tahun ini sendiri belum ada informasi berapa jumlahnya. Namun pastinya meningkat,” imbuh Doni.

 

Timbal Balik Masifnya Kerusakan Hutan

 

Pemerhati sejarah Kaltim, Muhammad Sarip menuturkan, penamaan Bukit Soeharto adalah sesuatu yang monumental bagi Indonesia. Bukan hanya penamaannya dari Presiden ke-2 RI, yakni Soeharto, tapi merupakan tumpukan tanah tinggi pertama di Nusantara yang dinamai dengan nama tokoh Indonesia. Sebelumnya ada nama Pegunungan Muller dan Pegunungan Schwaner di Kalimantan yang diambil dari nama orang Belanda dan Jerman.

Kata dia, secara politis, Bukit Soeharto merupakan penanda perhatian utama Presiden Soeharto pada pelestarian hutan di Kalimantan. Bukit Soeharto adalah simbol kejayaan Orde Baru yang di antara penopang ekonominya adalah eksploitasi hasil hutan di Kalimantan, terutama di Kaltim. Soeharto merupakan kepala negara pertama yang melintasi kawasan hutan antara Balikpapan dan Samarinda melalui jalur darat.

Presiden Soeharto kali pertama ke ibu kota Kaltim pada 20 Oktober 1968. Setengah tahun seusai dilantik sebagai presiden definitif. Sebelumnya, Presiden Soekarno yang dua kali ke Samarinda, dari Balikpapan menumpang pesawat Catalina tahun 1950 dan 1957. Terlepas dari dampak negatif industri perkayuan pada Orde Baru, penetapan Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan lindung sejak 1982 bisa disebut timbal balik atas masifnya kerusakan hutan.

“Pengamanan Bukit Soeharto berkali-kali dilakukan dengan regulasi menteri Kehutanan tahun 1987 sebagai hutan wisata, 1991 sebagai hutan wisata alam, dan 2004 sebagai taman hutan raya,” ujarnya. (tim kp)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara