Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sisir Jalur Tol, Antisipasi Klaim Tanah dan Bersihkan Bangunan Liar

izak-Indra Zakaria • 2019-08-31 12:53:06

Jelang peresmian jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang targetnya tahun ini, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim melalui UPTD Tahura mengambil tindakan tegas. Terkait keberadaan bangunan liar di area bibir tol yang dibongkar dan dibakar petugas.

 

TENGGARONG-Sejak Selasa (27/8), UPTD Tahura melakukan penyisiran kawasan tol yang masuk Tahura Bukit Soeharto. Selain sosialisasi, pihak UPTD Tahura langsung membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin. Kepala UPTD Tahura Rusmadi menyebutkan, selama ini memang ada sekelompok masyarakat yang mengklaim dan menuntut ganti rugi tanam tumbuh di kawasan tersebut. Namun, kawasan yang digunakan merupakan milik negara, yang sewaktu-waktu bisa difungsikan dalam bentuk lain. 

Jadi, masyarakat yang dianggap tidak kooperatif akan ditindak tegas. “Ini sebenarnya operasi yang berulang. Ada bangunan yang ternyata masih difungsikan masyarakat, kami khawatir semakin mengganggu nantinya. Jadi langsung dibongkar dan dibakar,” tegas Rusmadi. 

Selain itu, pihaknya mengantisipasi oknum mafia tanah yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan milik negara itu. Terlebih lagi dengan iming-iming harga murah dan mendapat ganti rugi dari pemerintah. 

“Jelang pemindahan ibu kota negara, kami akan lebih ketat dan antisipasi lagi jika ada sindikat mafia tanah. Kami akan memperjelas kawasan hutan tersebut dengan memasang pelang dan sosialisasi,” tambahnya. 

UPTD sedang merancang regulasi penanganan Tahura Bukit Soeharto. Salah satunya dengan membagi zonasi tahura menjadi beberapa blok, berdasar kondisi ideal tahura yang menyesuaikan hasil kajian. 

Tahura Bukit Soeharto memiliki luasan lebih dari 64 ribu hektare, sesuai SK 1231 Tahun 2017. Di dalam tahura terdapat tiga kawasan hutan dengan tujuan khusus (KDTK), yaitu Balai Penelitian Teknologi Pembenihan (SK.No.201/MENHUT-II/2004), KDTK Balai Diklat Kehutanan Samarinda (SK.Menhut.No 8815/Kpts-II/2002) dan KDTK Pusat Penelitian Hutan Lembab (PPHT) Unmul (SK.Menhut.No.160/Menhut-II/2004).  

Kawasan Tahura Bukit Soeharto, kata dia, mesti dikelola secara terpadu sebagai wilayah konservasi baik dalam penataan, pengembangan, pemeliharaan, perlindungan maupun pengendalian berdasarkan kaidah konservasi. Yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. 

Dengan demikian, ujar Rusmadi, perlu dibuatkan payung hukum untuk menentukan tata ruang di dalam tahura. Selanjutnya, dapat ditentukan arah pengelolaan maupun pemanfaatannya. Begitu juga ketika terjadi persoalan di dalamnya. Karena itu, kata dia, dalam rancangan pengelolaannya, diusulkan pembagian blok (selebihnya lihat infografis) menyesuaikan kondisi serta potensi lahan tersebut.

“Semoga dengan pemindahan IKN, keberadaan tahura bisa semakin terjaga dan rehabilitasi semakin cepat,” tutupnya. (qi/*/dra2/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda #tol samarinda-balikpapan