Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Lawan Spekulan, Batasi Kepemilikan Lahan

izak-Indra Zakaria • Selasa, 3 September 2019 - 17:04 WIB

Keterangan domisili bisa menjadi surat sakti broker memborong lahan. Pemerintah bergerak cepat menutup celah tersebut.

 

PENAJAM–Riuh rendah hijrahnya ibu kota negara ke Kaltim diikuti pergerakan para pemilik modal. Mereka mengincar lahan-lahan di tepi jalan negara. Seperti jalur arteri menuju pusat pemerintahan di Penajam Paser Utara (PPU), yang juga akses darat satu-satunya menuju Kalimantan Selatan. Peminatnya tidak hanya dari Bumi Etam, tapi juga dari luar seperti Jakarta.

Pemkab PPU pun tidak tinggal diam. Mencegah para spekulan tanah bebas bergerak, pemerintah sedang merumuskan peraturan bupati. Untuk membatasi kepemilikan lahan di Benuo Taka.

Batas maksimal kepemilikan lahan di PPU akan diatur dalam perbup, yang masih dalam perumusan. Oleh, di antaranya, asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, serta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Setkab PPU. Dibantu Bagian Hukum Setkab PPU. Tim bergerak sesuai instruksi Bupati Abdul Gafur Mas’ud.

“Perbupnya masih dirumuskan supaya Pemkab PPU tidak terkesan arogan. Tetapi, semata-mata menjaga agar para spekulan tidak mengambil manfaat pribadi pada momentum ini,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam.

Perbup pengelolaan tanah ini untuk memproteksi warga PPU. Agar tidak tertinggal. Atau termarjinalkan. Sebab, dampak pemindahan ibu kota negara (IKN), yang bakal membutuhkan banyak lahan, membuat investor memelototi kemungkinan memiliki lahan di lokasi sekitar seperti Kecamatan Sepaku.

Para pemilik modal dinilai bakal memindahkan kantor ke pusat pemerintahan baru nanti. Atau bahkan membangun industri penyokongnya di sekitar lokasi tersebut.

“Mudahan kebijakan ini sesuai dengan rencana yang kami inginkan,” harap mantan anggota DPRD PPU itu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setkab PPU Suhardi menerangkan, sebelum terbitnya perbup tentang pengelolaan tanah tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu. Diusahakan pekan ini. Untuk menghindari broker yang merugikan pemilik tanah di PPU.

Diakuinya spekulan dan broker cukup sulit diawasi. Sebab, jual-beli tanah merupakan hubungan keperdataan. Yang relatif susah dijangkau pemerintah daerah.

“Tapi, kami akan berupaya melakukan pengawasan dengan melibatkan pihak kelurahan dan desa, termasuk kecamatan. Jika situasi cukup kompleks, kami akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujar Suhardi.

Pemkab juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah, jika lahan tidak sesuai peruntukan. Semisal tanah pertanian yang tidak digunakan, dan dimiliki oleh bukan warga Kabupaten PPU.

“Hal ini sudah dilakukan Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) PPU. Efektif atau tidaknya bergantung komitmen kita,” ungkapnya.

Kepala Kantah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Rachmad mengatakan, pihaknya juga tidak ingin masyarakat setempat menjadi penonton di rumah sendiri. Jikalau warga luar banyak yang menguasai tanah di PPU. Jadi, pihaknya dengan tegas menyaring kepemilikan sertifikat yang diterbitkan.

“Mulai sekarang saya sudah komitmen. Begitu saya lihat KTP-nya luar (PPU), saya tolak. Makanya saya tidak mengizinkan lagi surat keterangan domisili yang selama ini digunakan untuk memiliki tanah pertanian,” tegas dia.

Selama ini, surat keterangan domisili memang menjadi celah bagi warga luar PPU untuk memiliki tanah. Namun, dengan rencana pemindahan IKN ke PPU, dia bakal lebih tegas melarang surat keterangan domisili sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah. Agar para spekulan tidak bisa pembelian tanah dalam jumlah besar di PPU. Juga, mengganggu rencana pemindahan IKN.

“Jadi, surat keterangan domisili ini tidak berlaku lagi. Kami akan mengacu pada KTP elektronik. Begitu juga PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), banyak sudah diukur gagal karena KTP elektroniknya tidak sesuai antara NIK dengan nama,” terang Rachmad.

BPN juga akan membatasi kepemilikan tanah absentee atau tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan atau domisili pemilik tanah. Apalagi tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar PPU.

Sebagaimana Perppu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, satu kepala keluarga (KK) dapat memiliki tanah pertanian hingga 20 hektare untuk daerah yang penduduknya tidak padat.

Sedangkan daerah yang padat, diperkenankan memiliki lahan pertanian seluas 10–12 hektare. Lahan pertanian tersebut berpotensi menjadi tanah telantar, dan bakal dimanfaatkan para spekulan.

Dijelaskan juga, dalam PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanahnya, dalam jangka waktu enam bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain. Yang berada di kecamatan tempat tanah itu. Atau dia pindah ke kecamatan tempat tanah tersebut.

Jika pemilik tanah berpindah tempat atau meninggalkan kediamannya keluar kecamatan tempat tanah itu, selama dua tahun berturut-turut, maka dia wajib memindahkan hak milik tanahnya kepada orang lain. Yang bertempat tinggal di kecamatan itu.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjalankan tugas negara, menunaikan kewajiban agama, atau mempunyai alasan khusus lainnya yang dapat diterima Menteri Agraria. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat-pejabat militer serta yang dipersamakan dengan mereka, yang sedang menjalankan tugas negara.

Tetapi pemilikan itu terbatas pada 2/5 luas maksimum yang ditentukan. Di dalam perkecualian pada Pasal 3 dan 4 termasuk pula pemilikan oleh istri dan/atau anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.

“Tapi selama ini, belum pernah ada yang terjadi seperti itu, karena ada surat keterangan domisili. Makanya, kami berkomitmen tidak akan menyetujui surat keterangan domisili. Karena dikhawatirkan menjadi celah bagi broker tanah untuk memborong lahan yang ada di sini,” paparnya.

Pemindahan ibu kota negara memang mengangkat derajat keseksian lahan-lahan di sekitarnya. Penelusuran Kaltim Post di Kecamatan Sepaku, tanah-tanah di sana menjadi incaran pemilik modal.

Fathan, tokoh masyarakat yang ditemui Kaltim Post, mengatakan hampir tiap hari dirinya mendapat telepon dari orang asing. Mereka menanyakan harga tanah di Kecamatan Sepaku.

“Dari Jakarta. Mereka telepon minta tanah. Luasnya 3 hektare. Jadi, kami diminta mencarikan,” tuturnya beberapa waktu lalu. Lanjut dia, orang tersebut tidak menanyakan berapa harga tanah tersebut. Melainkan, segera dicarikan tanah di jalur Kilometer 38, Kecamatan Samboja, hingga Kecamatan Sotek, PPU.

“Itu kan jalan negara,” timpalnya. Kadang sehari dia mendapat telepon dari lima orang. Untuk hal yang sama. Seperti menanyakan kaveling tanah berukuran 10x12 meter persegi. Yang lainnya mayoritas minta dicarikan tanah seluas 3 hektare.

“Mereka tidak mau 1 hektare. Maunya 3 hektare atau satu hamparan. Katanya keperluannya untuk bangun kantor,” sebut ayah tiga anak itu.

Dia mengakui, tanah di Kecamatan Sepaku sama sekali tidak dilirik. Bahkan dijual murah pun pembeli masih pikir-pikir. Dulu, lanjut dia, tanah seluas 1 hektare di Kecamatan Sepaku dijual Rp 150 juta. “Itu sudah bersertifikat. Sekarang, 1 hektare minimal Rp 250 juta. Bahkan sekarang sampai Rp 400 juta per hektare,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sepaku Risman Abdul menuturkan, dari laporan aparat desa yang diterima, sudah banyak spekulan yang mengincar tanah di Kecamatan Sepaku. “Bukan hanya tanya harga, tetapi sudah pesan. Sudah booking,” katanya akhir Agustus lalu.

Dia tidak tahu pasti di atas tanah tersebut mau dibangun apa. Yang dia tahu, para spekulan itu mencoba menguasai tanah seluas mungkin.

“Ada yang minta 100, 150, sampai 200 hektare. Tapi sampai sekarang belum ada catatannya di desa,” katanya.

Dia mengimbau aparat desa agar tidak memproses administrasi jual-beli lahan saat ini. Mengingat, mayoritas transaksi jual-beli tanah di daerahnya sangat jarang yang kavelingan. Melainkan per hektare.

Soal harga lahan, lanjut Risman, taksirannya masih standar. Untuk di tepi jalan utama harganya Rp 100 jutaan per hektare. Jika lebih jauh dari tepi jalan negara, Rp 50–60 jutaan per hektare. Angkanya kian murah jika jauh dari jalan poros.

Selain di Kecamatan Sepaku, lahan di Kecamatan Samboja juga jadi incaran spekulan. Di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, misalnya, banyak kedatangan orang yang ingin membeli tanah dengan harga tinggi. Pada 2003, kata warga di sana, tanah 1 hektare dijual Rp 1–2 juta. Sekarang harganya bisa Rp 100 juta ke atas.

Di Amborawang Laut kini sedang dibangun Pelabuhan Samboja. Pelabuhan itu lokasinya kurang dari 5 kilometer di selatan batas Tahura Bukit Soeharto. Dengan kondisi tanah khas pesisir yang datar, lokasi ini seperti kelurahan di pinggir pantai lainnya di Samboja, cocok dengan syarat calon ibu kota negara.

Mantan Camat Samboja Ahmad Junaidi yang kini menjabat sekretaris Dinas Perhubungan Kukar menyebut, sejak Gubernur Isran Noor menyodorkan Tahura Bukit Soeharto menjadi lokasi calon ibu kota negara, banyak orang dari luar daerah yang mengincar tanah di Samboja. Namun, dia mengingatkan pemilik tanah untuk tidak tergiur rupiah untuk menjual tanah mereka.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor berencana menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk memastikan tidak ada spekulan tanah di lokasi IKN. Saat ini rancangan pergub masih perlu pembahasan dan koordinasi dengan para bupati dan wali kota terkait. Sebab, daerah yang terkena dampak dari ibu kota cukup banyak. Di antaranya, Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, dan Samarinda. (*/kip/dwi/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Tanah Balikpapan #ibu kota negara