Balikpapan masih menjadi magnet bagi para pendatang seantero Tanah Air. Setidaknya setiap bulan ada warga baru 1.800-2.000, khususnya setelah Kaltim dipilih sebagai ibu kota negara baru.
BALIKPAPAN – Setelah pengumuman ibu kota negara (IKN) di Kaltim pada Agustus, Disdukcapil memantau jumlah pendatang yang masuk ke Kota Minyak masih tergolong normal. Ada pun jumlah pendatang masih berkisar 1.800 – 2.000 per bulan. Data terakhir jumlah warga sekitar 667.118 ribu. Ini data mereka yang teregistrasi sebagai penduduk Balikpapan.
Kepala Disdukcapil Hasbullah Helmi menuturkan, jumlah pertumbuhan penduduk di Balikpapan sebesar 2,1 persen per tahun. Menurutnya angka ini masih normal. Mengingat jumlah RT mencapai 1.600 atau rata-rata terdapat 1-2 dua orang pendatang di setiap RT.
Dia menjelaskan, saat ini ibaratnya kepadatan penduduk 1:1.000 artinya 1 kilometer persegi bisa dihuni 1.000 orang. Di mana, rata-rata satu orang bisa menguasai satu hektare. Sementara pertumbuhan termasuk tinggi ketika lebih dari 3 persen. Seperti terakhir paling tinggi Balikpapan pernah mencapai pertumbuhan penduduk hingga 4,2 persen.
“Waktu batu bara masih ramai. Pertumbuhan penduduk bisa mencapai 35 ribu orang per tahun,” sebutnya. Berbeda dengan sekarang yang hanya bertambah sekitar 15-20 ribu orang per tahun. Mengukur dari jumlah tersebut, maka pendatang ini hanya berkisar 1 persen saja.
“Ada tambahan akibat IKN tapi tidak signifikan, jadi belum terasa. Kemungkinan lonjakan baru terasa saat nanti IKN benar-benar telah beroperasi,” imbuhnya. Berdasarkan data Disdukcapil tercatat jumlah pendatang paling banyak pada Juli yang mencapai 2.844 orang. Faktor dari setelah momen Lebaran.
Namun setelah itu kembali normal lagi pada kisaran 1.400-1.800 orang per bulan (lihat grafis). Helmi menjelaskan sesuai undang-undang, semua penduduk Indonesia berhak tinggal di mana saja. Dengan aturan paling lama boleh tinggal selama satu tahun di sebuah daerah.
Jika melanggar atau tidak pindah, hanya ada sanksi berupa denda yang tertuang dalam undang-undang. Sehingga tidak ada larangan orang untuk datang ke suatu daerah. Menurutnya penyebutan sebagai pendatang tidak tepat. Mereka adalah orang-orang yang ingin tinggal di kota ini.
Sementara Disdukcapil hanya bertugas untuk memberikan layanan kepengurusan kependudukan. Setiap orang yang datang membawa surat pindah selama mengikuti prosedur maka bisa mendapat KTP tersebut. “Memang aturannya siapa saja boleh menempati NKRI,” ucapnya.
Apalagi tidak semua penduduk yang datang ini untuk cari kerja. Ada yang hanya ikut pasangan atau keluarga. Helmi mengungkapkan, sejauh ini tersisa 1,8 persen dari jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el). Dia menjelaskan, kepemilikan KTP-el tidak akan mencapai 100 persen. Sebab, jumlah pendatang yang belum rekam dan warga usia berusia 17 tahun terus bertambah setiap hari.
Sedangkan jumlah antrean untuk blangko KTP-el sebesar 41.578 orang. Mereka telah mengurus KTP-el baik dari alasan hilang, rusak, hingga rekam baru. Namun hingga kini blangko belum tersedia. Terakhir kali blangko datang pada April. “Pemerintah pusat bilang awal tahun sudah datang. Ketika blangko datang mungkin butuh dua minggu semua sudah selesai cetak,” pungkasnya. (gel/ms/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria