Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disebut Serobot Lahan Warga, PT MKC “Ngacir” saat Hearing, DPRD Kutim Merasa Terhina

izak-Indra Zakaria • Jumat, 29 November 2019 | 11:58 WIB

Warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, mengaku korban penyerobotan lahan dari PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC). Perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit itu dikabarkan menyerobot 600 hektare lahan warga transmigrasi di desa tersebut. Bahkan, kejadiannya sejak 2012.

 

SANGATTA–Terungkap ketika warga mengadu ke DPRD Kutim. Anggota dewan langsung mengundang perusahaan secara resmi untuk hearing bersama warga di kantor DPRD, kemarin (28/11). Warga menuntut, aktivitas perusahaan dihentikan sementara, hingga permasalahan diselesaikan.

Dari PT MKC, dihadiri dua orang. Bidang keuangan dan super-manajer perusahaan. Di tengah-tengah membahas masalah, perwakilan MKC diberi waktu 10 menit mengonfirmasi pimpinan perusahaan. Sayang, perwakilan tersebut justru meninggalkan pertemuan yang masih berlangsung. Hal itu dianggap melanggar etika rapat lembaga legislatif. Secara otomatis, anggota dewan yang menghadiri rapat tidak dihargai. Bahkan, marwah legislatif Kutim tercoreng.

Wakil Ketua DPRD Kutim M Arfan merasa kecewa dengan sikap perusahaan. Padahal, pihaknya berusaha meluruskan masalah tersebut. Jadi, dapat memberikan solusi. “Kami berencana membentuk panitia kerja atas kasus itu. Kami kecewa dan merasa terhina,” ujarnya.

Menurut dia, ini pertama kalinya ada yang meninggalkan ruang rapat ketika hearing berlangsung.

“Segera kami koordinasi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Besok (hari ini) akan disampaikan,” tutupnya.

Dia memastikan akan merekomendasikan penutupan mengingat perusahaan sudah berlaku tidak lazim. “Pencabutan izin akan disarankan kepada pemerintah. Kami tidak segan-segan. Kami mengimbau kepolisian memberikan pengamanan kepada masyarakat. Apalagi kabarnya perusahaan akan memakai sistem preman,” pungkasnya. (dq/dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria