SAMARINDA–Pengendalian banjir di Samarinda memerlukan dam raksasa. Luasnya delapan kali lapangan bola. Juga, kedalaman sekitar 7 meter dengan membangun sungai buatan. Sementara lantai dan dindingnya dicor beton. Hal itu dikatakan Ketua Forum Jasa Kontraktor Kaltim Syamsul Tribuana kepada Kaltim Post.
Dia mengatakan, lokasi yang tepat membangun dam induk di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul) dan Perumahan Pondok Indah. Luasnya sekitar 8 hektare dengan kedalaman 7–8 meter. “Masih ada lahan kosong di sekitar sini, sepertinya pemkot memiliki lahan di sana, kalaupun ada pembebasan tak banyak,” ungkapnya.
Dikatakan, dam ini memiliki sistem spillway (katup pelimpahan air) yang bentuknya seperti lubang berdiameter 3–4 meter dan berkedalaman 8–10 meter. “Spillway ini biasa dibangun di bendungan atau dam sebagai saluran pembuangan air berlebih. Melalui lubang itu, air dialirkan ke titik lain untuk pembangkit listrik, irigasi atau pengendali banjir,” ujarnya. Selain membangun dam, juga dibangun sungai buatan yang muaranya ke Sungai Karang Mumus (SKM).
Sehingga ada dua sistem jika dam induk ini dibangun. Yakni, memiliki sistem pompa yang sebelum musim hujan dilakukan pengurasan air. Selanjutnya dibuang ke SKM. Sehingga saat curah hujan tinggi, dam bekerja maksimal. “Saat ini folder yang ada di Samarinda orang kencing saja sudah penuh, apalagi kalau banjir kerjanya tak maksimal,” tutur mantan ketua Gapeksindo Kaltim itu.
Usulan pembangunan dam induk sejak era mendiang Wali Kota Ahmad Amins memimpin Samarinda. Estimasi anggarannya kala itu, Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. “Contoh Surabaya dan Makassar yang memiliki dam induk, banjir hanya 2–3 jam, pemkot (Samarinda) harus memulai duluan membangun dam induk ini dengan mengalokasikan Rp 100 miliar khusus untuk dam ini di APBD 2020,” terangnya.
Seperti pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang awalnya alokasi dari APBD provinsi. Menurut dia, pembangunan dam induk ini, Pemkot Samarinda harus memulai lebih dulu. “Dam ini tak hanya sebagai pengendali banjir namun juga menjadi tempat wisata dan pemancingan,” ujarnya.
Perda RTRW Dinilai "Cacat", Interpelasi Tak Jelas
Sementara itu, permasalahan banjir selalu menghantui warga Samarinda, berujung wacana interpelasi yang dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Menurut pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, wacana interpelasi berpotensi sebagai alat tawar-menawar. Terlebih, wacana interpelasi juga bukan hanya sekali.
"Saya malah sedikit traumatic, berkali-kali interpelasi ini diupayakan tapi tak jadi-jadi, kesannya malah seperti tawar-menawar," ucapnya. Adanya interpelasi dianggap Herdiansyah sebagai hal yang lumrah. Hal itu dapat diartikan pengawasan terhadap pemerintah dari DPRD berjalan. Namun, sambung dia, interpelasi dianggap seperti tiba masa tiba akal. Seharusnya, interpelasi itu sudah dilakukan setelah berkali-kali banjir merendam Samarinda.
"Kesannya menunggu masalah datang (banjir) datang, baru memikirkan cara interpelasi, seharusnya hak tersebut bisa dilakukan jauh hari," sindirnya.
Walaupun sedikit tidak percaya dengan wacana DPRD Samarinda, Castro tetap mengapresiasi langkah yang diambil. Sedangkan untuk Wali Kota Syaharie Jaang, dia menyarankan wali kota tidak perlu panik. Lantaran interpelasi merupakan hal yang wajar. Terlebih jika pemkot memiliki keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya enggak perlu panik, biasa saja, tinggal datang saja beri keterangan, kecuali keterangan Jaang tidak memuaskan bisa dilanjutkan ke hak angket," bebernya. Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut juga menyinggung permasalahan bangunan yang ada di sempadan sungai yang dianggap masih tebang pilih. Pasalnya, bangunan yang ditertibkan hanya milik masyarakat kecil. Sedangkan pusat perbelanjaan dan bangunan lainnya tak ditertibkan. Soal reklamasi pertambangan juga yang menghancurkan daerah tangkapan air.
Dia pun menilai, Perda RTRW “cacat”. Hal itu karena pembuatan RTRW tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Padahal, telah tercantum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam UU 32 Tahun 2009 sudah menerangkan harus ada KLHS yang dijadikan patokan dalam Perda RTRW,” terangnya. Selain itu, isi dari Perda RTRW dianggap rancu. Pada Pasal 47 (5) yang menyebutkan daerah Samarinda Utara merupakan daerah tangkapan air, namun faktanya telah ditambang.
“Pasal yang lain juga mempersilakan pertambangan dapat masuk, sehingga tidak ada konsistensinya, perda tersebut hanya formalitas,” tegasnya. Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, RTRW merupakan dokumen semata tanpa adanya implementasi di lapangan. Data dari Jatam Kaltim, lanjut Rupang, ruang terbuka hijau (RTH) Samarinda yang ada hanya 0,9 persen. Jauh dari kewajiban dari 30 persen yang harus ada.
Sungai Karang Mumus juga dinilai sudah tak mampu menampung beban air yang ada. Terlebih jika hujan melanda. Hal itu didasari oleh adanya sedimentasi pada sungai akibat tambang pada daerah hulu. “Wilayah penyangga di hulu sungai juga sudah rusak akibat aktivitas pertambangan, yang menyuplai adanya sedimentasi ya aktivitas itu (pertambangan),” pungkasnya. (*/dad/adw/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria