SANGATTA – Pelecehan seksual terjadi di PT Madhani, Kecamatan Bengalon. Kejadian tersebut terjadi awal 2019 silam. Bahkan, melibatkan atasan dan bawahan di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu. Sebut saja Melati, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya yang memiliki jabatan penting, yakni SU yang sudah berusia senja.
Ketika dikonfirmasi Kaltim Post, Melati menceritakan, kala itu dirinya sedang menggantikan tugas rekan kerjanya yang pergi ke toilet. Lalu SU mendekat dan berbicara dengan rekan kerjanya. Sambil bercerita pernah menarik tali BH teman perempuannya. SU lantas menarik tali BH korban dihadapan rekan kerja yang semuanya adalah laki-laki.
“Tangannya dimasukkan ke dalam jilbab saya. Saya satu-satunya perempuan di divisi itu,” akunya.
Korban mengaku, SU dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu. “Pertama cuma tertarik begitu saja, lalu saya menyela dengan siku dan meminta agar jangan melakukannya lagi. Tapi, SU justru mengulangi perbuatannya. Bahkan, tali BH saya sampai terlepas,” terang dia.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban kepada suvervisor hingga HRD perusahaan tersebut. Akhirnya perusahaan sempat mencoba melakukan mediasi pertama pada Juni 2019, dihadiri pelaku, korban dan pimpinan perusahaan. Berdasarkan pengakuannya, mediasi tersebut tak menghasilkan jalan keluar. Hingga, berlanjut ke tahap yang melibatkan serikat buruh.
Namun memasuki akhir tahun 2019, Melati justru mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Korban menduga PHK tersebut buntut dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan SU. Mengingat, korban sudah berupaya mencari perlindungan. Namun, kasusnya tak kunjung berproses sesuai keinginan korban. Bahkan, dua pekan lalu korban mendatangi Polresta Kutim. Maksud hati, dia ingin melapor di Polresta Kutim agar diproses secara hukum.
Sementara itu, pihak PT Madhani membenarkan adanya pelecehan seksual yang terjadi di lingkungannya. Namun, pihaknya membantah jika PHK yang diberikan kepada Melati merupakan buntut dari kasus tersebut. Ini disampaikan Kabag HRGA PT Madhani Dede Nordiansyah.
Menurutnya, PHK diberikan lantaran Melati mengajak supervisor-nya bersekongkol agar menahan surat izin yang sudah ditandatangani Superintendent. “Melati meminta supervisor agar menahan dulu suratnya. Jangan langsung diberikan kepada HRGA,” katanya mengutip percakapan whatsup yang telah discreenshot.
Padahal, aturan perusahaan, setelah surat izin ditandatangani harus langsung diserahkan kepada HRGA untuk ditindaklanjuti. Akibat persekongkolan tersebut, Melati harus menandatangani surat keputusan (SK) Skorsing yang berujung PHK atas temuan memberikan keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan Perusahaan. “Tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan,” tegas Dede.
Dia menegaskan, saat kasus pelecehan SU bergulir. Pihaknya sudah memenuhi keinginan korban yang meminta pindah departemen. Bahkan, pelaku (SU) telah menandatangani surat perjanjian bahwa ketika kontrak kerjanya habis, maka SU tidak berhak mendapatkan perpanjangan kontrak. “Ini diputuskan bersama dengan DN. Kami sudah mengikuti permintaannya. Saya tegaskan, tidak ada kaitannya pelecehan dengan PHK,” pungkasnya. (dq)
Editor : izak-Indra Zakaria