JAKARTA – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengugurkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan tersebut membatalkan nominal iuran baru yang diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran pun kembali ke nominal lama.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darab Indonesia (KPCDI). Mereka keberatan dengan nominal iuran baru yang dianggap memberatkan masyarakat. Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan iuran itu dilakukan karena Perpres di atas dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan undang-undang yang lebih tinggi.
Aturan yang dimaksud antara lain dengan pasal 23A, pasal 28H junto pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan juga dengan beberapa pasal dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
MA juga menilai Perpres 75/2019 khususnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga MA mengabulkan sebagian permohonan KPCDI dan memerintahkan pihak termohon untuk menjalankan amar putusan tersebut.
Amar putusan itu sendiri sejatinya sudah dikeluarkan sejak akhir Februari lalu. "Putusan per tanggal 27 Februari 2020," terang Andi kemarin (9/3). Sehingga otomatis ini menjadi hari kesembilan sejak digugurkannya aturan tersebut. Iuran BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya sempat naik per tanggal 1 Januari 2020 dengan nominal untuk kelas tertinggi menembus angka Rp 160 ribu.
Bagaimana tanggapan pihak BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03). Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal. (pro)
Defisit BPJS Kesehatan terjadi sejak awal dibentuk. Berikut rinciannya:
2014 : Rp 1,9 triliun
2015 : Rp 9,4 triliun
2016 : Rp 6,7 triliun
2017 : Rp 13,8 triliun
2018 : Rp 19,4 triliun
2019 : Rp 13 triliun
Prediksi defisit BPJS Kesehatan jika tidak ada kenaikan iuran
2020 : Rp 39,5 triliun
2021: Rp 50,1 triliun
2022: Rp 58,6 triliun
2023 : Rp 67,3 triliun
2024 : Rp 77 triliun
Disarikan dari berbagai sumber
Editor : izak-Indra Zakaria