Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Status Siaga Darurat, Seluruh Adhoc Penyelenggara Pemilu di Non-aktifkan

izak-Indra Zakaria • 2020-04-04 12:39:34
Aprianto Abdullah
Aprianto Abdullah

TANA PASER - Status siaga darurat yang diberlakukan semua daerah berdampak pada seluruh kegiatan pemerintahan termasuk tahapan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2020, yang rencananya akan dihelat 23 September nanti. Kabupaten Paser pun akan ikut dalam pesta demokrasi ini mencari calon bupati dan wakil bupati. Namun karena wabah Virus Corona atau Covid-19 terus mengancam penyebarannya, tahapan pemilu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sementara instansi penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser telah melakukan rekrutmen untuk para petugas adhoc.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan seluruhnya petugas adhoc yang telah direkrut, sementara dinon-aktifkan. Dan ini berimbas pada honor mereka yang tidak akan dibayarkan di bulan April. Hanya pada Maret lalu saja yang dibayarkan.

" Jumlah petugas adhoc di KPU ada 50 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, ditambah masing-masing sekretariatnya 3 orang dengan jumlah 30 staf. Total ada 80 petugas yang telah kita rekrut," ujar Qayyim kepada Kaltim Post, kemarin (3/4).

Terpisah Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah menuturkan hal yang sama. Bawaslu RI telah memutuskan untuk penghentian sementara kegiatan tahapan pemilu, seperti verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Dia mendapatkan informasi untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan pada 23 September 2020 masih menunggu kepastian ditunda sampai kapan. Ada opsi 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun

" Kita masih menunggu Perppu pengganti undang-undang tersebut. Kalau petugas adhoc di Bawaslu Paser total ada 174 yang dinon-aktifkan. Termasuk menyetop honorarium per April ini. Petugas adhoc terdiri dari 144 Panwas Desa dan Kelurahan, dan 30 Panwascam. Sementara untuk petugas Komisioner seperti dia dan staf harian di Sekretariat Bawaslu. Tetap bekerja bergantian piket, dan yang dirumah bekerja dari rumah atau work from home," tuturnya.

Pada pilkada 2020 ini, Pemkab Paser telah memberikan hibah ke KPU Paser senilai Rp 32 miliar dan Bawaslu Paser Rp 10 miliar untuk kegiatan tahapan dan penyelenggaran pemilu, dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (/jib)

Editor : izak-Indra Zakaria