Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kutim Bebaskan Tarif PDAM Tiga Bulan

Wawan-Wawan Lastiawan • 2020-04-06 07:10:12
-
-

SANGATTA – Masyarakat tidak mampu yang terdampak kebijakan larangan keluar rumah dari Pemerintah akibat Pandemi COVID-19 akan mendapatkan keringanan pembayaran tagihan listrik dan PDAM. 

Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, warga tidak mampu mendapatkan pembebasan tagihan selama tiga bulan. Yakni April, Mei dan Juni mendatang. 

Kutai Timur tidak ikut-ikutan membebaskan tagihan listrik dan PDAM untuk semua orang. Warga yang mendapat keringanan memang yang tidak mampu. “Seratus persen dibebaskan selama tiga bulan,” tegas Bupati Kutim Ismunandar.

Tidak semua warga tagihannya dibebaskan lantaran tidak semua masyarakat Kutim tidak mampu atau miskin. Karena ada saja orang yang mampu atau orang kaya yang menggunakan air untuk mencuci mobil, menyiram tanaman dan beberapa kegiatan lainnya. “Bahkan di kamar tidur pun dilengkapi pendingin ruangan. Bisa dikatakan pengeluarannya sepuluh kali lipat dari orang yang tidak mampu,” sebutnya.

Sehingga, lanjut dia, lebih baik memberikan kepada seseorang yang lebih membutuhkan. Agar bantuan tersebut pun lebih tepat sasaran. “Datanya sudah ada. Tinggal menyesuaikan,” kata Ketum Satgas Covid 19 Kutim itu.

Terkait pembayaran listrik, orang nomor satu di Kutim itu mengaku akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Tak lupa ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Senantiasa berdoa dan bersabar selama menghadapi pandemi COVID-19 ini. “Tetap tenang. Tidak ada masalah yang tidak berakhir. Kuncinya ikut imbauan pemerintah,” tutup dia. (diq/pro/one) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV PEMKAB KUTIM 2020