Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penerapan PSBB di Daerah Bukan Ditolak, Tapi Tunggu Persyaratan

izak-Indra Zakaria • 2020-04-14 12:30:11
-
-

JAKARTA– Pemerintah kemarin memberikan klarifikasi terkait mentahnya pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dari sejumlah daerah. Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan daerah-daerah itu bukan ditolak, melainkan belum medapatkan lampu hijau. Artinya, masih ada peluang bagi mereka untuk mendapat penetapan PSBB.

Menurut Doni, pihaknya hanya meminta daerah untuk melengkapi persyaratan. Apakah persyaratan yang dimaksud adalah pertumbuhan jumlah kasus positif yang signifikan, menurut Doni bukan itu. Dia menjelaskan, beberapa daerah anggarannya sangat minim untuk melaksanakan PSBB.

’’Anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan,’’ terangnya di Jakarta (13/4). Sehingga, perlu penambahan dan penyempurnaan sejumlah poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah.

Secara keseluruhan, saat ni seluruh wilayah Jabodetabek sudah mendapatkan penetapan PSBB. Terakhir adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. ’’Kemudian Kota Pekanbaru.’’ Lanjutnya. Pekanbaru menjadi wilayah pertama di Sumatera yang mendapatkan penetapan PSBB.

Pada prinsipnya, tidak ada daerah yang akan ditolak bila mengajukan status PSBB. Hanya saja, daerah perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan. Agar saat PSBB ditetapkan, daerah benar-benar siap untuk melaksanakan. Bukan sekadar mendapatkan status lalu tidak ada kelanjutannya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan bahwa PSBB untuk daerah Bogor, Depok, maupun Bekasi akan dilaksanakan mulai besok (15/4). Sebagaimana dilaksanakan oleh Kodam Jaya, Kodam III/Siliwangi juga sudah memerintahkan satuan di derah yang melaksanakan PSBB membantu tugas pemerintah maupun aparat kepolisian.

Khusus Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang berada di bawah koordinasi Kodam III/Siliwangi, mereka sudah menyiapkan Korem 061/Suryakancana sebagai ujung tombak. ”Korem 061 beserta jajarannya. Kodim Kota Bogor sama Kodim Kabupaten Bogor,” imbuh Kapendam III/Siliwangi Kolonel Infanteri FX. Wellyanto Kasih kemarin.

Sejak wabah virus korona ditetapkan sebagai bencana non alam, Welly menyatakan bahwa Kodam III/Siliwangi sudah bersiap diri. Secara prinsip, dia memastikan semua jajaran di bawah Kodam III/Siliwangi siap membantu Polri maupun pemerintah daerah melaksanakan segala kebijakan penanggulangan wabah tersebut.

Termasuk diantaranya implementasi PSBB yang bakal dilaksanakan di Bogor dalam waktu dekat. ”Back up pemda dan Polri. Sosialisasi sama pelaksanaan nanti, pengawasan pelaksanaannya,” tegas Welly. Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan diri apabila wilayah Bandung Raya turut melaksanakan PSBB.

Terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jawa Barat dan Banten, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memberi rekomendasi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, pihaknya sudah bersurat kepada gubernur Jawa Barat dan Banten kemarin. ”Yang berisi rekomendasi kebijakan sehubungan dengan PSBB yang akan segera diimplementasikan,” ungkap dia kepada awak media.

Menurut Ahmad, rekomendasi untuk Jawa Barat dan Banten dibuat setelah Komnas HAM memonitor pelaksanaan PSBB di Jakarta. Secara keseluruhan ada sebelas poin rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten. Yakni memastikan prinsip non diskriminasi dan mekanisme dua arah terkait bantuan sosial ekonomi. Kemudian pijakan kebijakan yang legal, jelas, dan konkret juga masuk rekomendasi.

Selain itu, Ahmad melanjutkan, pemberian sanksi denda atau kerja sosial terhadap pelanggaran PSBB turut disampaikan. Penerapan hukum terpadu, aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan, peningkatan kesadaran yang kontinyu dan tepat sasaran, serta pendidikan di rumah tanpa menambah beban dan menyenangkan.

Tiga rekomendasi lain, sambung Ahmad, memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19 dan keluarganya, PDP, ODP, maupun jenazah korban Covid-19. ”Pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur, perlindungan hak buruh atau pekerja,” tegasnya. Dia berharap semua rekomendasi itu bisa dicermati dan dilaksanakan melalui kebijakan yang tepat dari Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten.

Sementara itu, Inisiator Kawal Covid-19 Ainun Najib mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit pengajuan status PSBB oleh daerah. Menurut dia, apa yang dilakukan sekarang baru akan berdampak 3-4 pekan ke depan. Bila sekarang ditetapkan PSBB, Dampaknya baru akan terlihat hampir sebulan ke depan.

Ainun menjelaskan, semua pihak harus sepakat dulu bahwa dalam menyikapi pandemi, menyelamatkan jiwa adalah tujuan utama. Penyelamatan ekonomi dan penyelamatan jiwa itu dua sisi koin yang sama. Bila banyak yang meninggal, ekonomi juga akan terdampak hebat.

Di seluruh dunia, tampak jelas bahwa pertumbuhan kasus tersebut bersifat eksponensial atau kelipatan. ’’Awalnya landai dalam waktu lama, tapi kemudian tiba-tiba meroket drastis,’’ terangnya kemarin. kondisi itu terlihat jelas di AS, Italia, dan Iran. Indonesia harus melakukan pencegahan sebelum Kurvanya menyerupai huruf J seperti negara-negara itu. karena bila terjadi, semua sudah terlambat.

Ainun menuturkan, tindakan pembatasan seperti PSBB, karantina wilayah, hingga lockdown tidak akan langsung bisa terlihat hasilnya. Paling cepat bisa terlihat dalam 3-4 pekan setelah penetapan. ’’Kenapa, karena yang jatuh sakit dalam 3-4 minggu ke depan itu sudah tertular hari ini,’’ lanjut pria asal Gresik itu.

Karena itu, dia berharap pemerintah pusat mau membantu daerah setidaknya dengan tidak mempersulit mereka yang mau bergerak mencegah dengan cepat. Karena itulah yang bisa dilakukan oleh daerah. ’’ Jangan sampai terjadi kematian masal karena penundaan birokrasi,’’ tambahnya.

 

Permenhub Tetap Mengikuti Permenkes

Di bagian lain, Permenhub 18/2020 terus menjadi sasaran kritik wakil rakyat. DPR mendesak presiden untuk mencabut permenhub karena menimbulkan kerancuan di masyarakat. Sebab prinsip PSBB yang diperintahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 dan Permenkes 9/2020 untuk melakukan physical distancing, dimentahkan sendiri oleh permenhub.

"Presiden harus hadir meluruskan aturan yang tumpang-tindih antarkementerian," kata anggota Fraksi Demokrat Syarief Hasan, kemarin.

Kebijakan pemerintah, imbuh dia, harus betul-betul searah dan satu tujuan. Tidak boleh saling bertentangan satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan publik. "Dalam masa genting seperti ini tidak boleh ada aturan yang ambigu. Harus satu persepsi," ujar Syarief Hasan.

Pihaknya memahami bahwa permenhub sangat berorientasi pada perekonomian. Sehingga operasional semua jenis transportasi publik masih diperbolehkan.

Syarief Hasan bilang, kebijakan dalam permenhub seperti buah simalakama. Di satu sisi memang terjadi aktivitas perekonomian. Namun di sisi lain aktivitas masyarakat tersebut rentan menimbulkan penyebaran virus korona yang semakin luas. "Dalam kondisi sekarang, pemerintah sebaiknya prioritas pada keselamatan nyawa masyarakat. Ekonomi kita dipikirkan setelah wabah ini reda," tegas wakil ketua MPR itu.

Fraksi PPP juga mengkritisi Permenhub 18/2020. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, munculnya permenhub menjadi indikasi lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga negara. Akibatnya timbul kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan.

Baidowi pun menyorot aturan yang tetap membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Sebab jika pesepeda motor boleh membonceng penumpang tentu bukan physical distancing lagi. "Permenhub ini aneh dan sesat logika," tegas Baidowi.

Dia bilang, permenhub sangat bernuansa kepentingan ekonomi daripada menegakkan anjuran dalam PSBB. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 110 triliun dialokasikan untuk jaring pengamanan sosial. "Nah, sebagian anggaran ini kan bisa untuk membantu ojek online," tandas wakil ketua Baleg DPR itu.

Menanggapi hal itu, Doni menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dijelakan dalam ratas oleh Menhub ad interim Luhut Binsar Panjaitan. ’’Intinya permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana,’’ terangnya. khususnya untuk bagian kondisi tertentu yang memungkinkan motor untuk berboncengan.

Setelah program bantuan sosial berjalan, maka permenhub nanti akan menyesuaikan. Acuan utama penerapan PSBB tetap menggunakan Permenkes. Di mana jaga jarak menjadi hal yang sangat prioritas. Meskipun demikian, permenhub juga mengatur tentang protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan, penggunaan alat pelindung, dan ketentuan lainnya.

Kemarin, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan melakukan rapat koordinasi terkait dengan Permenhub 18/2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah.

”Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya,” kata Adita.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

”Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir,” katanya. Adita juga menjelaskan bahwa implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika di lapangan.

”Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim (Luhut B Panjaitan, Res), Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita.

Desakan penerapan larangan mudik kembali menguat setelah adanya peningkatan kasus di daerah Jawa non Jabodetabek. Tak tanggung-tanggung, peningkatan kasus terjadi dua kali lipat di kurun waktu 26 Maret-10 April 2020 dibanding periode 17-26 MAret 2020.

Angka tersebut diperkirakan bakal terus melonjak jika masyarakat tetap dibiarkan mudik. Bahkan, berdasarkan pemodelan yang dibuat oleh Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), angka total kasus yang membutuhkan penanganan di rumah sakit (RS) hingga 1 Juli 2020 bisa mencapai 1 juta kasus.

”Ini bukan kasus infeksi. Tapi ini kasus yang harus dirawat. Kalau infeksi jauh di atas itu,” tegas anggota Tim FKM UI Pandu Riono.

Lebih jauh, Pandu menjelaskan, kenaikan kasus yang membutuhkan penanganan di RS sebetulnya sudah terlihat ketika anjuran bekerja di rumah diterapkan. Pasalnya, himbauan tersebut justru diartikan berbeda oleh sebagian orang. Mereka memanfaatkannya untuk pulang ke kampung halaman.

”Sudah terlihat tanggal 26 Maret-10 April 2020. Sudah dua kali lipat. Artinya sudah banyak kasus di daerah,” katanya.

Ngerinya, jumlah pemudik tersebut diperkirakan hanya 7 persen dari total warga di Jabodetabek. Bayangkan saja ketika orang-orang masih berkeinginan mudik dan pemerintah tetap tak melakukan pelarangan mudik. Jumlah kenaikan kasus bisa jauh lebih mengerikan dari saat ini.

Pandu sendiri memprediksi, jumlah pemudik bisa mencapai 20 persen dari total warga Jabodetabek jika kebijakan larangan mudik tak diberlakukan. Angka tersebut diperoleh dari analisis jumlah pemudik di tahun lalu. Di mana, sekitar 44 persen mudik 14,9 juta orang mudik untuk lebaran di kampung halamannya. Data tersebut kemudian dikombinasi dengan survey BPTJ, yang menyatakab bahwa saat ini 56 persen warga Jabodetabek sudah memutuskan tidak mudik, 37 persen masih mempertimbangkan antara mudik atau tidak, dan 7 persen telah mudik.

”Kalau tidak ada larangan, jumlah pemudik bisa sampai 20 persen. Karenanya, tugas pemerintah saat ini, jangan sampai 37 persen dan 56 persen tadi berubah niat jadi mudik,” ujarnya.

Jika gagal, maka dipastikan penularan Covid-19 di Jawa non Jabodetabek bakal meningkat tajam. Kondisi ini kemudian diikuti eskalasi kasus yang membutuhkan penanganan di Rs yang diperkirakan mulai terjadi di minggu kedua bulan Ramadan.

Tak main-main, dalam satu hari kasus yang membutuhkan penanganan di RS bisa mencapai 40 ribu orang. ”Karena pada pindah semua. Pulang kampung, bukan bawa zakat atau hadiah lebaran, tapi bawa virus. Kemudian menularkan ke banyak orang,” papar ahli epidemiologi UI tersebut.

Masalah tak berhenti di sana. Sebab, fasilitas kesehatan di daerah pun diketahui tidak memadai. Hal ini bisa mengakibatkan ancaman kematian tinggi. Selain itu, langkah pemda saat ini pun dinilainya masih tak cukup untuk mengantisipasi lonjakan kasus nanti.

”Kuncinya satu, jangan mudik. Jangan mudik. Sekarang kalau masih diijinkan mudik, di kampung halamannya gak usah dibuat rumah sakit. Karena sudah gak mungkin. Bikin gali-gali kuburuan saja,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta paham soal kondisi saat ini. ketika hingga saat ini belum ada larangan mudik, bukan berarti kondisi aman dan bisa melenggang bebas ke kampung halaman. Sebab, risiko membawa virus dan menularkan ke orang-orang juga sangat besar. ”Kalau kamu mau pulang mudik, dipikirkan kembali. Kamu mau pulang ke kampung halaman atau ke alam baka. Dua-duanya mudik,” tandasnya. (byu/syn/mar/lyn/mia)

Editor : izak-Indra Zakaria
#corona