Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kata PLN, Tagihan Melonjak Karena Konsumsi Masyarakat

izak-Indra Zakaria • 2020-06-13 12:39:20
Ilustrasi pegawai PT PLN (Persero) tengah memeriksa jaringan listrik. (Istimewa)
Ilustrasi pegawai PT PLN (Persero) tengah memeriksa jaringan listrik. (Istimewa)

JAKARTA– Kenaikan tagihan listrik yang dikeluhkan oleh hampir seluruh elemen masyarakat masih menjadi sorotan. Berbagai tudingan miring pun dialamatkan pada PT PLN (Persero). Beberapa menuding BUMN energi itu menaikkan tarif listrik secara diam-diam, hingga ‘memainkan’ meteran listrik milik pelanggan.

Namun, faktanya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2017 silam. Sehingga, perhitungan tagihan listrik pun masih sama. Dua komponen yang menjadi basis perhitungan tagihan listrik adalah pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril menegaskan hal itu. ‘’Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,’’ ujarnya, Kamis (11/6).

Tak hanya itu, PLN juga memastikan tidak adanya subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

Lantas, apakah penyebab persoalan billing shock ini? Bob menjelaskan, sejak ada kebijakan PSBB membuat petugas meteran tidak melakukan pencatatan meter.

Dari situ, PLN mengambil kebijakan bahwa besaran pemakaian untuk rekening April (pemakaian Maret) adalah rata-rata 3 bulan ke belakang (Januari, Februari, Maret atau Desember-Maret) dan di-carry over ke bulan Juni. Demikian pula untuk pemakaian April (rekening Mei). Sebagai catatan, kegiatan work from home dan PSBB yang dimulai Maret akan tercermin pada tagihan listrik bulan April dan Mei.

Ditambah lagi, periode April-Mei adalah bulan Ramadan yang notabene berlaku tren yang sama tiap tahunnya yakni ada peningkatan konsumsi listrik dari masyarakat pada momen Ramadan.

Terlebih, bukan rahasia lagi jika banyak masyarakat yang bangun lebih awal saat momen Ramadan untuk melakukan kegiatannya. Sehingga, konsumsi listrik pun akan menjadi lebih panjang. Jadi, bisa dipastikan tagihan listrik akan naik jika dibandingkan hari-hari normal.

Perlu diketahui, tak hanya Indonesia yang melakukan kebijakan penghitungan rerata tiga bulan. ‘’Ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,’’ imbuh Bob.

Namun, banyak juga yang mempertanyakan kasus rumah kosong namun tagihannya tetap mengalami billing shock. Menanggapi hal itu, Bob menjelaskan bahwa ada biaya minimum yang tetap perlu dibayarkan meski rumah itu kosong ataupun konsumsi listriknya sangat rendah. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu 1 bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan pascabayar.

Adanya biaya minimum itu merupakan konsekuensi yang wajib dibayarkan konsumen karena adanya biaya investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN. Bagi pelanggan yang mengeluhkan kondisi itu pun bisa mengambil solusi berubah dari pascabayar ke prabayar. Sebab, tidak ada biaya minimum yang dikenakan untuk pelanggan prabayar.

PLN juga memberikan solusi melalui kebijakan pembayaran yang bisa dicicil. Hal itu sebagai bentuk keringanan dari PLN bagi pelanggan. Bob menjelaskan, jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

‘’Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,’’ tambah Bob.

Terpisah, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengungkapkan bahwa perhitungan skema rata-rata dan carry over tagihan listrik PLN ke pelanggan tidak berdasar. “Ini diambil sepihak dan tanpa kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Said pada Jawa Pos kemarin (12/06).

Menurut Said, langkah PLN menentukan skema penagihan baru ini berpotensi melanggar pasal 5 huruf C. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa konsumen wajib membayar pada nilai tukar yang disepakati.

“Nah, skema (rata-rata,Red) ini kan belum ada kesepakatan dengan pelanggan, tidak seperti TDL (tarif dasar listrik,Red) yang lebih dahulu disetujui para pihak, ada perwakilan rakyat, DPR, dan pemerintah juga,” katanya.

Selain itu, kata Said, kebijakan rata-rata ini juga belum sepenuhnya di mengerti karena PLN belum memberikan penjelasan yang konprehensif. “Apa rata-rata itu diambil tertinggi, apa rata-rata terendah. Atau dijumlahkan dahulu kemudian dibagi 3 bulan,” katanya.

Pemberlakuan PSBB menurut Said juga tidak bisa dijadikan alasan bagi PLN untuk merubah skema penghitungan tarif seenaknya. Pasalnya, dalam peraturan pemerintah soal PSSB, tidak pernah disinggung soal tarif. “Sekarang kan sedang marak PSBB dijadikan alasan oleh berbagai perusahaan untuk membuat kebijakan-kebijakan sepihak. Apakah itu perbakan, leasing dan lain sebagainya,” kata Said.

Karena penetapan skema rata-rata yang diberlakukan oleh PLN tidak berdasarkan kesepakatan dengan pelanggan, maka Said memastikan bahwa konsumen tidak perlu membayarkan tarif yang dibuat dengan skema tersebut.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengungkapkan aduan pelanggan PLN yang masuk ke sistem pengaduan konsumen YLKI terbagi menjadi beberapa kategori.

Yang tertinggi adalah mengenai tagihan yang melonjak drastis padahal menurut konsumen penggunaan listrik ny normal seperti biasa. Yang kedua adalah mengenai Subsidi ada konsumen yang mengeluhkan tidak tmendapatkan diskon tarif selama wabah covid 19 atau pembebasan tagihan.

”Selain itu, pemutusan Listrik konsumen akibat adanya tunggakan yang tidak diakui konsumen atapun akibat adanya operasi PT2TL dengan alasan adany kejanggalan meter listrik konsumen,” jelas Aji.

Atas kondisi itu, Bob melanjutkan bahwa pihaknya mengakui memang tidak ada aturan pemerintah yang mengatur soal mekanisme penagihan tersebut. Sehingga kebijakan itu murni skema bisnis antara PLN dan pelanggannya. “Kalau ditanya dasarnya ya karena PSBB. Petugas kami tidak bisa turun ke lapangan. Ini anjuran pemerintah, kalau tidak dituruti mau jadi apa negara ini,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Energi Komaidi Notonegoro melihat, akar permasalahan bersumber dari adanya akumulasi carry over yang dilakukan PLN. Dia menganalogikan dengan seseorang yang memiliki konsumsi 30 kWh per bulan, lantas saat ada PSBB dan petugas tidak mencatat maka orang tersebut mengasumsikan konsumsinya tetap sama 30 kWh. Padahal, tanpa disadari, konsumsi orang tersebut naik hingga 60 kWh (2x lipat) akibat banyaknya aktivitas work from home selama PSBB.

‘’Lalu yang kenaikan 60 itu ditaruh di belakang untuk kenaikan 30-nya. Kalau itu terjadi berbulan-bulan kan itu otomatis selisihnya akan menumpuk di belakang,’’ jelasnya. Skema carry over itulah yang menjadi pemicu utama adanya billing shock.

Dia juga menepis adanya dugaan miring bahwa PLN ‘memainkan’ billing konsumen. Sebab, logikanya, alat meteran pun dimiliki langsung oleh pelanggan. Ditambah lagi, petugas meteran pun tidak bisa mencatat meteran karena PSBB. ‘’Nyatat aja nggak bisa, apalagi memainkan via jarak jauh. Kalau mereka bisa memainkan jarak jauh, mestinya bisa mencatat jarak jauh. Tapi kan ini tidak,’’ tuturnya.

Sehingga, dengan kondisi itu, perlu adanya peran aktif konsumen yang concern pada pemakaian listrik. Sebab, adanya kenaikan tagihan harus berbanding lurus pada konsumsi/pemakaian listrik. Kondisi yang terjadi saat ini pun, tidak ada kenaikan tariff listrik yang dilakukan pemerintah sejak 2017 lalu.

Komaidi menekankan bahwa PLN harus belajar dari persoalan billing shock yang terjadi. Diharapkan, PLN bisa mencari solusi berupa teknologi yang bisa mencatat billing secara otomatis. ‘’Jadi tanpa petugas di lapangan pun tetap bisa dilakukan pencatatan,’’ jelasnya.

Meski dihadapkan pada kondisi PSBB yang membuat petugas tidak bisa mencatat meteran, semestinya PLN juga melakukan komunikasi pada pelanggan. Padahal, kondisi yang terjadi saat ini mencerminkan bahwa pelanggan masih belum banyak yang mengetahui kebijakan PLN.

Tak hanya PLN, konsumen juga harus betul-betul melihat apakah kenaikan yang dialami masih dalam batas kewajaran atau tidak. Terlebih, kondisi yang mengharuskan masyarakat melakukan seluruh aktivitas dari rumah juga tidak bisa dihindari akan membuat konsumsi listrik naik signifikan jika dibandingkan hari-hari biasanya.

‘’Kalaupun karena kenaikan konsumsi, ya itu adalah konsekuensi yang harus dibayarkan oleh konsumen. Berarti, awareness kita sebagai konsumen juga kurang. Kerja, sekolah, main game semuanya di rumah ya konsumsinya bisa lebih dari kondisi normal,’’ imbuh dia.

Menyinggung mengenai dana pemerintah yang akan disuntikkan ke PLN, Komaidi mengatakan bahwa dana sebesar itu harus berbanding lurus dengan realisasinya. Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana yang besar pada sejumlah BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk PLN. (Lihat Grafis)

Dana yang disuntikkan pemerintah ke PLN disebut harus tercermin pada daya dukung kelistrikan yang lebih handal, khususnya untuk mendukung recovery ekonomi dari pandemi. ”Kadang kan memang yang menjadi masalah tujuan dan realisasinya berbeda.” pungkasnya.

Senada dengan Komaidi, Direktur Eksekutif Institut for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai bahwa kenaikan tagihan listrik di Juni 2020 bukan hanya disebabkan oleh kenaikan konsumsi selama kebijakan beraktivitas dari rumah melainkan juga aksi rekonsiliasi atas tagihan yang belum tertagih.

Untuk itu, Fabby menganggap bahwa sudah waktunya PLN mengadopsi teknologi yang lebih canggih terkait pengukuran konsumsi listrik pelanggan. Berkaca dari negara maju, menurut Fabby pengukuran listrik perlu mengadopsi smart meter yang mampu mencatat konsumsi listrik secara real time dan memungkinkan pelanggan mengontrol konsumsi listriknya. ”Persoalan pencatatan ini penting untuk jadi perhatian,” ujarnya.

  

Respons Pemerintah

 

Huru-hara yang terjadi juga membuat pemerintah memberi respon. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ikut buka suara mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) pada Juni 2020. Erick memastikan bahwa tagihan yang naik tersebut bukan karena tarif dasar listrik (TDL) yang mengalami kenaikan.

Menteri BUMN mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan sistem penagihan yang terkendala selama PSBB. ”Itu bukan naik tetapi yang tadinya bulanan tapi karena Covid-19 tidak tertagihkan, jadi baru ditagih. Tagihan beberapa bulan dijadikan satu,” ujar Erick.

Erick mengaku sudah meminta PLN untuk mengedepankan inovasi dalam memberikan layanan, misalnya dengan smart meter, smart distribution, hingga smart procurement. Disamping itu, lanjut Erick, PLN pun sudah memberikan solusi yaitu pelanggan bisa mencicil pembayaran listrik dalam tiga kali pembayaran selama tiga bulan ke depan.

Senada dengan Erick, Kementerian ESDM meyakinkan pada masyarakat bahw atidak ada kenaikan tarif listrik atau subsidi silang. Direktur Bina Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mendorong PLN untuk terbuka dan menampung segala keluhan masyarakat. ‘’Biar clear siapa yang salah, supaya tuntas 100 persen. Kita tunggu update-nya,’’ jelas Hendra. (dee/tau/agf)

Perhitungan Konsumsi Listrik

 

-Biaya pemakaian = besarnya pemakaian x Rp Tarif/kWh

(Angka Meter bulan ini - angka meter bulan lalu) x Rp/kWh

Catatan:

-Rp/kWh tarif listrik tidak naik sejak 2017

-Bergantung pada besarnya pemakaian

 

 Persoalan yang terjadi: 

-Petugas tidak mendatangi rumah-rumah untuk mencatat meteran karena PSBB. Kemudian, besaran pemakaian untuk rekening April (pemakaian Maret) adalah rata-rata 3 bulan ke belakang (Jan, Feb, Mar atau Des-Maret) dan di-carry over ke bulan Juni. Demikian pula untuk pemakaian April (rekening Mei). Sehingga kenaikan menjadi cukup besar

 

-Periode April-Mei adalah bulan Ramadan yang notabene berlaku tren yang sama tiap tahunnya yakni ada peningkatan konsumsi listrik dari masyarakat pada momen Ramadan

 Sumber: PLN

 

 

Alokasi dana untuk PLN: 

-Pembayaran utang pemerintah pada BUMN: Rp 90,42 triliun. PLN mendapat Rp 45,42 triliun

-Penyertaan Modal Negara (PMN): Rp 25,7 triliun. PLN mendapat Rp 5 triliun

-Dana talangan BUMN: Rp 19,65 triliun 

Sumber: Kemenkeu

Editor : izak-Indra Zakaria
#PLN dan Kelistrikan