Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemerintah Jamin Gas 3 Kg Tak Akan Langka

izak-Indra Zakaria • 2020-06-17 10:33:14
Photo
Photo

PENAJAM - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Penajam Paser Utara (PPU) menjamin ketersediaan gas tergolong cukup. Pasalnya, kuota yang diterima Benuo Taka tidak mengalami perubahan alias sama dengan 2019. Dalam setahun PPU menerima 4.776 metrik ton atau sekitar 1.592.000 tabung gas 3 Kg.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Erwansyah menjelaskan, dalam sepekan biasanya ada hingga dua kali pengiriman gas dari agen ke pangkalan. Di daerah ini sendiri sudah ada 114 pangkalan yang tersebar di seluruh wilayah PPU. "Agen saat ini ada tiga, tiap bulan kami mendapat laporan terkait kuota pengiriman ke pangkalan," imbuhnya.

Dalam sebulan tiap agen mendapat kuota berbeda-beda, tergantung luasan wilayah. Seperti PT Falisa Bersama yang berada di Penajam mendapat tabung paling banyak, sekitar 72 ribu. Kemudian, PT Hardita Pasir Utama; 42 ribu, dan PT Hantoyo Mandiri Utama;
17 ribu. "Pengiriman dari agen ke pangkalan itu tergantung permintaan, biasanya seminggu dua kali. Yang jelas kuota agen itu sudah ada dalam sebulan," sambungnya.

Disinggung soal imbas jaringan gas (Jargas) yang mulai beroperasi akhir 2019. Erwan mengaku seharusnya gas subsidi di lapangan lebih melimpah dibanding tahun sebelumnya. Namun justru saat ini dirasa belum ada perubahan. "Padahal ada sekitar 4 ribu kepala keluarga yang tidak lagi menggunakan gas bersubsidi. Seharusnya tidak ada keluhan di masyarakat soal kelangkaan atau masalah harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET)," jelasnya.

Pihaknya pun telah melakukan beberapa kali sidak ke pangkalan. Diklaim, tindakan tersebut merespon adanya laporan dari masyarakat di suatu wilayah terkait kelangkaan barang tersebut. "Iya sempat sidak di wilayah Petung. Tapi informasi yang kami terima kondisi kosong terjadi karena keterlambatan barang datang. Bukan langka. Ketika diperlukan masyarakat kebetulan sedang kosong, dan baru datang dalam satu atau dua hari," imbuhnya.

Ditegaskan, pangkalan dilarang menjual ke pengecer langsung. Sebab, dipastikan bakal terjadi selisih harga ketika masyarakat membeli gas bersubsidi. "Harga standar di kisaran Rp 20 ribu. Bila masyarakat membeli ke pengecer tentu di atas itu, karena mereka mengambil selisih. Tapi kami pastikan pangkalan tidak menjual ke pengecer sebelum kebutuhan masyarakat sekitarnya terpenuhi. Bila ada kedapatan kami sanksi mulai dari pengurangan kuota hingga penjabaran izin," pungkasnya. (asp)

Editor : izak-Indra Zakaria