Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ayah Tiri Bejat..!! Usai Nonton Bokep, Raba-Raba Tubuh Anak Bertahun-tahun

izak-Indra Zakaria • 2020-07-24 09:35:49
DIMINTAI KETERANGAN: Petugas tengah meminta keterangan SU (baju garis-garis) yang tega berbuat tak senonoh terhadap anaknya.   DADANG YS/KP
DIMINTAI KETERANGAN: Petugas tengah meminta keterangan SU (baju garis-garis) yang tega berbuat tak senonoh terhadap anaknya. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Sejak lima tahun terakhir, Bulan–bukan nama sebenarnya–menjadi korban perilaku tak senonoh SU, ayah tirinya. Rasa takut terhadap sosok ayah membuatnya meminta pindah ke Jawa.

Perbuatan keji itu dilakukan sejak Bulan masih duduk di sekolah dasar (SD). Setiap bersantai di ruang tamu, ayahnya kerap menghampirinya. Terlebih ketika remaja tanggung itu tertidur di depan televisi. Tangan nakal SU meraba beberapa bagian tubuh perempuan yang kini berusia 13 tahun itu. "Pelaku melakukan perbuatannya saat istri tidak berada dalam satu ruangan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Rabu (15/7).

Bulan terus berucap kepada ibu kandungnya, ingin pindah ke Jawa. Gadis yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) itu semula tak berani mengatakan peristiwa nahas yang dirasakannya sejak lama. "Tapi ibunya tanya terus, akhirnya dia (Bulan) cerita, karena perbuatan ayah, minta pulang (Jawa)," jelas perwira balok dua di pundak itu. "Tahunya ya pas tiga bulan terakhir ini," sambung Purwanto.

Teguran sudah sering disampaikan ibu korban yang tengah mengandung tiga bulan itu setelah mengetahui tabiat buruk suaminya. Namun, tetap tak diindahkan. Puncaknya Minggu (12/7), ibu kandung Bulan melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan cabul di ruang tamu rumahnya, di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang. Tak tahan dengan perilaku SU, sang ibu memilih “menyeret” sang suami ke polisi. "Harapannya si suami berubah, mungkin karena tidak berubah, dilaporkan," jelas Purwanto.

SU mengakui segala perbuatan bejatnya. Nekat berbuat keji itu lantaran terlalu sering menonton adegan berkonten negatif. Nafsu yang telah membuncah justru diarahkan kepada anak tirinya. "Saya lakukan sehabis nonton video porno, jadi spontan aja, tidak ada pikiran jauh," singkatnya.

Karena perbuatannya, SU meringkuk di balik jeruji besi. Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Perundang-undangan No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/dad/dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda