Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Karena Kasus Ini, Satu Personel Polres Berau Berstatus DPO

izak-Indra Zakaria • Senin, 5 Oktober 2020 | 21:17 WIB
Ipda Lisinius Pinem
Ipda Lisinius Pinem

TANJUNG REDEB – Mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut, satu personel Polres Berau Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hury Irwana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Berau. Hal itu diakui Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Ipda Lisinus Pinem, kemarin (4/10).

Hury yang bertugas di Bantuan Unit (Banit) 14 Satintelkam Polres Berau itu jelas Pinem, sudah tidak menjalankan tugas sejak 1 Juli lalu. “Total, dia (Briptu Hury, red) meninggalkan tugas selama 94 hari atau 3 bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Briptu Hury Irwana terancam sanksi Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003. tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun Briptu Hury tambahnya, merupakan lulusan Diktuba Polri SPN Balikpapan Polda Kalimantan Timur tahun 2014/ angkatan 39, dengan tinggi badan 172 centimeter, berat 69 kilogram, bentuk kepala datar, bentuk muka segi empat, dengan warna kulit sawo matang.

Pihaknya pun meminta kepada seluruh masyarakat, jika ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.

“Hingga kini kami masih belum mengetahui keberadaannya, jika masyarakat ada yang menemukannya silakan melaporkannya ke polsek setempat,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ragam