Penulis:
M Ridhuan
Oktavia Megaria
Pemerintah Indonesia sempat melarang ekspor kepiting dan kepiting bertelur ke luar negeri. Membuat banyak pengusaha dan nelayan pada medio 2016–2019 harus berurusan dengan pihak berwajib.
PENGUSAHA dijegal Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster (Panulirus Spp), kepiting (Scylla Spp), dan rajungan (Portunus Spp) dari Indonesia. Yang kala itu dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dijabat Susi Pudjiastuti.
Dalam Pasal 3 Permen KP 56/2016 mengatur larangan. Penangkapan dan penjualan kepiting dan kepiting bertelur pada periode yang telah ditentukan. Salah satu syarat penangkapan yang paling memberatkan adalah ukuran karapas kepiting tak boleh kurang dari 15 sentimeter. Lalu berat kepiting tak boleh kurang dari 200 gram.
“Saat itu kebijakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap komoditas kepiting di Indonesia,” kata Inspektur Mutu Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Balikpapan, Kadson Batubara, Rabu (28/10).
Namun, aturan itu kemudian diubah saat Edhy Prabowo menjabat menteri KKP di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Setelah sempat dilarang, pada April lalu, Edhy mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-205/MEN-KP/IV/2020 tentang Pengeluaran Kepiting Bertelur dari Indonesia.
Berlaku hingga tiga bulan, nelayan dan pengusaha disilakan mengekspor ketam bertelur. “Lalu keluar Permen KP Nomor 12/2020 pada Mei lalu yang menggantikan Permen 56/2016,” tutur Kadson.
Di dalam Permen KP Nomor 12/2020 di Pasal 7, Edhy mengubah syarat penangkapan dan ekspor ketam. Dari sebelumnya minimal ukuran karapas 15 sentimeter, menjadi 12 sentimeter. Berat kepiting minimal 150 gram.
Dan yang paling membuat banyak nelayan dan pengusaha lega adalah larangan penangkapan kepiting bertelur yakni tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar. “Artinya kalau dulu semua kepiting ketika kami cek dengan membuka perut tampak telurnya dilarang, sekarang boleh,” ungkap Kadson.
Sebenarnya aturan larangan ketam bertelur yang sudah terlihat pada abdomen luar itu tidak memiliki pengaruh. Lantaran, dalam kondisi ini, kepiting justru tidak akan laku dijual. Apalagi untuk keperluan ekspor. Sebab, jika telur sudah di luar abdomen, kepiting tidak lama lagi akan mati.
“Dan ini risiko yang tidak akan diambil oleh pengusaha. Karena satu kepiting mati dan membusuk, akan membunuh kepiting lainnya dalam boks itu,” jelas pria berkacamata tersebut.
Dengan perubahan aturan, seharusnya mampu meningkatkan jumlah ekspor hingga berlipat-lipat. Sayangnya, hal itu tidak terjadi. Kadson menyebut, pandemi Covid-19 penyebabnya. Banyak negara tujuan ekspor sempat menerapkan lockdown setelah pandemi merebak awal 2020. Penerbangan menjadi tidak lancar hingga menurunkan lalu lintas perdagangan. “Kondisinya saat ini berangsur pulih tapi belum normal,” katanya.
Data dari BKIPM Balikpapan menunjukkan angka lalu lintas kepiting, baik tujuan ekspor maupun domestik. Melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Pada Januari 2020, jumlahnya menurun dibandingkan periode yang sama pada 2018 dan 2019. Bahkan anjlok di Februari dan Maret.
Namun, lonjakan lalu lintas terjadi pada April hingga data terakhir 7 Oktober. Dinilai dari akibat penerapan Permen KP 12/2020 itu. Sementara sejak perubahan aturan tersebut, terjadi pula penurunan pelanggaran. Bahkan sejak pemberlakuannya, BKIPM Balikpapan tidak pernah menemukan kasus upaya penyelundupan. “Hingga kini nihil,” ucap Subkoordinator Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Balikpapan itu.
Menurut dia, itu karena pada saat masa pemberlakuan Permen KP Nomor 56/2016, sebenarnya tidak ada larangan impor dari negara tujuan ekspor. Seperti Tiongkok, Hong Kong, Jepang, Malaysia, dan Singapura.
Jadi, salah satu penyebab banyaknya penyelundupan kala itu disebut lantaran banyaknya permintaan dari negara tujuan ekspor. “Logikanya, permintaan banyak tapi dilarang, pasti ada upaya untuk menjual barang tersebut secara ilegal,” jelasnya.
Dirinya menyebut, kini tugas pihaknya untuk melakukan pembinaan terhadap nelayan dan pengusaha kepiting. Di sisi lain, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah membantu hewan arthropoda itu bisa terbang langsung ke negara tujuan ekspor. “Salah satu cara penerbangan langsungnya menggunakan pesawat Tri-MG (Asia Airlines) ke Singapura,” ungkapnya.
Pesawat ini, kata dia, kerap landing di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan membawa kargo dari Singapura. Serta biasanya kembali tanpa membawa muatan. Karena itu, dia sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Angkasa Pura I agar pengguna jasa bisa memanfaatkan kondisi tersebut.
“Tapi yang harus diatur adalah ketepatan waktu. Dari Tri-MG itu punya kuota 15 ton. Namun, saat ini baru terisi maksimal 3 ton. Karena yang memanfaatkan ya yang biasa ekspor. Itu yang sedang kami sosialisasikan,” bebernya.
TERKENDALA PENGIRIMAN
Sejak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 berlaku, pelaku usaha kepiting di Kaltim bernapas lega. Dari nelayan, pengepul, pengusaha, hingga eksportir kini mengaku mampu memaksimalkan produksi kepiting, khususnya yang bertelur.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) Andi Daud Yusuf menjelaskan, kini tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan mereka setelah perubahan kebijakan ekspor kepiting oleh Menteri Edhy Prabowo. Stok yang melimpah dari nelayan dan petambak ketam mampu ditangani tanpa waswas diincar aparat penegak hukum. “Alhamdulillah, kondisi saat ini sangatlah lancar dan tidak ada kendala dari sisi ketersediaan barang (kepiting),” sebut Andi, Jumat (30/10).
Andi menyebut, bahkan untuk negara tujuan ekspor bertambah. Jika sebelumnya hanya Tiongkok dan Singapura, kini banyak permintaan datang dari Malaysia dan Hong Kong. Ditambah permintaan dari pasar domestik seperti Batam, Semarang, Jogjakarta, Bali, Jakarta, dan Surabaya yang terus berdatangan. “Alhamdulillah sangat menguntungkan. Nelayan juga semangat. Tidak ada keluhan dan tidak khawatir lagi seperti sebelumnya,” ucapnya.
Andi mengingatkan, sejak 2016–2019 lalu, banyak rekannya yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Harus merugi karena produk mereka disita untuk barang bukti kasus dugaan penyelundupan. Bahkan seorang temannya hingga kini masih meringkuk di penjara karena melanggar Permen KP Nomor 56/2016. “Ini kawan kami masih di penjara. Terkena hukuman setahun lebih,” ujarnya.
Di sisi lain, jika sebelumnya, saat Permen KP Nomor 56/2016 berlaku, biasanya komoditas ketam yang bisa dikirim terbatas. Hanya kurang dari 1 ton per hari. Kini, pada masa “air konda” atau kondisi saat air laut pasang dan surut dalam keadaan pelan saja, produksi kepiting hasil tangkapan bisa mencapai 2 ton per hari. “Pas lagi konda saja hasilnya melimpah. Apalagi saat normal. Bisa mencapai 10 ton per hari untuk seluruh Kaltim,” ungkapnya.
Terkait harga jual kepiting pun masih tinggi. Andi menyebut, khusus pasar ekspor, ketam bertelur bisa mencapai Rp 180 ribu per kilogramnya di harga nelayan. Sementara untuk kepiting jantan “merah” dan “hijau” mencapai Rp 140 ribu per kilogram. Selebihnya kepiting “hitam” dengan berat 200 gram menjadi yang termurah. Hanya Rp 35 ribu per kilogram.
“Kepiting hitam ini paling laris. Banyak dibeli oleh restoran. Karena murah tapi setelah dimasak bisa dijual dengan harga tinggi,” bebernya.
Namun, masih ada persoalan yang dihadapi pengusaha. Khusus pasar luar negeri, banyak kepiting yang harus transit lebih dulu ke Jakarta. Karena terbatasnya penerbangan langsung ke negara tujuan ekspor. Karena itu, dia berharap ada perhatian dari pemerintah agar bisa membantu. “Kalau bisa penerbangan langsung, wah kami sudah tidak lagi punya keluhan,” katanya.
Untuk pengiriman dari Balikpapan ke Singapura menggunakan maskapai Silk Air misalnya, Andi menyebut ada biaya USD 0,9 per kilogram kepiting. Biaya itu belum termasuk mengurus sertifikat dan dokumen penerbangan dari Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM).
Uang operasional, ucap dia, akan bertambah jika harus transit lagi di Jakarta. “Kami harus bayar anggota lagi buat mengurus kepiting itu. Kalau langsung ke negara tujuan ‘kan bisa lebih efisien,” ujarnya.
Memang saat ini sudah ada penerbangan langsung ke Singapura. Namun, itu dibatasi tiga kali pengiriman dalam sepekan. Meski tanpa kuota muatan, tetap mengurangi keuntungan pengusaha di sisa pengiriman.
“Makanya untuk jenis kepiting tertentu seperti kepiting hitam itu kami utamakan lokal dulu. Kalau lokal mengurangi permintaan, sisanya kami ekspor. Karena jenis ini cepat mati,” jelasnya.
Di sisi lain, aturan yang melarang penangkapan dan ekspor ketam bertelur yang terlihat pada abdomen luar, menurut dia, tidak masalah. Sebab, kepiting dalam kondisi itu justru tidak laku dijual. Bahkan oleh penjual di pasar lokal sekalipun. Sehingga nelayan juga enggan menangkapnya. “Konsumen juga tidak akan mau mengonsumsi. Pembeli akan menolak karena dari aromanya saja sudah berbeda,” imbuhnya.
Sementara itu, Rustam, pemilik tambak dan restoran “Nelayan Berdasi” di Balikpapan yang menyediakan menu kepiting juga lega atas peraturan baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, dia harus benar-benar memastikan ketam yang dibeli lalu dirawat ditambak harus benar-benar sesuai kriteria yang dibolehkan. “Kami harus pastikan jangan sampai terjerat hukum,” kata Rustam.
Disebutnya, penikmat kepiting bertelur cukup tinggi. Namun, ada kendala di persoalan stok. Sebab, biasanya nelayan menjual kepiting kepada pemilik restoran setelah disortir lebih dulu untuk keperluan ekspor atau pasar lokal. Sisanya, biasanya dia terima dalam kondisi masih belum bertelur. “Jadi, kami rawat dulu di tambak. Tapi enggak semua bertelur. Paling dari 100 kilogram yang kami ambil dari nelayan, hanya 10-20 kilogram yang bertelur,” ucapnya.
Meski permintaan ketam bertelur tinggi, ada risiko jika terlambat memasarkan kepiting bertelur. Kepiting yang telat dijual akan mati begitu siklus bertelurnya selesai. Tentunya itu akan merugikannya karena sudah membayar ke nelayan. “Kepiting ‘kan bertelur seumur hidup hanya sekali. Setelah itu dia mati. Makanya dilema juga kalau simpan banyak-banyak. Khawatirnya permintaannya sepi,” sebutnya. (rom/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria