BALIKPAPAN-Pengelolaan aset dan transaksi wajib pajak di Balikpapan dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan pemkot agar tidak sampai kehilangan aset daerah karena rendahnya sertifikasi. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Wilayah Kaltim, Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV KPK Alfi Rachman Waluyo.
Berdasarkan monitoring center for prevention (MCP) atau upaya pengawasan untuk pencegahan korupsi terhadap aset daerah, Alfi mengatakan capaian Pemkot Balikpapan sangat rendah. Dari tujuh area intervensi MCP, capai manajemen aset daerah di angka 22,8 persen. Secara periodik, KPK melihat program pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh pemda di wilayah Kaltim. Khusus untuk Pemkot Balikpapan dititikberatkan pada program sertifikasi aset.
Menurutnya, KPK terus mendorong program sertifikasi aset berjalan lebih cepat. Dari data yang dimiliki KPK sebelumnya, terdapat 240 aset tanah yang sudah bersertifikat. Sementara, ada 574 aset tanah yang belum bersertifikat. Pada 2019, ditargetkan sebanyak 33 aset yang disertifikasi. Sementara realisasi sepanjang tahun lalu, hanya empat aset yang berhasil disertifikasi.
Kemudian pada tahun ini, ditargetkan sebanyak 45 aset yang ingin disertifikasi. “Informasi yang kami dapat, baru 5 sertifikat yang terbit di tahun 2020. Tentunya, itu bisa semakin banyak. Semakin masif yang disertifikasi. Sehingga pengalaman buruk aset pemda hilang, tidak terjadi lagi. Paling tidak kita melakukan pengamanan secara hukum. Dalam hal ini sertifikasi,” katanya ditemui usai acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2020 di Balai Kota Balikpapan, (10/12).
Dia turut menyampaikan, jika KPK menyoroti pemasangan alat monitoring pajak, yakni tapping box. Dari informasi yang diterimanya, dengan jumlah tapping box yang sudah terpasang, baru bisa menghimpun dana dari wajib pajak sebesar 5 persen. Sementara menurut data Pemkot Balikpapan, saat ini tapping box yang baru terpasang sekitar 94 unit. Sementara ada sebanyak 2.000 wajib pajak yang ada di Balikpapan. Di mana ada 50 unit bantuan tapping box yang diberikan secara bertahap dari Bankaltimtara selama periode 2019-2020. Rinciannya tahap pertama 15 unit pada 2019, tahap kedua 17 unit pada 2020, dan ada 18 unit pada 2021 mendatang.
“Alat monitoring pajak ini menjadi penting. Karena dengan alat itu diharapkan semua transaksi yang ada di wajib pajak hotel dan restoran bisa termonitor. Dan harapan kita bersama, setiap pajak yang masuk ke daerah, bisa kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ungkap Alfi. Melalui program rutin KPK yang mengedepankan fungsi pencegahan korupsi, pihaknya ingin mendorong untuk diciptakan perbaikan sistem. Agar tata kelola pemerintah daerah bisa bebas dari korupsi. Semakin transparan, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.
“Informasinya semua masih berproses, pada prinsipnya dan tentunya ada beberapa kendala,” terang dia. Alfi melanjutkan, yang pasti, KPK melalui program pencegahan korupsi terintegrasi tidak meng-audit pemerintah daerah. Tapi ingin memetakan pada titik mana pemerintah daerah harus melakukan perbaikan. “Dan kira-kira di titik mana, KPK bisa membantu bersinergi. Sehingga apa yang kita cita-citakan bersama bisa terwujud,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tak menampik persoalan aset yang banyak dialami Pemkot Balikpapan adalah masalah sertifikasi tanah. “Memang yang kita lemah di aset. Pertama sertifikasi lahan, banyak persoalan di lapangan. Selain itu, penganggarannya juga. Ini dievaluasi, jadi baru angka sementara, akan dipanggil OPD-nya masing-masing. Dan bisa berubah angkanya,” kata Rizal kemarin.
Selain manajemen aset daerah, ada beberapa capaian yang harus dibenahi Pemkot Balikpapan. Seperti perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 45,82 persen, lalu pelayanan terpadu satu pintu sebesar 61,54 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) sebesar 76,75 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 52,55 persen, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 41,86 persen, dan optimalisasi pajak daerah sebesar 39,55 persen.
“Ini angka sementara. Nanti dibahas lagi dengan OPD. Dan masih berubah. Karena ini data sementara triwulan terakhir 2020,” jelasnya. Mengenai capaian optimalisasi pajak daerah yang rendah dan turut disoroti KPK, dijelaskan Rizal juga dipengaruhi pemasangan tapping box yang masih minim. Tapping box adalah perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omzet yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak. “Walaupun di Kaltim, paling tinggi di Balikpapan tapi masih kurang. Jadi diminta pemasangan tapping box diperbanyak lagi. Kemarin kita dibantu Bankaltimtara,” ujarnya. (kip/riz/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria