BALIKPAPAN-Walau hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan masih memiliki potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Baik itu dilakukan oleh paslon yang tidak puas dengan hasil perolehan suaranya maupun pihak lain yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Yakni pemantau pemilihan dalam negeri.
Di KPU Balikpapan, ada dua lembaga pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar untuk memantau pelaksanaan Pilwali Balikpapan. Yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Balikpapan dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). “Jadi, cuma PMII dan KIPP yang memiliki legal standing dan terdaftar di KPU. Sedangkan relawan kolom kosong boleh mengajukan gugatan. Namun, kemungkinan ditolak karena tidak memiliki legal standing,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat ditemui Kaltim Post (13/12).
Dia melanjutkan, kedudukan pemantau pemilihan dalam negeri pada pilkada dengan satu paslon dapat bertindak sebagai perwakilan kolom kosong. Itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Paslon. Sehingga pemantau pemilihan dalam negeri berhak mendapatkan dokumen-dokumen dan berhak mengajukan keberatan sebagaimana saksi paslon. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang tentang Pilkada terkait pemilihan dengan satu paslon.
Pada intinya, putusan ini menyatakan pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, KPU Balikpapan tidak ingin jemawa terhadap potensi adanya gugatan tersebut. “Peluang kecil tidaknya ada gugatan (PHPU) sangat tergantung pemantau tersebut,” ungkapnya. “Jika di MK gugatannya diterima, KPU akan menunggu putusan MK. Namun, jika ditolak, tiga hari setelah gugatan PHPU ditolak, KPU dapat melakukan penetapan paslon terpilih. Kemudian sampai mengusulkan untuk dilantik,” sambung ketua KPU Balikpapan dua periode ini.
Rekapitulasi hasil pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 tengah berjalan dengan bayang-bayang bergulirnya sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terdapat selisih hasil dukungan sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak 2020, bukan tak mungkin penentuan jawara hasil pesta demokrasi bakal ditentukan di meja peradilan ketatanegaraan itu. Dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menggelar pesta akbar ini, sengketa hasil ke MK berpeluang terjadi di Benua Etam.
“Potensi selalu ada. Tapi perlu menunggu hasil riil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Saiful kepada Kaltim Post, pekan lalu. Merujuk UU Pilkada itu, sambung dia, ada besaran persentase yang menjadi syarat mutlak untuk mengajukan sengketa ke MK.
Daerah dengan penduduk 250 ribu jiwa, harus memiliki selisih 2 persen. Selanjutnya, daerah dengan penduduk 250–500 ribu jiwa dengan selisih 1,5 persen dukungan. Kemudian, daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa harus memiliki selisih 1 persen. Jumlah selisih itu, kata Saiful, baru bisa diketahui ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota rampung.
“Karena selisih persentase itu berdasarkan jumlah suara sah hasil perhitungan KPU,” jelasnya.
Memang Bawaslu sudah memiliki kajian daerah mana dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang punya potensi sengketa ke MK. Pasalnya, para pengawas pemilu juga memiliki data perhitungan suara hasil pencoblosan. Namun, lanjut dia, hal itu hanya menjadi konsumsi internal dan jika ter-publish justru mengganggu jalannya pesta demokrasi.
“Karena bisa dimanfaatkan salah satu kandidat. Sementara kami harus menjunjung netralitas hingga perhelatan selesai,” tegasnya. Kini mengawal perhitungan yang sedang berjalan hingga ditetapkannya hasil rekapitulasi itu berdasarkan keputusan KPU, menjadi tugas utama pengawasan Bawaslu. Selain itu, sebut dia, ada tugas lain jika muncul sengketa proses pelanggaran administrasi atau pidana yang dilayangkan warga.
Seperti temuan politik uang atau kampanye hitam. Merujuk aturan hingga keputusan Bawaslu RI, memang tugas pengawasan untuk sengketa proses seperti itu berakhir ketika pencoblosan selesai pada 9 Desember lalu. Namun, dari aturan yang ada, masih ada waktu penanganan jika terdapat laporan atau temuan hingga 14 Desember mendatang. “Tugas pengawasan proses memang selesai pada 9 Desember. Namun, sengketa proses masih bisa diajukan dengan syarat dugaan pelanggaran terjadi paling lama tujuh hari atau minimal dugaan tersebut terjadi pada hari pencoblosan dan tentunya dengan bukti yang mendukung,” ucapnya. (kip/riz/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria