Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Belum Ada Penindakan Prokes, Pengusaha Cuek Tak Disanksi, Aturan Kalah dengan “Cuan”

izak-Indra Zakaria • 2021-01-20 09:22:16
BELUM BERJALAN: Untuk 2021, patroli protokol kesehatan seperti yang dilakukan sebelumnya belum berjalan.
BELUM BERJALAN: Untuk 2021, patroli protokol kesehatan seperti yang dilakukan sebelumnya belum berjalan.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan ketika awal wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda Samarinda. Sayang, upaya penegakan tak selalu konsisten.

 

SAMARINDA–Berselang empat bulan sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) 43/2020, serta surat edaran (SE) tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan di Malam Hari, penegakan seakan “uring-uringan”. Pembatasan kegiatan pada malam hari seakan tak berlaku. Masih ada tempat usaha yang terkesan cuek. Walhasil, tujuan mengubah pola masyarakat dalam menyikapi masa pandemi tentunya sukar tercapai.

Dikonfirmasi soal persidangan pelanggar prokes di awal tahun ini, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani menuturkan, belum ada kembali melakukan persidangan. Pelaksana patroli rutin gabungan yang biasa dilakukan belum berjalan di awal 2021. Pihaknya masih menunggu hasil pengajuan anggaran. "Enggak ada (sidang pelanggar prokes) sih. Kami sidang itu cuma lima kali saja itu yang 200 orang (2020). Tapi keputusan tetap ada di hakim. Sebenarnya pakai dua peraturan kemarin itu, pergub dan perwali. Kalau pergub sanksinya Rp 1 juta. Tapi sebagian besar yang disidangkan itu bukan orang berada, makanya digunakan perwali. Untuk patroli rutin juga belum berjalan," singkatnya.

Terkait masih ada tempat usaha yang tak mengindahkan prokes, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan akan menindaklanjuti. Termasuk melaksanakan kembali patroli penegakan prokes di Kota Tepian. "Insyaallah segera ditindaklanjuti (pelanggar prokes) itu," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda itu menyebut, sanksi tegas akan dikenakan bagi pemilik usaha yang masih membandel. Sanksinya mulai denda administratif Rp 500 ribu hingga pencabutan izin usaha. Meski begitu, rupanya sanksi berat yakni pencabutan izin itu belum pernah diterapkan. "Belum ada yang sampai dicabut izinnya," ucap dia.

Meski telah tertuang sanksi denda administratif bagi pelaku usaha, rupanya hal itu belum pernah diterapkan. Sanksi hanya telah ditetapkan bagi masyarakat umum. Disinggung hal tersebut, Sugeng mengungkapkan belum menerima laporan secara detail.

Namun, dia menegaskan jika nanti pihaknya menemukan pelanggaran, bisa saja sanksi denda administratif diberikan. Termasuk pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan secara berulang. "Saya belum dapat laporan secara detail. Bisa berlaku (pencabutan izin usaha)," jelasnya.

Sebelumnya, kepada harian ini, Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Wahiddudin menuturkan, pembatasan masih berlaku. Bagi yang melanggar bisa dijerat sanksi sesuai Perwali 43/2020. "Ya masih berlaku. Enggak boleh melebihi pukul 22.00 Wita," tuturnya. Disinggung beberapa tempat yang masih melakukan aktivitas melebihi jam yang ditetapkan, dirinya menjelaskan nantinya kembali melakukan patroli. Masih maraknya pelanggaran karena jumlah personel yang tak sebanding dengan jumlah pelanggar.

"Pengawasan ya tetap berjalan, tapi kan sumber daya manusia (SDM) kami terbatas. Jadi, susah pantau satu-satu. Namun, karena ada laporan, itu yang jadi masukan. Kami juga ada jadwal patroli rutin," jelasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda