USIANYA masih sangat belia. Baru menginjak 15 tahun. Namun, kedua pemuda berinisial RD dan MR itu rupanya nekat melakukan aksi kriminalitas. Mencuri sebuah motor.
Dua sekawan yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu beraksi di Jalan Reel, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, di indekos. Keduanya memanfaatkan waktu pergantian tahun ketika pemilik Honda Beat KT 6451 NH terlelap. Motor terparkir di halaman indekos yang tanpa pengawasan dengan gampangnya digondol. Terlebih tanpa dikunci setang.
"Jadi saat paginya korban terkejut motornya sudah hilang. Korban sempat tanya ke warga sekitar tapi tidak ada yang melihat. Setelah itu langsung datang ke sini (Polsek Samarinda Seberang), dan membuat laporan resmi," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Seftriadi, (26/1).
Polisi berpakaian sipil terus menyelidiki. Setelah dua pekan lebih baru penyelidikan korps berseragam cokelat membuahkan hasil.
Untuk mengelabui petugas, dua remaja itu coba menghilangkan barang bukti curiannya dengan melakukan modifikasi. Namun, keduanya berhasil diringkus petugas pada Minggu (24/1) lalu. Diduga modifikasi motor dilakukan pelaku agar hasil curiannya bisa dipakai untuk balapan liar.
"Kedua pelaku lantas diamankan ke kediamannya masing-masing di Samarinda Seberang, beserta barang buktinya, yakni motor korban yang sudah dimodifikasi," terangnya.
Walau keduanya masih di bawah umur, proses hukum akan dilanjutkan. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.
"Kami masih mendalami peranan pelaku dan dugaan pencurian lainnya. Kasus itu pastinya akan dilakukan pendampingan hukum, alias diversi karena mengingat usia pelaku," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria