Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terdakwa Pembunuh Fs Bisa Dituntut Hukuman Mati

izak-Indra Zakaria • 2021-02-25 19:44:35
MASUK PERSIDANGAN: Terdakwa saat masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Berau, tahun lalu.
MASUK PERSIDANGAN: Terdakwa saat masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Berau, tahun lalu.

TANJUNG REDEB – Aksi pembunuhan terhadap Fs (23), perempuan yang jasadnya dibuang di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, sudah masuk tahap persidangan.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Danang Laksono Wibowo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Dany Dwi Yanuar, sidang dengan terdakwa RA (33), sudah masuk tahap sidang ketiga dengan agenda pemanggilan saksi.

“Sidang digelar setiap hari Selasa,” ujarnya kepada Berau Post (24/2). Dirinya menerangkan, dalam perkara pembunuhan Fs, terdakwa RA mendapat dampingan dari Pos Bantuan Hukum di PN Tanjung Redeb. “Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum negara, karena ancaman hukumnya di atas lima tahun,” katanya.

Dari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU hingga sidang ketiga Selasa lalu, terdakwa mengaku mengerti apa yang didakwakan kepadanya. “Dan tidak melakukan eksepsi (keberatan),” katanya.

Untuk pasal yang didakwakan, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 338 KUHP tentang tidak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk tuntutan kita lihat nanti, tetapi yang jelas ada beberapa pasal yang kami berikan, salah satunya adalah Pasal 340 dan 338 KUHP,” katanya.

“Tetapi karena belum ada pemeriksaan dari terdakwa di persidangan, maka kami belum tahu keterangan dari terdakwa. Tetapi secara garis besarnya, keterangan saksi membenarkan (pembunuhan yang dilakukan terdakwa), dan pembuktiannya nanti akan setelah persidangan berikutnya,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum