TANJUNG REDEB – Penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang berujung pelaporan ke polisi, melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban. Hal itu diutarakan Burhanuddin, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben.
Dijelaskannya, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luasan tanah yang dibeli kliennya mencapai 30.600 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2016.
Namun, dalam kurun waktu lima tahun, pihak yang menjual tanah kepada kliennya tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar, sudah dilakukan kliennya. “Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” katanya kepada Berau Post (4/3).
Karena tak kunjung dilakukan balik nama, maka pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL.
“Sebenarnya kami sudah lama meminta supaya balik nama. Tapi oknum yang menjual tanah ke klien kami ini, selalu beralasan dan menghindar. Makanya akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Namun sebelum melakukan pelaporan ke Polres Berau pada 17 Juni 2020, Burhanuddin mengaku telah mengajukan somasi kepada oknum penjual lahan tersebut. Bahkan menurutnya, pelaporan yang diajukannya sudah naik ke tahap penyidikan, karena pihak Kejaksaan Negeri Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kami sudah cek ke lapangan, dan objek tanahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal oleh oknum tersebut,” ujarnya.
Bahkan disebutnya, pemanggilan Direktur Utama PT BPL Andiko Wibisono oleh penyidik Polres Berau beberapa waktu lalu, juga berkaitan dengan pelaporan pihaknya. “Termasuk Pak Amir Asran yang turut dimintai keterangan, itu karena mengklarifikasi laporan klien kami,” ungkapnya.
Namun dirinya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (PT BPL) berujung pelaporan ke polisi. Sebab, Ketua Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal Amir Asran, tak menyangka dirinya sampai mendapat panggilan polisi untuk dimintai keterangan mengenai penjualan aset PT BPL.
Saat ditemui di Mapolres Berau, baru-baru ini, Amir menjelaskan, PT BPL merupakan perusahaan konsorsium dari tiga pemegang saham. Yakni 15 persen milik Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal, 10 persen milik Yayasan Karya Bhakti Berau, dan 75 persen milik PT Yahoodata Mediatama. Namun, sebagai salah satu pemegang saham, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan aset perusahaan yang berujung pelaporan di polisi. “Makanya saya kaget pas dapat panggilan polisi,” katanya kepada Berau Post.
Makanya, dirinya menduga Direktur Utama PT BPL Andiko Wibisono, sebagai oknum yang menjual lahan perusahaan seluas 500 hektare ke salah satu perusahaan yang ada di Berau medio 2015-2016, tanpa sepengetahuan seluruh pemegang saham.
Amir Asran menjelaskan, yayasan yang dipimpinnya sebagai salah satu pemegang saham, sama sekali tidak mengetahui proses penjualan aset tanah PT BPL tersebut. Bahkan, yayasan yang anggotanya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, turut dimintai keterangan oleh polisi terkait penjualan aset tanah PT BPL kepada masyarakat. “Padahal kami tidak dilibatkan sama sekali saat penjualan aset tanah itu,” katanya kepada Berau Post.
Dia menjelaskan, lahan di kawasan Prapatan tersebut, mulanya diperuntukkan untuk pembangunan kota satelit. Sayangnya, sebelum rencana pembangunan kota satelit tersebut terlaksana, terjadi perubahan pemilik saham dan direksi di perusahaan tambang baru bara yang bekerja sama dengan PT BPL. Perubahan pemegang saham dan direksi tersebut, membuat rencana pembangunan kota satelit berantakan. Bahkan menurutnya, 85 persen saham PT BPL turut dibeli pemilik perusahaan batu bara tersebut. “Tahu-tahu setelah dijual, kami dipanggil ke Jakarta,” katanya.
Kedatangan pihaknya ke Jakarta, untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan yang telah membeli 85 persen saham PT BPL. “Kami diberi tahu kalau BPL sudah dijual,” katanya.
Mengetahui saham mayoritas PT BPL telah dijual, dirinya mempertanyakan 15 persen saham yang dimiliki Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal. “Saat kami tanya, dari pihak perusahaan itu langsung mengatakan akan membeli juga 15 persen saham yang kami miliki,” ujarnya.
Dari situlah, ujar Amir Asran, Direktur Utama PT BPL Andiko Wibisono, dituding menjual tanah yang menjadi aset PT BPL. Sebab setelah dirinya kembali dari Jakarta, semua surat-surat tanah yang menjadi aset perusahaan, telah diambil dan diserahkan kepada perusahaan yang membeli PT BPL. “Yang mengambil surat-surat tanah itu Pak Andiko, ada tanda terimanya sama kami. Tapi sampai sekarang ini, kami tidak pernah dibayar,” ungkapnya.
Bahkan Amir turut menduga, penjualan aset tanah milik PT BPL, tidak sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan yang membeli saham BPL tersebut. Tapi diduganya, ada beberapa surat tanah yang dijual ke pihak lain. Yang akhirnya dijual kembali oleh pihak tersebut ke masyarakat. “Makanya kami menduga, ada juga yang dijual ke pihak lain, karena ternyata ada masyarakat yang memiliki surat tanah di kawasan itu (aset tanah PT BPL) melapor ke polisi dan akhirnya kami ikut diperiksa. Ini yang membuat kami makin keberatan, turut dibawa-bawa urusan polisi,” ungkapnya.
Dituding demikian, Andiko membantahnya. Dijelaskannya, penjualan saham PT BPL bukanlah kehendak dirinya. Sebab dirinya hanya sebagai direksi di perusahaan itu.
Dia menjelaskan, pada medio 2015-2016, PT BPL memang sangat membutuhkan dana. Sebab sepanjang 2014, PT BPL sudah tidak punya penghasilan. Sementara beban operasional perusahaan yang menjadi kontraktor pertambangan tersebut terus berjalan.
Dari kondisi itu, dirinya sebagai pimpinan perusahaan tersebut, mengambil langkah untuk meminjam dana dan menjual aset perusahaan, bahkan termasuk aset pribadinya untuk membantu membiayai operasional perusahaan. “Makanya kami menjual tanah yang menjadi aset perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak,” katanya saat ditemui di Polres Berau.
Menurutnya, PT BPL harus menyiapkan dana sekitar Rp 500 juta per bulan untuk membayar gaji dan operasional perusahaan per bulan. “Tapi kalau mengenai pengalihan saham, saya sebagai direksi hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang saham,” terangnya.
Tapi sepengetahuannya, pengalihan saham yang dilakukan hanya milik PT Yahoodata Mediatama dan Yayasan Karya Bhakti Berau, dengan total saham sebesar 85 persen. Sementara 15 persen saham milik Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal tidak dialihkan. “Dan kemudian pada tahun 2016, saya keluar. Tidak lagi di PT BPL,” ungkapnya.
Dari situ, dirinya sudah tidak bisa lagi mencampuri urusan PT BPL. Sehingga dirinya menolak jika disebut sebagai pihak yang dengan sengaja menjual aset perusahaan. Termasuk jika dituding menjual saham perusahaan, karena dirinya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penjualan saham.
“Jadi kalau bapak minta jawaban, saya sendiri tidak tahu mau jawab apa. Saya mau bantu memperjuangkan, tapi saya tidak tahu jalur dan tidak ada akses masuk ke ranah itu,” pungkasnya. (hmd/har)
Editor : izak-Indra Zakaria