Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gandeng Kejaksaan, Bapenda Bidik Hotel dan Restoran Pengemplang Pajak

izak-Indra Zakaria • Senin, 29 Maret 2021 - 16:37 WIB
Hermanus Barus
Hermanus Barus

SAMARINDA–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda tengah menanti surat kuasa dari Pemkot Samarinda untuk diajukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dalam rangka meminta dukungan penagihan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wali Kota Samarinda Andi Harun ke Kejari Samarinda beberapa waktu lalu, membahas pencatatan aset dan pajak daerah.

Kepala Bapenda Hermanus Barus mengatakan, pihaknya memerlukan kuasa sebagaimana diminta Kejari Samarinda atas kerja sama tersebut. Harapannya, dengan bantuan dari Korps Adhyaksa, para pengemplang bisa sadar untuk bayar pajak yang ditunggak selama ini. "Saat ini surat kuasa masih disusun bagian hukum pemkot. Selanjutnya kami serahkan bersama data WP dan besar tunggakan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, lebih dari 10 WP yang terdata, tercatat menunggak lebih dari tiga tahun dengan besaran hingga miliaran rupiah, yakni dari sektor hotel dan restoran. Bapenda bukan tidak bekerja, namun berbagai upaya yang ditempuh tak membuahkan hasil, misalnya dengan surat peringatan hingga pemanggilan bertahun-tahun sudah dilakukan. "Bahkan salah satu hotel ada yang pernah ditempel stiker pengemplang pajak. Tetapi tidak mempan. Setelah beberapa lama dicabut. Makanya kami berharap kerja sama bisa membuahkan hasil," harapannya.

Dia menambahkan, pajak sejatinya merupakan kewajiban yang dibayar konsumen atau masyarakat kepada pemerintah, yang pembayaran dititipkan kepada dunia usaha, contohnya hotel dan restoran. Seharusnya, bila WP taat pajak setiap periode bulanan atau tahunan, pajak disetor ke pemerintah. Sebab, itu bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang muaranya untuk pembangunan daerah. "Masyarakat sudah dipotong pajak. Tapi hasilnya tidak dibayar ke pemerintah. Makanya dengan bantuan kejaksaan sebagai ahli, bisa dikaji untuk sanksi pidananya. Tetapi itu bukan ranah kami. Kami hanya memberi data dan siap mendukung upaya penagihan," tutupnya. (dns/dra/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pemkot samarinda #samarinda