Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kuota 25 Persen, Biaya Haji Rp 87,51 Juta

izak-Indra Zakaria • Rabu, 7 April 2021 - 18:12 WIB
Jamaah haji asal Kaltim beberapa tahun lalu.
Jamaah haji asal Kaltim beberapa tahun lalu.

JAKARTA– Seperti diperkirakan sebelumnya, biaya haji di tengah pandemi Covid-19 mengalami kenaikan. Ini tergambar dalam rapat antara Komisi VIII DPR bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta (6/4). Dengan kuota jamaah reguler hanya 25 persen, biaya haji tahun ini Rp 87,51 juta.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan angka-angka yang dibahas bersama Komisi VIII DPR itu masih bersifat sementara. Dia juga menjelaskan kuota haji 25 persen dari kuota normal atau hanya 50 ribu dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag). ’’Kami belum menerima angka (kuota haji, Red) yang mutakhir,’’ katanya.

Meskipun begitu Anggito mengatakan BPKH sudah memiliki template yang bisa menyesuaikan berapapun kuota haji tahun ini. Apakah nanti 20 persen atau lebih sedikit lagi. Dia menegaskan sejatinya angka biaya haji sebesar Rp 87 jutaan itu masih confidential atau rahasia. Tetapi karena rapat bersama Komisi VIII sempat digelar terbuka, angka tersebut bisa diketahui masyarakat.

Anggito menuturkan per 6 April 2021 dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 145 triliun. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji itu tetap optimal. Dari target nilai manfaat Rp 7,9 juta, Anggito mengatakan realisasinya bisa tembus Rp 8 triliun. ’’Kami belum bisa investasi langsung di Arab Saudi,’’ jelasnya.

Lebih detail soal usulan biaya haji tahun ini disampaikan oleh Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira. ’’Tahun ini angka sementara yang kami dapatkan dari Kemenag. Kami tidak ubah apa-apa. Bipih (biaya ditanggung jamaah, Red) Rp 44,39 juta,’’ katanya. Sedangkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp 43,11 juta.

Sehingga kalau ditotal biaya haji tahun ini sebesar Rp 87,51 juta/jamaah. Dengan perincian subsidi dari BPKH (indirect cost) Rp 43,11 juta dan biaya yang ditanggung jamaah (direct cost) Rp 44,39 juta/orang. Tahun lalu rata-rata jamaah sudah melunasi biaya haji sekitar Rp 35 juta sampai Rp 36 juta/orang. Sehingga ada kenaikan atau selisih sekitar Rp 9 juta/jamaah.

Acep menegaskan usulan sementara saat ini, jamaah tidak perlu menanggung kenaikan harga tersebut. Kenaikan tersebut bisa ditutup dengan penggunaan uang virtual account Rp 1,7 juta. Kemudian diambilkan dari nilai manfaat dana haji tahun berjalan Rp 7,46 juta/jamaah. BPKH menegaskan kenaikan biaya haji itu tidak dibebankan kepada jamaah. (wan)

 

Rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 2021

 

 

2020 2021

Kuota 100 persen (212.520 jamaah) 25 persen (50.000 jamaah)

Biaya haji Rp 69,17 juta/jamaah Rp 87,51 juta/jamaah

Dibayar jamaah Rp 35,24 juta/jamah Rp 44,39 juta/jamaah

Subsidi dari BPKH Rp 33,94 juta/jamaah Rp 43,11 juta/jamaah

Total biaya haji Rp 14,60 triliun Rp 4,45 triliun

Dibayar jamaah Rp 7,44 triliun Rp 2,26 triliun

Subsidi dari BPKH Rp 7,16 triliun Rp 2,19 triliun

 

Keterangan

Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020

Kuota 2021 masih bersifat perkirakaan atau asumsi dari Kemenag

Jamaah sudah membayar biaya haji 2020 rata-rata Rp 35,2 juta/orang

Selisih biaya atas kenaikan ongkos haji 2021 tidak dibebankan ke jamaah

 

Sumber : Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Editor : izak-Indra Zakaria
#haji #Haji Kaltim