TANA PASER - Selain dari APBD Paser, bantuan untuk warga yang rumahnya masuk kategori rumah tidak layak huni (RLH) juga bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sebanyak 160 unit, dan dari dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 134 unit.
Plt Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser Aji Mohd. Tommy mengatakan untuk DAK akan tersebar di tujuh desa di Kecamatan Tanah Grogot dengan nilai per rumah Rp 20 juta. Sedangkan dari Dinas PUPR Kaltim akan disebar di delapan desa di seluruh wilayah Paser dengan nilai per rumah Rp 25 juta.
"Ada juga bantuan yang bersifat SNVT Kaltim bentukannya yaitu berupa stimulan, jadi bisa ditambah dengan swadaya dari masyarakat penerima bantuannya," terang Tommy, Jum'at (20/4).
Tambahan dana bantuan pusat melalui Satuan Kerja Sementara (SNVT) Kaltim Direktorat Jenderal Perumahan itu sampai saat ini DPKPP Paser belum tau jumlah kouta yang bakal diterima Kabupaten Paser. Tommy berharap tidak kurang yang diterima pada 2020 lalu sebesar 680 unit.
"Karena dari SNVT yang jumlahnya cukup besar," sebut Tommy. Ada juga satuan kerja selain SNVT yg juga melaksanakan bantuan rehab rumah yang luas zonanya lebih besar se Kalimantan dan Sumatera.
Selama 2020, total bantuan yang masuk untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni di Paser sebanyak 1.206 unit. Terdiri dari APBD 148 unit, DAK 218 unit, SNVT Kaltim 680 unit, Dinas PUPR Kaltim 60 unit, dan Satker Penyedian Perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan 100 unit. (Adv/jib)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan