Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Permintaan Warga Jalan Sudirman soal ZZT, Sosialisasikan dan Belum Berlaku Denda

izak-Indra Zakaria • 2021-04-29 14:02:25
Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

BALIKPAPAN - Rencana penerapan zona zero tolerance (ZZT) di Jalan Jenderal Sudirman sempat mendapat penolakan dari warga. Khususnya dari Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu. Mereka telah menyampaikan keluh kesah ke Pemkot Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, saat pertemuan dengan Pemkot Balikpapan masyarakat meminta agar tidak perlu ada uji coba ZZT. Kemudian meminta ada kebijakan yang meringankan. Misalnya mengizinkan parkir paralel di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Rizal kembali membahas usulan ini dengan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), Rabu (28/4) sore. "Kita mengambil kesimpulan pelaksanaan zona toleransi dilaksanakan sesuai rencana," tuturnya. Dia menyampaikan, kesimpulan ini diambil tanpa mengurangi rasa hormat dan tetap menghargai aspirasi masyarakat.

Rizal menjelaskan, meski penerapan ZZT tetap berlaku sesuai rencana. Namun, saat ini semua masih dalam tahapan edukasi, sosialisasi, dan persuasi. "Kalau ada uji coba ETLE sifatnya masih dalam hal peneguran. Belum ada penindakan denda," ucapnya.

Rizal mengungkapkan, warga Kota Minyak harus mendukung penerapan ZZT. Sebagai wujud menunjukkan bahwa tertib lalu lintas sudah menjadi perilaku masyarakat. Dia menjelaskan, Balikpapan memang menjadi salah satu daerah yang didorong mampu menjalankan ZZT.

"Kita sudah dianggap tertib lalu lintas. Balikpapan sebagai wahana tata nugraha sudah 23 kali. Wahana tata nugraha kencana. Kita bagian penting dari IKN," bebernya. Mengatasi masalah kebutuhan parkir, Pemkot Balikpapan telah memfasilitasi beberapa kantong parkir.

Misalnya Gedung Parkir Klandasan dan kantong parkir swasta di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. "Sementara ini sosialisasi akan terus berlangsung sampai penilaian tim Satlantas dan Dishub merasa sudah memadai untuk menjalankan ZZT," ujarnya.

Wali kota dua periode ini menuturkan, kebijakan ini sesungguhnya tidak merugikan masyarakat. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat jangka panjang dan menciptakan ketertiban lalu lintas. Walau dia memahami, sekarang kondisi masyarakat cukup sulit karena terdampak pandemi.

Namun dia menjelaskan, bagaimana pun keputusan soal wilayah Jenderal Sudirman bukan kewenangan wali kota. “Karena itu jalan nasional. Salah satu ketentuan jalan nasional tidak boleh ada parkir di pinggir jalan,” tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan