Masalah lama di dunia perburuhan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Mulai bayang-bayang PHK hingga pemangkasan pendapatan. Yang membuat tuntutan kaum pekerja masih sama.
Menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan, kaum buruh di Indonesia hingga kini masih menghadapi ragam persoalan. Tahun lalu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 memaksa jutaan pekerja menganggur.
Dalam peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021, sejumlah tuntutan masih diutarakan perwakilan buruh dan pekerja. Belum berakhirnya pandemi membuat bayang-bayang PHK masih ada. Di sisi lain, pemangkasan pendapatan atau upah pekerja masih terjadi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu menyebut, dampak PHK tahun lalu masih menjadi pekerjaan rumah saat ini. Banyak pekerja yang belum mendapatkan hak mereka. Jalur mediasi hingga berujung ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tetap berlangsung. “Sengketa perburuhan meningkat,” ujar Kornelis, Jumat (30/4).
Di Katim, setidaknya ada tiga sektor utama yang mengalami gejolak selama pandemi. Yakni perkebunan, transportasi, dan pertambangan. Tiga sektor ini disebut Kornelis menyumbang paling banyak PHK di kalangan pekerja.
“Sektor pertambangan dan transportasi menyumbang 60-70 persen kasus sengketa. Sementara perkebunan seperti kelapa sawit sekitar 20 persen,” sebutnya. Untuk jumlahnya, ucap Kornelis, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan data.
Selain itu, buruh yang masih bekerja hingga kini masih kehilangan hak mereka dengan dilakukannya pemangkasan sejumlah pendapatan. Di sektor pertambangan batu bara misalnya, sejumlah pemangkasan dilakukan dengan alasan melemahnya permintaan batu bara dari negara tujuan ekspor. Seperti India dan Tiongkok. “Perusahaan beralasan sulitnya mencari buyer,” ungkapnya.
Namun, di sektor perkebunan kelapa sawit kondisinya disebut lebih baik beberapa bulan terakhir. Sebagai negara pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia, masih memiliki pasar di luar negeri. Jadi, kondisi pandemi tidak begitu dirasakan perusahaan-perusahaan di sektor ini.
“Tetapi masih tersisa persoalan tahun lalu. Di mana yang nyata adalah pembayaran THR (tunjangan hari raya) dicicil. Bahkan ada yang sampai delapan kali,” katanya.
Lewat PHI, kasus sengketa ini ada beberapa yang sudah diselesaikan. Namun, ada juga yang belum. KSPI juga mencatat, sejumlah perusahaan selama pandemi menaikkan standar kerja untuk meningkatkan efisiensi. Hal ini berdampak pada meningkatnya beban kerja buruh demi menembus target yang ditetapkan perusahaan. “Tentu ini tidak berbanding lurus dengan upah yang diterima pekerja,” tuturnya.
Tetapi KSPI tidak mempersoalkan adanya pemotongan upah atau dihilangkannya sejumlah tunjangan dan insentif pekerja. Asal sesuai ketentuan dan melalui jalur mediasi antara pekerja dan pengusaha. Bahkan di sektor pertambangan batu bara, pihaknya juga membantu mencari buyer. Dengan begitu, akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.
“Yang kami lakukan adalah menciptakan suasana kondusif antara pekerja dan pengusaha. Karena konflik hanya akan mengganggu stabilitas dan keamanan,” ungkapnya.
Pada May Day tahun ini, KSPI juga masih menerima laporan adanya perusahaan yang menunggak iuran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan. Hal ini tentu merugikan pekerja. Sebab, klaim untuk pengobatan, jaminan hari tua, hingga kematian tidak bisa dilakukan.
“Padahal upah mereka sudah dipotong langsung oleh perusahaan untuk iuran BPJS,” ujarnya.
Kasus ini ditemukan KSPI Kaltim di sejumlah perusahaan perkebunan. Yang tidak transparan melakukan pemotongan pendapatan yang seharusnya untuk iuran BPJS. Kasus baru ditemukan saat pihaknya menghubungi langsung pihak BPJS. “Ini yang harus menjadi perhatian bersama khususnya stakeholder terkait,” tuturnya.
KSPI Kaltim juga mendapat laporan di sektor perkebunan, dari 243 ribuan buruh, ada ribuan yang hingga kini belum mendapatkan bantuan akibat dampak pandemi Covid-19. Ini karena perusahaan tidak melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Juga karena persoalan administratif berupa domisili pekerja disesuaikan dengan KTP.
“Seharusnya aturan soal bantuan atau stimulus kepada pekerja bisa dilakukan secara fleksibel. Ada ketidakseimbangan kebijakan bantuan antara perusahaan dan buruh,” ungkapnya.
Disayangkannya, pemerintah sebagai instrumen penting yang bisa membantu persoalan perburuhan juga tidak meningkatkan kapasitasnya di tengah pandemi. Kornelis menyebut, banyak sengketa perburuhan terlambat ditangani karena Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah wilayah justru membatasi pelayanan. “Alasannya karena Covid-19, jadi beberapa pelayanan dibatasi,” katanya.
Pembatasan pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan ini pula disebutnya membuat program Kartu Prakerja tidak dirasakan di Kaltim. KSPI Kaltim melihat banyak calon tenaga kerja yang tidak bisa mendapatkan manfaat program ini. Bahkan di sejumlah daerah masih ada yang belum mengetahui soal Kartu Prakerja. “Sosialisasi yang dilakukan belum merata,” ujarnya.
TUNTUT CABUT OMNIBUS LAW
Pada May Day tahun ini, organisasi buruh atau pekerja di Kaltim tidak melakukan aksi turun ke jalan karena pandemi Covid-19. Namun, perjuangan untuk menuntut kesejahteraan tetap dilakukan secara online. Dan yang menjadi prioritas buruh masih sama. Yakni mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11/2020 Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
“KSPI juga menuntut dihapusnya UU No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Kornelis.
Bagi buruh, Omnibus Law Cipta Kerja telah mengebiri hak-hak mereka. Melemahkan posisi buruh karena aturan ini mengurangi jaminan perlindungan. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah lebih serius membantu penyelesaian sengketa perburuhan, terutama di tengah pandemi.
Hal serupa diungkapkan Serikat Persaudaraan Pekerja Sosialisasi Demokratis (Praksis). Serikat yang didirikan Februari 2020 lalu tersebut targetnya merangkul pekerja dari berbagai bidang usaha, baik formal maupun informal yang belum dinaungi serikat pekerja. Bertujuan untuk pendidikan hak-hak pekerja dan pendampingan masalah ketenagakerjaan.
“Tahun ini karena pandemi dan terbitnya UU Cipta Kerja, kami lebih fokus di pendampingan hukum penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan pendidikan serta sosialisasi hak-hak pekerja,” ujar Kepala Divisi Advokasi Serikat Praksis Hirson Kharisma.
Baginya, tahun ini yang menjadi perbedaan signifikan adalah berlakunya UU Cipta Kerja. Pekerja yang awalnya susah mendapatkan kepastian dengan status pekerja tetap semakin kecil kemungkinannya untuk bisa dapat status pekerja tetap. UU Cipta Kerja semakin memberi kelonggaran dan perluasan pekerjaan dengan status pekerja kontrak dan outsourcing.
“Beberapa kasus yang kami tangani khususnya soal pesangon juga semakin kecil jumlah yang diterima pekerja karena UU Cipta Kerja mengurangi rumus hitungan pesangon,” ujarnya.
Terkait nasib pekerja selama Covid-19, dia menemukan banyak kerugiannya. Mulai PHK hingga pengurangan upah. Di Balikpapan, pihaknya mencatat ada sekitar 6 ribu buruh yang di PHK pada 2020 lalu. “Tuntutan kami intinya sama. Atasi virus dan cabut omnibus law,” tegasnya. (***/dwi/k16)
PENULIS: Muhammad Ridhuan, Nofiyatul Chalimah
Editor : izak-Indra Zakaria