Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tapal Batas PPU-Paser Masih Pelik, Bupati PPU Kukuh, Bilangnya : Sejengkal Pun Tidak Akan Mundur

izak-Indra Zakaria • 2021-05-20 19:00:17
BELUM TUNTAS: Bupati PPU Abdul Gafur Mas
BELUM TUNTAS: Bupati PPU Abdul Gafur Mas

SAMARINDA - Masalah tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser masih menjadi persoalan pelik. Kendati sudah ditemukan oleh pemerintah provinsi, persoalannya tak kunjung tuntas. Dua kepala daerah turut terlibat dalam pertemuan yang diagendakan khusus membahas tapal batas itu.

Ya, pertemuan digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (18/5). Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud secara tegas menyampaikan bahwa akan tetap mempertahankan tapal batas wilayahnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU.

“Sebelumnya saya sebagai bupati PPU pernah menyatakan bahwa terkait persoalan tapal batas ini sejengkal pun tidak akan mundur. Sampai saat ini pun tetap demikian. Sebab, acuan kami sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU, dengan luasan wilayah 3.333,06 kilometer persegi," ungkapnya.

Menurut pria yang karib disapa AGM itu, sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antara kedua wilayah kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Pasalnya, semua telah jelas diatur dalam undang-undang yang telah ditandatangani presiden kala itu. "Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran kabupaten PPU juga masih ada," sambungnya.
Diketahui, persoalan tapal batas ini bukan hanya terjadi antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser. Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten PPU dengan Pemkot Balikpapan, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Namun, persoalannya antara Paser dan PPU belum mendapat jalan terbaik.

“Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai undang-undang yang telah mengatur tentang pemekaran Kabupaten PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapan pun terkait keutuhan wilayah kami ini,” tutup AGM.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Provinsi Kaltim Jauhar Effendi menyebut, pemerintah provinsi hanya berperan sebagai penengah dalam proses penyelesaian persoalan tapal batas antara PPU-Paser.

Diklaim, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, keputusan akan dilakukan oleh Kemendagri. Sebenarnya (bila diputuskan pemerintah pusat) itu akan menjadi kerugian bersama. Sebab, jika persoalan diambil alih oleh Kemendagri, justru hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi dalam keputusannya.

“Karena itu, kami berharap melalui pertemuan yang sudah dilakukan dapat diputuskan jalan keluar terbaik sebelum Juli mendatang,” harapnya. (asp/kri/k16) 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam #paser