Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tes GeNose Diminta Dihapus, Asrama Haji Kembali Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri

izak-Indra Zakaria • 2021-06-29 21:40:00
Asrama Haji Batakan, Balikpapan yang kembali diusulkan jadi wadah karantina.
Asrama Haji Batakan, Balikpapan yang kembali diusulkan jadi wadah karantina.

BALIKPAPAN-Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Balikpapan dalam beberapa hari terakhir membuat pemkot meradang.Penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan domestik kini dikritik. GeNose dianggap sebagai salah satu pemicu meningkatnya jumlah kasus harian Covid-19 di Balikpapan.

Juru Bicara Satgas Penangangan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak merekomendasikan penggunaan GeNose. Akan tetapi, pengelola bandara dan pelabuhan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru menjadikan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan. Baik melalui jalur laut maupun udara.

“Mereka mengikuti menteri perhubungan dan satgas nasional. Padahal Kementerian Kesehatan tidak pernah sama sekali merekomendasikan dan tidak ada pedoman untuk penggunaan GeNose itu,” katanya, Senin (28/6). Untuk diketahui, cara kerja GeNose adalah pengguna diberi semacam kantong udara. Kemudian, menarik napas lewat hidung, lalu membuangnya lewat mulut sebanyak dua kali ke kantong yang sudah dibuka katupnya.

Setelah kantong terisi embusan napas hingga kembung, pengguna langsung menutup kembali katup kantongnya, kemudian kantong diserahkan ke petugas. Maka tahap pengambilan sampel selesai. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang diolah dengan bantuan kecerdasan buatan hingga memunculkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua menit, GeNose bisa mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif Covid-19.

Layanan GeNose di Bandara SAMS Sepinggan beroperasi sejak April lalu. Alat ini melengkapi metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dan swab antigen yang lebih dulu dipakai. Sri Juliarti melanjutkan, syarat masuk Balikpapan kini harus diperketat lagi. Dari pertemuannya dengan pimpinan rumah sakit di Balikpapan, dia menyampaikan bahwa pendatang harus mengantongi hasil negatif PCR dari tempat asalnya. Terutama bagi para pekerja dari luar daerah yang ingin masuk ke Balikpapan.

“Dulu kan pernah kita memberlakukan PCR dari tempat asal. Dalam kondisi ini, memang kita harus benar-benar menjaga. Karena agak susah, kita menyaring dengan lubang-lubang saringan yang besar. Makanya mending langsung (hasil negatif) antigen atau PCR saja,” katanya.

Kaji Rumah Sakit Khusus

Tingginya angkanya penyebaran virus corona dalam sepekan terakhir turut membuat rumah sakit kewalahan. Sehingga opsi menyiapkan rumah sakit khusus untuk pasien Covid-19 kembali dikaji oleh Pemkot Balikpapan.

Hal itu disampaikan Sekkot Balikpapan Sayid MN Fadly usai memimpin rapat dengan direktur rumah sakit se-Balikpapan di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (28/6).

Selain mendorong rumah sakit agar menambah tempat tidur isolasi dan ICU pasien Covid-19, Pemkot Balikpapan membuka kemungkinan untuk mengkaji rumah sakit khusus. Yang hanya menangani pasien Covid-19. Menurut dia, selama ini rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta di Balikpapan sudah mengalokasikan ruang yang sangat besar untuk penanganan Covid-19. “Bisa saja kalau persoalannya semakin tidak terkendali, pada akhirnya pemerintah kota mengambil kebijakan. Misalnya RSUD (Beriman) dijadikan rumah sakit khusus Covid-19. Tapi itu kan masih akan dikaji dulu,” kata dia, kemarin.

Untuk sementara ini, sambung dia, langkah yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah melakukan pengetatan melalui pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Karena berdasarkan saran dari pimpinan rumah sakit, Pemkot Balikpapan diminta memperketat lagi di wilayah hulu. Yakni melalui kebijakan PPKM yang akan memasuki perpanjangan kesepuluh nanti. “Karena kebijakan pusat enggak ada menginstruksikan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau lockdown, atau lain sebagainya, maka kami mengikuti pusat saja. Bagaimana memperketat PPKM mikro itu,” ungkap Fadly.

Pengetatan yang dilakukan, semisal membatasi aktivitas kegiatan masyarakat di malam hari. Dengan kembali memberlakukan jam malam. Yang kini masih akan dilakukan kajian oleh Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan. Termasuk dengan melakukan pengecekan secara acak terhadap orang yang masuk ke Balikpapan melalui jalur udara maupun jalur laut. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menerapkan PSBB karena Balikpapan berada di zona oranye. Sementara syarat penerapan PSBB, adalah berada di zona merah. Akan tetapi, perlu banyak pertimbangan untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Seperti Jakarta, yang sudah masuk zona hitam, belum juga melaksanakan PSBB,” ungkapnya.

Sementara itu, Andi Sri Juliarty menambahkan, jika kasus terus meningkat, pihaknya akan membicarakan dengan DPJP atau dokter penanggung jawab pelayanan pasien Covid-19. Itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi maupun ICU di rumah sakit. Di mana biasanya pasien dirawat selama 14 hari. Namun, jika memang kondisi pasien stabil, DPJP yang memiliki kewenangan menentukan hal tersebut bisa merekomendasikan pasien menjalani isolasi mandiri. “Kalau yang kemarin, pasien masuk isolasi mandiri. Kondisinya memburuk, baru masuk rumah sakit. Sekarang kondisinya stabil, kembali ke isolasi. Itu akan kami coba. Tapi belum hari ini (kemarin),” kata dia.

Perempuan yang menjabat kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan ini menyampaikan, pihaknya akan terus memantau tren penyebaran Covid-19 ini. Embarkasi Haji Batakan yang sebelumnya ditinggalkan untuk mempersiapkan calon jamaah haji, akan kembali dibuka sebagai lokasi isolasi mandiri. “Makanya konsep tersebut sudah dimulai di Jakarta. Ada yang sudah stabil pada hari ke-7, tapi dia tidak pulang ke rumahnya. Dan menjalani isolasi mandiri. Yang dijaga oleh tim medis. Jadi kembali ke keputusan DPJP. Bukan direktur rumah sakit sekalipun,” katanya.

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menyiapkan rumah sakit rujukan. Akan tetapi, membutuhkan proses birokrasi yang cukup panjang. Yakni penetapan melalui surat keputusan (SK) gubernur. Di mana, Embarkasi Haji masih berstatus tempat isolasi. Bukan rumah sakit rujukan. Jadi, untuk memberikan bantuan alat kesehatan ke sana, memerlukan penetapan terlebih dari oleh gubernur. “Akan sulit bagi Embarkasi Haji untuk meminta ventilator, karena statusnya tempat isolasi. Bukan rumah sakit. Dan juga harus menyesuaikan tenaga kesehatannya. Enggak bisa hanya bangunan saja,” jelas Dio, sapaan akrabnya.  (kip/riz/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#corona #Seputar Balikpapan