TANJUNG REDEB - Pemkab Berau memutuskan Rumah Sakit Tipe B dibangun di lahan hibah PT Inhutani di kawasan Prapatan, Tanjung Redeb. Bahkan Pemkab Berau telah membentuk tim inventarisasi lahan sebagai bentuk keseriusan mewujudkan rumah sakit yang diwacanakan beberapa tahun lalu itu.
Hanya saja, muncul persoalan lain. Warga yang bermukim di lokasi tersebut meminta ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan. Ketua RT 10, Kelurahan Bedungun, Muslimin meminta kepada Pemkab agar bisa memperhatikan warganya yang nantinya terkena gusur saat Rumah Sakit Tipe B itu dibangun. Pasalnya di lokasi tersebut, menurut Musliman ada warganya yang telah membangun rumah dan telah mendiaminya puluhan tahun.
Dikatakan Muslimin, dirinya mendengar kabar bahwa Pemkab Berau tidak akan memberikan ganti rugi bagi warga yang mendiami lokasi tersebut karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang resmi. Dia khawatir jika warga yang tergusur dan tidak mendapat ganti rugi, akan susah untuk membangun rumah di lokasi lainnya. "Ada sekitar 90 kepala keluarga (KK) di lokasi tersebut," katanya, Kamis (30/9).
Selama ini, Ia bersama warganya telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengajukan pembuatan legalitas atas tanah dan bangunan. Namun upaya itu tidak ditindak lanjuti pihak terkait. “Kami selama ini juga berusaha mencari kejelasan terkait dengan status lahan yang ada. Karena permasalahan ini bukan hal yang baru tetapi sudah bertahun-tahun berjalan,” jelasnya.
Muslimin justru mempertanyakan jika lahan tersebut merupakan aset milik perusahaan ataupun milik pemerintah daerah, mengapa selama ini tidak ada patok ataupun pemberitahuan yang jelas terkait batas-batas lahan.
“Dari bupati masih Pak Makmur hingga sekarang belum selesai terkait lahan ini,” ucapnya.
Menurutnya, warga setuju dengan pembangunan rumah sakit di kawasan tersebut, karena memang diperuntukkan untuk orang banyak. Namun, ia meminta harus ada kejelasan terkait hak tanam tumbuh ataupun bangunan milik warga yang sudah puluhan tahun mendiami lokasi tersebut. “Kita setuju pembangunan rumah sakit. Tetapi tolonglah kami dimanusiakan, bagaimana dengan tanam tumbuh yang kami miliki,” lanjut Muslimin.
Ia menambahkan, sebagai RT dirinya tidak bisa menuntut karena tidak punya dasar. Yang bisa dirinya lakukan hanya memberi pemahaman kepada warga agar nantinya tidak terjadi konflik karena kurangnya komunikasi dari pemerintah terhadap warga.
“Kita berusaha mencari jalan tengahnya saja, bagaimana agar rumah sakit dapat dibangun dan warga tidak dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Salah Seorang Warga RT 10, Ismail menjelaskan dirinya sudah 20 tahun menggarap lahan di lokasi terebut. Ia merasa heran, karena jika lahan tersebut milik PT Inhutani, sudah lama menggarap lahan tetapi dirinya tidak pernah mendapat teguran dari pihak perusahaan.
“Kami sudah dua kali berusaha untuk menyuratkan tanah tetapi tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah,” jelas Ismail.
Dikatakan Ismail, selama ini pihak dari PT Inhutani juga tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan atas tanah tersebut. Menurutnya, seandainya dari awal perusahaan bisa menunjukan kepemilikan lahan, tidak mungkin akan ada permukiman penduduk. Warga juga berpikir untuk membangun rumah permanen diatas tanah yang belum jelas kepemilikannya. “Tidak ada masyarakat menolak, selama itu sesuai dengan aturan dan tidak seenaknya,” katanya.
Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengaku jika warga hanya memiliki surat garapan, hal ini tidak menjadikan legalitas atas kepemilikan lahan. Legalitas kepemilikan dibuktikan dengan surat tanah yang sah dan dokumen pendukung.
"Apa regulasi kita untuk melakukan ganti ruagi, nanti malah menyalahi aturan," ucapnya.
Ia melanjutkan, meskipun warga sudah puluhan tahun tinggal di sana, namun jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tentu pergantian tidak bisa dilakukan. Karena sudah ada aturannya dalam undang-undang.
"Belum ada regulasinya menjadi hak miliknya," kata Gamalis.
Ia melanjutkan, progres pembangunan rumah sakit itu memang sudah izin dengan pemilik lahan."Kita tunggu saja nanti gimana," pungkasnya. (hmd/har)
Editor : uki-Berau Post